Pasal 110 KUHAP Baru tentang Penangguhan Penahanan: Jaminan Uang, Jaminan Orang, dan Syaratnya

banner 468x60

Oleh: Dedy Luqman Hakim, S.H.
Penasihat Hukum, Konsultan Hukum, Praktisi Hukum, Pengamat Hukum Acara Pidana, Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Cakra Tirta Mustika (CAKRAM) Kediri Raya, Pimpinan Redaksi Media Nasional pojokdemokrasi.com & mojopaitnews.com, Wakil Ketua Bidang (WAKABID) Hukum GRIB Jaya DPC Kota Kediri.

KEDIRI – Di lorong kantor kepolisian, ruang tunggu kejaksaan, hingga lingkungan pengadilan, ada satu pertanyaan yang hampir selalu muncul ketika seseorang ditahan:

“Berapa uang yang harus disiapkan supaya keluarga saya bisa keluar?”

Pertanyaan tersebut menunjukkan satu persoalan besar dalam sistem hukum pidana: masih banyak masyarakat yang belum memahami perbedaan antara penangguhan penahanan yang sah secara hukum dengan pemberian uang yang tidak memiliki dasar hukum.

Di tengah kondisi keluarga tersangka yang berada dalam tekanan psikologis, istilah “uang jaminan” sangat mudah disalahartikan sebagai “uang untuk membeli kebebasan”.

Padahal, secara hukum, keduanya adalah dua hal yang berbeda secara fundamental.

Lebih penting lagi, sejak 2 Januari 2026, Indonesia tidak lagi menggunakan UU Nomor 8 Tahun 1981 sebagai KUHAP yang berlaku. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana telah berlaku dan secara tegas mencabut UU Nomor 8 Tahun 1981.

Karena itu, pembahasan penangguhan penahanan hari ini tidak boleh berhenti pada Pasal 31 KUHAP lama.

Pasal 110 UU Nomor 20 Tahun 2025 kini menjadi salah satu pintu hukum utama untuk membedah persoalan tersebut.


PASAL 110 KUHAP BARU: PENANGGUHAN TIDAK IDENTIK DENGAN UANG

Pasal 110 ayat (1) UU Nomor 20 Tahun 2025 menyatakan bahwa atas permintaan tersangka atau terdakwa, penangguhan penahanan dapat diberikan oleh penyidik, penuntut umum, atau hakim sesuai kewenangannya.

Kemudian ayat (2) menegaskan bahwa penangguhan penahanan dapat dilakukan:

“dengan atau tanpa jaminan uang atau jaminan orang berdasarkan syarat yang ditentukan.”

Di sinilah masyarakat harus berhenti menggunakan logika:

“Kalau mau keluar harus bayar.”

Tidak demikian konstruksinya.

Undang-undang justru secara eksplisit mengenal tiga kemungkinan:

  1. penangguhan dengan jaminan uang;
  2. penangguhan dengan jaminan orang; atau
  3. penangguhan tanpa jaminan uang maupun jaminan orang, sepanjang memenuhi syarat yang ditentukan.

Dengan demikian, uang jaminan bukan syarat mutlak dalam setiap permohonan penangguhan penahanan.

Namun terdapat satu hal penting yang juga harus dipahami:

Penangguhan penahanan bukan hak absolut yang otomatis wajib dikabulkan hanya karena tersangka mengajukannya.

Pasal 110 menggunakan frasa “dapat diberikan”.

Artinya, terdapat kewenangan pada pejabat yang berwenang untuk mempertimbangkan permohonan berdasarkan kondisi perkara, risiko, syarat penangguhan, serta kepentingan proses hukum.


PENAHANAN SENDIRI HARUS MEMILIKI DASAR

Hal yang sering dilupakan masyarakat adalah membicarakan uang jaminan tanpa terlebih dahulu memeriksa:

Apakah penahanannya sendiri telah memenuhi persyaratan hukum?

KUHAP baru mengatur dasar penahanan secara lebih terstruktur.

Pasal 99 UU Nomor 20 Tahun 2025 mengatur kewenangan penahanan. Selanjutnya, Pasal 100 mengatur keadaan yang menjadi dasar penahanan.

Salah satu prinsip pentingnya adalah bahwa penahanan terhadap tersangka atau terdakwa dilakukan berdasarkan minimal dua alat bukti yang sah dan keadaan tertentu yang ditentukan undang-undang.

Di antaranya apabila tersangka atau terdakwa:

  • mengabaikan panggilan penyidik dua kali berturut-turut tanpa alasan sah;
  • memberikan informasi yang tidak sesuai fakta;
  • menghambat proses pemeriksaan;
  • berupaya melarikan diri;
  • berupaya merusak atau menghilangkan barang bukti;
  • melakukan tindak pidana kembali;
  • atau keadaan lain yang ditentukan dalam undang-undang.

