Menu

Mode Gelap
TNI AD Berjuang Bersama Rakyat, Kodim 0820 Peringati Hari Juang Ke-79 Polsek Widang Tingkatkan Patroli di Perbatasan Jelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 Advokat Muda Salamul Huda Nahkodai GP Ansor Kota Probolinggo Masa Khidmat 2024-2029 88 Karateka Ikuti Ujian Kenaikan Tingkat Kodim 1009/Tanah Laut Peringatan Hari Juang Kartika TNI AD Ke-79, Dandim Tanah Laut Ajak Rakyat Bersama TNI Jaga NKRI HUT Ke-10 Sanggar Seni Reog Singo Lawu: Dukungan PKB Marelan

Hukum dan Kriminal

Pasutri Kabur Usai Dua Pengedar ini Dibekuk Polisi Surabaya

badge-check

Surabaya – Dua pengedar Narkotika jenis sabu dibekuk Reskrim Polsek Tandes di Jalan Raya Endosono, Semampir Surabaya.

Sementara, penyuplai sabu yang diketahui merupakan suami istri (Pasutri) masih dalam pengejaran aparat kepolisian.

Pasutri Kabur Usai Dua Pengedar ini Dibekuk Polisi Surabaya

Dua Pengedar sabu itu inisial, U (46) dan AM (350 keduanya asal Jalan Ujung Kec. Semampir Surabaya.

Dari keduanya, diamankan barang bukti, 1 klip besar narkotika jenis sabu-sabu seberat + 5,45 gram, 1 klip kecil narkotika jenis sabu sabu berat ± 0,43 gram, 1 klip
kecil narkotika jenis sabu sabu berat ± 0,43 gram, sepeda motor No Pol: L-5224-SJ dan HP.

Kapolsek Tandes Zulkipli Ahyat Musa menjelaskan, tersangka AM ini menemani
U dalam membeli narkoba sabu. Dia merndapatkan imbalan Rp 100.000 dan mendapat jatah sebagian kecil untuk dikonsumsi.

“Kedua tersangka bersama barang buktinya saat ini diamankan di Polsek Tandes Surabaya untuk dilakukan pemeriksaan pengusutan lebih lanjut,” kata Kompol Zulkipli, Sabtu (9/9/2023).

Kapolsek Tandes menambahkan, awalnya Tim Operasional Unit Reskrim Polsek Tandes Polrestabes Surabaya mendapat informasi dari warga adanya lokasi dan orang kerap kali melakukan transaksi membawa narkotika.

Dengan adanya informasi
tersebut, Tim melaksanakan pengumpulan informasi hingga mendapatkan titik terang ada pelaku yang membawa sabu.

Dari hasil pulbaket tersebut, Tim melaksanakan
pemantauan (undercover) diloaksi hingga berhasil diamankan laki-laki berinisial U dan AM yang sedang mengendarai sepeda motor.

Dalam penggeledahan badan, pakaian tersangka U didapatkan serbuk kristal putih (sabu) yang terbungkus plastik warna hitam dalam gengaman tangan kanannya.

“Tersangka U mengaku bahwa barang tersebut didapat dengan membeli seharga Rp. 4.250.000 dari tersangka D dan istrinya yang dikenal dengan panggilan M,” imbuh Kapolsek.

Saat ini, untuk tersangka D bersama istrinya M, masih dalam proses pencarian dan dinyatakan DPO.

Kedua pelaku akan dijerat denganvPasal 114 ayat (2), Jo 132 Sub 112 ayat (2) Jo 132 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang ancamannya penjara hingga 20 tahun.

*(Humas Polrestabes Surabaya)*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Polres Banggai Ungkap Fakta Baru Kasus Pencabulan Anak 11 Tahun di Luwuk Utara

9 Mei 2025 - 13:40 WIB

Polres Banggai Ungkap Fakta Baru Kasus Pencabulan Anak 11 Tahun di Luwuk Utara

Tragedi Pesta Miras di Probolinggo, Dua Tewas, Polisi Usut Tuntas

9 Mei 2025 - 08:08 WIB

Tragedi Pesta Miras di Probolinggo, Dua Tewas, Polisi Usut Tuntas

Warga Desak APH, Tangkap Dan Penjarakan Dugaan (RN Dan WGR) Jual Beli Sapi Bantuan Rugikan Negara.

8 Mei 2025 - 19:15 WIB

Warga Desak APH, Tangkap Dan Penjarakan Dugaan (RN Dan WGR) Jual Beli Sapi Bantuan Rugikan Negara.

Polri Ungkap Jaringan Judi Online Rp530 Miliar, Dua Dijerat TPPU

8 Mei 2025 - 12:11 WIB

Polri Ungkap Jaringan Judi Online Rp530 Miliar, Dua Dijerat TPPU

Polri Ungkap 9 Kasus TPPO PMI di Kaltara, 82 Diselamatkan

8 Mei 2025 - 11:47 WIB

Polri Ungkap 9 Kasus TPPO PMI di Kaltara, 82 Diselamatkan
Trending di Hukum dan Kriminal