PROBOLINGGO – Kepolisian Resor (Polres) Probolinggo terus bergerak cepat untuk mengusut tuntas tragedi pesta minuman keras (miras) yang menewaskan dua orang di rumah Kepala Desa (Kades) Temenggungan, Kecamatan Krejengan, Kabupaten Probolinggo. Kasus yang menggegerkan masyarakat ini mendapat perhatian khusus dari Kapolres Probolinggo, AKBP Wisnu Wardana.
Sebagai langkah awal, Kapolres telah membentuk tim gabungan yang terdiri dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim), Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba), dan Seksi Profesi dan Pengamanan (Si Propam), guna memastikan penyelidikan berjalan secara menyeluruh dan transparan.

“Saat ini tragedi pesta miras yang menewaskan dua orang tengah ditangani oleh anggota Satreskrim Polres Probolinggo,” tegas AKBP Wisnu saat dikonfirmasi pada Kamis (8/5/2025). Kapolres juga menyebut bahwa pihaknya sedang mendalami kemungkinan adanya keterlibatan anggota kepolisian dalam pesta miras tersebut. Sejumlah personel yang diduga berada di lokasi kejadian telah menjalani pemeriksaan intensif.
“Jika nanti ditemukan cukup bukti adanya pelanggaran pidana, maka proses pidana akan kami kedepankan. Namun jika hanya terbukti melanggar disiplin atau kode etik, maka akan ditindaklanjuti oleh Si Propam,” jelasnya.
Kapolres Wisnu juga memastikan bahwa rumah Kades yang menjadi lokasi pesta miras tersebut telah digeledah oleh petugas. Polisi kini tengah fokus mengumpulkan bukti tambahan serta meminta keterangan dari sejumlah saksi yang hadir pada malam kejadian.
“Pemeriksaan terhadap saksi-saksi masih berjalan. Kami berkomitmen penuh untuk mengungkap kebenaran secara objektif tanpa pandang bulu,” sambungnya.
Sebagai langkah preventif agar kejadian serupa tidak terulang, Polres Probolinggo juga mengintensifkan patroli dan razia miras di warung-warung maupun tempat-tempat yang dicurigai menjual minuman keras secara ilegal.
“Anggota Satsamapta sudah kami sebar untuk melakukan razia rutin di titik-titik yang dicurigai menjual miras. Kami tidak ingin ada lagi korban akibat miras oplosan,” tegas AKBP Wisnu.
Tragedi pesta miras itu sendiri terjadi pada Sabtu malam (26/4/2025), bertempat di kediaman Kades Temenggungan, Kecamatan Krejengan. Dari total enam orang yang ikut dalam pesta tersebut, dua di antaranya meninggal dunia, sementara empat lainnya berhasil diselamatkan.
Polisi memastikan bahwa perkembangan lebih lanjut terkait penyidikan dan proses hukum terhadap pihak-pihak yang terlibat akan disampaikan kepada publik secara berkala. Masyarakat pun diimbau untuk tidak segan melaporkan segala bentuk penyalahgunaan miras yang meresahkan lingkungan.
“Kami pastikan pengusutan kasus ini dilakukan secara tuntas dan profesional. Kami juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari miras,” pungkas Kapolres Probolinggo. (Bambang/*)
















