BANGGAI,Patrolihukum.net – Praktik dugaan pembiaran dan kebal hukum kembali mencoreng tata kelola pemerintahan desa di Kabupaten Banggai. Seorang oknum Kepala Urusan (Kaur) Umum Desa Binsil K, Kecamatan Bualemo, diduga kuat nekat ‘kabur’ dan menelantarkan kewajibannya sebagai abdi masyarakat selama 4 bulan. Ironisnya, meski sudah berpindah domisili ke Pulau Papua dan tidak pernah menginjakkan kaki di kantor desa, oknum tersebut ditenggarai masih adem ayem menikmati kucuran gaji dari uang rakyat.
Sikap diam dan pasifnya Kepala Desa Binsil K, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), hingga Camat Bualemo memantik amarah warga. Aparat instansi terkait dinilai “mandul” dan terkesan sengaja memelihara oknum kebal hukum yang menggerogoti anggaran negara tanpa bekerja.
Sorotan pedas ini dilontarkan langsung oleh tokoh masyarakat Binsil K, Zulkarnain Ishak. Ia menyuarakan kekecewaan mendalam atas bobroknya fungsi pengawasan dan ketegasan para pimpinan daerah setempat.
”Awalnya pada Agustus lalu saya sudah mengadukan bahwa Kaur Umum ini mangkir 2 bulan. Namun sampai hari ini,sudah masuk bulan ke-4,tidak ada tindakan sama sekali! Ini bentuk pembiaran yang nyata. Oknum ini seolah punya ‘beking’ kuat hingga kebal hukum dan bisa seenaknya makan gaji buta!” cetus Zulkarnain dengan nada geram, Rabu (23/9/2026).
Berdasarkan penelusuran dan aduan warga, oknum Kaur Umum tersebut disinyalir telah menanggalkan kewajibannya dan memboyong domisilihnya ke Desa Wapo, Kecamatan Sarmi Selatan, Kabupaten Sarmi, Provinsi Papua sejak 14 November 2025. Ketiadaan petugas di staf pelayanan umum ini jelas membenturkan hak-hak masyarakat desa yang membutuhkan pelayanan administrasi harian.
Zulkarnain menegaskan, tindakan mangkir berjamaah ini bukan sekedar pelanggaran disiplin biasa, melainkan bentuk pengkhianatan terhadap amanah publik dan potensi kerugian keuangan negara.
”Uang gaji yang dimakan itu berasal dari pajak rakyat dan uang negara! Sungguh ironis ketika rakyat butuh pelayanan, aparatur desanya justru berada di luar pulau tanpa kejelasan tugas. Saya mendesak Kades Binsil K, BPD, dan Camat Bualemo segera cuci piring atas kekacauan ini: copot dan ganti oknum tersebut secara tidak hormat!” tegasnya.
Tindakan pembiaran ini dinilai menabrak aturan hukum, khususnya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa (sebagaimana diubah dalam Permendagri Nomor 67 Tahun 2017). Aturan tersebut secara eksplisit menggariskan bahwa perangkat desa yang melanggar larangan, tidak lagi memenuhi syarat domisili/kehadiran, atau melalaikan tugas wajib diproses hukum hingga pencopotan dari jabatannya.
Masyarakat menanti keberanian Camat Bualemo dan Kades Binsil K untuk mengambil sikap tegas tanpa pandang bulu, atau membiarkan publik berspekulasi bahwa ada indikasi ‘main mata’ di balik adem ayemnya sang Kaur Umum.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi Patrolihukum.net masih berupaya menghubungi Kepala Desa Binsil K, Camat Bualemo, serta oknum Kaur Umum yang bersangkutan untuk mendapatkan tanggapan dan hak jawab resmi.
