Karena itu, pembelaan hukum yang serius tidak seharusnya hanya bertanya:

“Berapa uang jaminannya?”

Tetapi harus dimulai dari pertanyaan:

“Apa dasar hukum penahanannya, apa alat buktinya, apa alasan penahanannya, siapa pejabat yang berwenang, dan apakah seluruh prosedurnya telah dipenuhi?”


UANG JAMINAN BUKAN “HARGA KEBEBASAN”

Inilah garis merah yang tidak boleh dikaburkan.

Jika suatu penangguhan penahanan ditetapkan menggunakan jaminan uang, maka uang tersebut harus memiliki dasar dan mekanisme administratif yang dapat dipertanggungjawabkan.

Rezim lama melalui PP Nomor 27 Tahun 1983, khususnya Pasal 35, mengatur bahwa uang jaminan penangguhan penahanan yang ditetapkan pejabat berwenang disimpan di kepaniteraan pengadilan negeri.

PP tersebut juga mengatur konsekuensi apabila tersangka atau terdakwa melarikan diri dan setelah tiga bulan tidak ditemukan, uang jaminan menjadi milik negara dan disetor ke Kas Negara.

Namun, karena sekarang berlaku UU Nomor 20 Tahun 2025, penggunaan PP Nomor 27 Tahun 1983 harus dibaca secara hati-hati dalam konteks ketentuan peralihan.

UU 20/2025 menyatakan bahwa peraturan pelaksanaan KUHAP lama tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan KUHAP baru. Pada saat yang sama, Pasal 110 ayat (8) UU 20/2025 secara eksplisit memerintahkan agar persyaratan penangguhan penahanan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

Artinya, dalam praktik transisi hukum 2026, aparat dan penasihat hukum harus membedakan antara:

norma pokok yang sudah ditentukan KUHAP baru

dengan

ketentuan teknis lama yang masih dapat digunakan sepanjang tidak bertentangan.

Ini penting agar masyarakat tidak mendapatkan penjelasan hukum yang sudah kedaluwarsa.


JANGAN SERAHKAN UANG HANYA BERDASARKAN “KATA ORANG”

Ada prinsip sederhana yang harus dipegang masyarakat:

Jika disebut uang jaminan, mintalah dasar penetapannya.

Tanyakan:

“Apa dasar penetapan uang jaminannya?”

Kemudian:

“Siapa pejabat yang menetapkan?”

Dan:

“Di mana uang tersebut harus disetorkan?”

Lalu:

“Apa bukti penerimaan resminya?”

Pertanyaan tersebut bukan bentuk perlawanan terhadap aparat.

Justru itu merupakan bentuk kepatuhan terhadap hukum dan administrasi negara.

Mahkamah Agung sendiri menyediakan mekanisme administratif permohonan penangguhan penahanan melalui sistem e-Berpadu pada tingkat persidangan. Dalam formulir tersebut bahkan terdapat pilihan jenis jaminan, identitas penjamin, nominal jaminan, alasan permohonan, serta dokumen pendukung.

Artinya, penangguhan penahanan bukan konsep informal yang harus diselesaikan melalui “orang dalam”.

Ada mekanisme hukum dan administrasinya.


UANG DIBERIKAN KEPADA APARAT ≠ OTOMATIS UANG JAMINAN

Bagian ini harus dijelaskan dengan sangat hati-hati.

Jangan setiap pemberian uang kepada aparat langsung diberi label korupsi, pemerasan, atau gratifikasi tanpa pemeriksaan fakta.

Kualifikasi pidananya bergantung pada:

  • siapa yang menerima;
  • dalam kapasitas apa;
  • untuk kepentingan apa;
  • apakah ada kewenangan resmi;
  • apakah terdapat permintaan atau tekanan;
  • apakah uang tersebut memiliki dasar administrasi;
  • apakah uang masuk mekanisme penerimaan resmi;
  • apakah terdapat keuntungan pribadi;
  • dan apakah ada hubungan antara pemberian uang dengan tindakan atau keputusan pejabat.

Tetapi secara praktis, pemberian uang tunai kepada individu aparat tanpa dokumen, tanpa penetapan, tanpa tanda terima, dan tanpa mekanisme penerimaan resmi merupakan tanda bahaya yang sangat serius.

Jika kemudian ditemukan adanya permintaan atau penerimaan uang untuk memengaruhi tindakan atau keputusan pejabat, barulah persoalan tersebut dapat masuk ke ranah hukum pidana korupsi atau tindak pidana lainnya sesuai unsur yang terbukti.

Jadi:

jangan asal menuduh, tetapi jangan pula pasrah terhadap transaksi yang tidak jelas.


JAMINAN ORANG: INSTRUMEN YANG SERING TERLUPAKAN

Pasal 110 ayat (3) UU Nomor 20 Tahun 2025 memberikan ruang yang penting.

Jaminan orang dapat diberikan oleh:

  • keluarga tersangka atau terdakwa;
  • advokat;
  • atau orang lain yang tidak memiliki hubungan apa pun dengan tersangka atau terdakwa,

sepanjang bersedia dan bertanggung jawab memikul risiko dan akibat yang timbul apabila tahanan melarikan diri.

Ini merupakan perkembangan penting dibanding persepsi masyarakat yang selama ini seolah-olah menganggap:

“Tidak punya uang berarti tidak mungkin mengajukan penangguhan.”

Persepsi tersebut tidak tepat.

Sebab undang-undang secara eksplisit mengenal jaminan orang.


PENANGGUHAN BUKAN BERARTI PERKARA SELESAI

Ini juga harus diluruskan.

Orang yang memperoleh penangguhan penahanan:

bukan berarti dinyatakan tidak bersalah.

Penangguhan hanya menyangkut status pelaksanaan penahanan selama proses hukum berlangsung.

Perkara pidananya tetap berjalan.

Bahkan Pasal 110 ayat (4) UU 20/2025 memberi kewenangan kepada penyidik, penuntut umum, atau hakim untuk mencabut penangguhan apabila tersangka atau terdakwa melanggar syarat penangguhan.

Dengan kata lain:

bebas dari tahanan bukan berarti bebas dari proses hukum.


WAJIB LAPOR, TIDAK KELUAR RUMAH ATAU KOTA

Penjelasan Pasal 110 menjelaskan bahwa syarat penangguhan antara lain dapat berupa:

  • wajib lapor;
  • tidak keluar rumah;
  • atau tidak keluar kota.

Masa penangguhan juga tidak dihitung sebagai masa status tahanan.

Karena itu, penangguhan harus dipahami sebagai:

perubahan pelaksanaan penahanan dengan syarat tertentu, bukan penghapusan perkara pidana.


ADA PERUBAHAN BESAR DARI KUHAP LAMA KE KUHAP BARU

Banyak artikel hukum di internet masih menggunakan:

Pasal 31 KUHAP – UU 8 Tahun 1981

sebagai dasar utama penangguhan penahanan.

Untuk perkara yang berlangsung sekarang, penyebutan tersebut harus dikoreksi.

UU Nomor 20 Tahun 2025 mulai berlaku pada 2 Januari 2026 dan mencabut UU Nomor 8 Tahun 1981.

Ketentuan penangguhan penahanan sekarang berada dalam:

Pasal 110 UU Nomor 20 Tahun 2025.

Sedangkan mekanisme penahanan berada dalam rangkaian:

Pasal 99 sampai dengan Pasal 110 UU Nomor 20 Tahun 2025.

Inilah dasar hukum yang seharusnya menjadi titik awal pembahasan hukum acara pidana setelah 2 Januari 2026.


LALU, APAKAH PENANGGUHAN PENAHANAN BISA “DIBELI”?

Jawabannya harus dibedakan secara hukum.

Tidak.

Penangguhan penahanan bukan transaksi jual beli kebebasan.

Tetapi undang-undang memang memungkinkan penangguhan diberikan dengan jaminan uang.

Perbedaannya sangat fundamental.

Jaminan uang adalah instrumen hukum.

Sedangkan:

uang yang diberikan kepada pejabat untuk memperoleh perlakuan khusus tanpa dasar hukum adalah persoalan lain yang harus diuji berdasarkan fakta dan unsur pidananya.

Masyarakat tidak boleh mencampuradukkan kedua hal tersebut.


TIGA PERTANYAAN WAJIB SEBELUM MENYERAHKAN UANG

Bagi keluarga tersangka atau terdakwa, saya menyarankan setidaknya tiga pertanyaan:

1. APA DASAR HUKUMNYA?

Mintalah dasar penetapan penangguhan dan jaminannya.

2. SIAPA YANG MENETAPKAN?

Pastikan jelas pejabat yang memiliki kewenangan sesuai tahap pemeriksaan.

3. KE MANA UANG DISETORKAN?

Pastikan terdapat mekanisme penerimaan resmi dan bukti administrasi.

Jika ketiga pertanyaan sederhana tersebut tidak dapat dijawab dengan jelas, jangan terburu-buru menyerahkan uang.

Konsultasikan terlebih dahulu kepada penasihat hukum.


JANGAN HANYA MEMINTA “BEBAS”, MINTALAH PROSEDUR YANG TRANSPARAN

Penegakan hukum modern tidak cukup hanya menghasilkan keputusan.

Prosesnya juga harus dapat dipertanggungjawabkan.

Masyarakat berhak mengetahui:

  • dasar penahanan;
  • pejabat yang berwenang;
  • dasar penangguhan;
  • syarat penangguhan;
  • jenis jaminan;
  • nominal jaminan apabila menggunakan uang;
  • mekanisme penyetoran;
  • bukti penerimaan;
  • dan konsekuensi apabila syarat dilanggar.

Transparansi tersebut bukan untuk melemahkan aparat penegak hukum.

Sebaliknya, transparansi justru melindungi aparat yang bekerja secara profesional dari tuduhan yang tidak berdasar.


PERSPEKTIF YURISPRUDENSI DAN PRAKTIK PERADILAN

Dalam menilai penangguhan penahanan, perlu dibedakan antara norma undang-undang, praktik peradilan, dan putusan yang bersifat kasus konkret.

Salah satu perkara yang pernah membahas pemberian uang dalam konteks permohonan penangguhan adalah Putusan PN Ternate Nomor 23/Pid.Sus-TPK/2017/PN Tte. Dalam perkara tersebut, majelis membedakan pemberian uang yang dipersoalkan dengan konstruksi uang jaminan penangguhan penahanan berdasarkan Pasal 31 KUHAP lama. Putusan tersebut menunjukkan bahwa konteks, tujuan pemberian, dan hubungan pemberian dengan kewenangan pejabat harus diperiksa secara konkret.

Namun putusan pengadilan tingkat pertama tersebut tidak boleh diperlakukan sebagai kaidah universal bahwa setiap uang yang diberikan dalam perkara penahanan otomatis merupakan uang jaminan.

Justru pelajarannya adalah:

kualifikasi hukum harus dilihat dari fakta dan mekanisme hukumnya.

Sementara itu, Mahkamah Agung melalui layanan e-Berpadu juga telah menyediakan mekanisme administratif permohonan penangguhan penahanan pada tingkat persidangan, yang menunjukkan bahwa proses tersebut memiliki jalur administrasi formal.


PESAN UNTUK KELUARGA TERSANGKA

Keluarga tersangka jangan datang ke kantor penegak hukum hanya dengan membawa uang.

Datanglah membawa:

surat permohonan, argumentasi hukum, identitas penjamin, dokumen pendukung, serta alasan yang rasional dan dapat diverifikasi.

Jika menggunakan jaminan orang, siapkan penjamin yang benar-benar bertanggung jawab.

Jika menggunakan jaminan uang, pastikan seluruh prosesnya tercatat.

Jika permohonan ditolak, minta penjelasan sesuai mekanisme yang tersedia.

Dan apabila terdapat dugaan permintaan uang di luar mekanisme hukum, dokumentasikan fakta yang ada dan konsultasikan kepada penasihat hukum atau lembaga pengawasan yang berwenang.


PENUTUP: HUKUM BUKAN LOKET JUAL BELI KEBEBASAN

Penangguhan penahanan adalah instrumen hukum.

Ia bukan hadiah.

Ia bukan penghapusan perkara.

Ia bukan putusan bebas.

Dan terlebih lagi, ia bukan komoditas yang boleh diperjualbelikan.

Pasal 110 UU Nomor 20 Tahun 2025 sudah memberikan konstruksi yang cukup jelas bahwa penangguhan dapat diberikan dengan atau tanpa jaminan uang maupun jaminan orang.

Karena itu, masyarakat harus mulai meninggalkan paradigma:

“Kalau ingin keluar, harus bayar.”

Paradigma tersebut harus diganti menjadi:

“Kalau ingin mengajukan penangguhan, pahami dasar hukumnya, ajukan permohonannya, penuhi syaratnya, dan pastikan seluruh prosesnya transparan.”

Di sinilah peran penasihat hukum menjadi penting.

Bukan sekadar mencari jalan agar seseorang keluar dari tahanan, tetapi memastikan bahwa setiap langkah yang ditempuh tetap berada di dalam koridor hukum.

Sebab pada akhirnya, penegakan hukum yang sehat bukan hanya tentang seberapa banyak orang ditahan.

Penegakan hukum yang sehat juga tentang bagaimana negara memastikan bahwa kekuasaan menahan seseorang dijalankan berdasarkan hukum, sementara hak seseorang untuk memperoleh perlakuan yang adil tetap dihormati.

Hukum tidak boleh menjadi barang dagangan.

Kebebasan seseorang tidak boleh memiliki “harga bawah meja”.

Dan ketika hukum menyediakan prosedur resmi, maka masyarakat harus didorong untuk menggunakan prosedur tersebut—bukan mencari jalan pintas.

Salam Penegakan Hukum.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60