Mobil Digadaikan, Ditemukan Debt Collector, Ditebus dan Berpindah Tangan Lagi: Membongkar Rantai Kewenangan dan Pertanggungjawaban Hukumnya
KEDIRI — Satu kalimat dalam perjanjian pembiayaan kendaraan bisa menyimpan persoalan hukum yang jauh lebih besar daripada yang terlihat di atas kertas.
Kalimat itu antara lain dapat berbunyi:
“Debitur memberikan kuasa kepada Pihak Leasing untuk menghadap kepada Notaris.”
Sekilas, klausula tersebut mungkin dianggap sebagai bagian administratif dari perjanjian pembiayaan.
Namun, dari perspektif hukum, muncul pertanyaan yang layak diajukan:
Apa sebenarnya yang dikuasakan?
Apakah debitur mengetahui tujuan pemberian kuasa tersebut?
Apakah kuasa itu berkaitan dengan pembuatan Akta Jaminan Fidusia?
Siapa yang kemudian menghadap Notaris?
Apakah penerima kuasa mempunyai kewenangan yang cukup?
Dan apakah keberadaan klausula tersebut otomatis membuat seluruh tindakan yang dilakukan atas nama debitur menjadi sah?
Pertanyaan tersebut menjadi semakin penting apabila dikaitkan dengan persoalan lain yang dapat terjadi dalam praktik pembiayaan kendaraan: debitur mengalami kesulitan keuangan, kendaraan kemudian digadaikan kepada pihak lain, perusahaan pembiayaan menerbitkan Surat Kuasa Penagihan (SKP), kendaraan ditemukan oleh debt collector, kemudian terjadi penebusan kendaraan dan selanjutnya kendaraan berpindah tangan lagi.
Dalam kondisi seperti itu, persoalan hukumnya tidak boleh disederhanakan menjadi sekadar:
“Debitur menggadaikan mobil, berarti selesai.”
Atau sebaliknya:
“Debt collector menemukan mobil, berarti otomatis berhak menguasainya.”
Kedua kesimpulan tersebut sama-sama membutuhkan pembuktian.
Dedy Luqman Hakim, S.H., Praktisi, Penasihat dan Konsultan Hukum, menilai sengketa semacam itu harus dibedah melalui rantai dokumen dan kewenangan, mulai dari perjanjian pembiayaan, kuasa, Akta Jaminan Fidusia, pendaftaran fidusia, SKP, sampai tindakan konkret terhadap kendaraan.
“Dalam perkara pembiayaan kendaraan, kita jangan hanya melihat siapa yang memegang mobil. Yang jauh lebih penting adalah bagaimana mobil itu berpindah, atas dasar dokumen apa, siapa yang memberikan kewenangan, sampai di mana batas kewenangan tersebut, dan untuk kepentingan siapa tindakan itu dilakukan,” ujar Dedy.
KLAUSULA KUASA BUKAN BERARTI KEWENANGAN TANPA BATAS
Pertama-tama harus dibedakan antara perjanjian pembiayaan dan jaminan fidusia.
Perjanjian pembiayaan mengatur hubungan kontraktual antara perusahaan pembiayaan dengan debitur.
Sementara itu, Jaminan Fidusia merupakan instrumen jaminan kebendaan yang mempunyai ketentuan tersendiri.
UU Nomor 42 Tahun 1999 mengatur bahwa pembebanan benda dengan Jaminan Fidusia dibuat dengan Akta Jaminan Fidusia oleh Notaris dalam bahasa Indonesia. UU tersebut juga mengatur kewajiban pendaftaran Jaminan Fidusia.
Karena itu, adanya klausula kuasa dalam perjanjian pembiayaan tidak dengan sendirinya berarti seluruh aspek hubungan hukum telah selesai dan otomatis sah tanpa pemeriksaan lebih lanjut.
Sebaliknya, klausula tersebut juga tidak dapat langsung dijadikan alasan bahwa perjanjian pembiayaan menjadi batal.
Yang harus diperiksa adalah:
- apa isi kuasa;
- siapa penerima kuasa;
- untuk tindakan apa kuasa diberikan;
- apakah kuasa tersebut cukup untuk tindakan yang dilakukan;
- bagaimana kuasa digunakan;
- bagaimana Akta Jaminan Fidusia dibuat;
- dan apakah proses pendaftaran fidusia dilakukan sesuai ketentuan.
DEBITUR TANDA TANGAN, TETAPI APAKAH MEMAHAMI SUBSTANSINYA?
Di sinilah muncul persoalan yang jarang dibicarakan secara terbuka.
Dalam praktik pembiayaan, debitur sering berhadapan dengan sejumlah dokumen dalam waktu yang relatif singkat.
Perjanjian pembiayaan.
Surat kuasa.
Dokumen asuransi.
Dokumen kendaraan.
Dokumen fidusia.
Berbagai formulir administratif lainnya.
Pertanyaan hukumnya bukan hanya:
“Apakah debitur membubuhkan tanda tangan?”
Tetapi juga:
“Apa yang sebenarnya disepakati dan dikuasakan melalui dokumen tersebut?”
Namun, penting ditegaskan bahwa ketidakpahaman debitur terhadap isi dokumen tidak otomatis membuat suatu perjanjian atau akta menjadi batal demi hukum.
Keabsahan dokumen harus diuji berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku dan fakta konkret mengenai proses pembentukannya.
UU Jabatan Notaris menempatkan Notaris sebagai pejabat umum yang berwenang membuat akta autentik, dengan kewajiban dan tata cara jabatan yang diatur dalam UU Jabatan Notaris sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 2 Tahun 2014.
Dengan demikian, apabila timbul persoalan mengenai Akta Jaminan Fidusia, yang perlu diperiksa bukan hanya ada atau tidaknya tanda tangan debitur, tetapi juga bagaimana akta tersebut dibuat, siapa yang menghadap, berdasarkan kewenangan apa, dan apakah prosedur pembuatan akta telah dipenuhi.
TIDAK HADIR SENDIRI DI HADAPAN NOTARIS TIDAK OTOMATIS MEMBATALKAN PERJANJIAN
Ini bagian yang perlu diluruskan agar masyarakat tidak keliru.
Jika sebuah perjanjian pembiayaan memuat klausula pemberian kuasa untuk menghadap Notaris, maka tidak tepat apabila langsung disimpulkan bahwa perjanjian tersebut otomatis batal demi hukum hanya karena debitur tidak hadir sendiri di hadapan Notaris.
Sebaliknya, keberadaan klausula kuasa juga bukan berarti seluruh tindakan penerima kuasa otomatis sah.
Kuncinya berada pada substansi dan pelaksanaan kuasa tersebut.
Apabila muncul sengketa, dokumen kuasa harus dibuka dan diperiksa.
Apa bunyinya?
Apa batasnya?
Kepada siapa kuasa diberikan?
Untuk tindakan apa?
Apakah kuasa tersebut secara hukum dapat digunakan untuk tindakan yang dilakukan?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut jauh lebih penting daripada sekadar melihat ada atau tidaknya tanda tangan.
KETIKA DEBITUR MEMBUTUHKAN UANG DAN MOBIL DIGADAIKAN
Sekarang masuk ke konstruksi peristiwa yang menjadi perhatian dalam artikel ini.
Bayangkan terdapat seorang debitur pembiayaan kendaraan yang mengalami kebutuhan keuangan.
Dalam keadaan tersebut, debitur kemudian diduga menggadaikan kendaraan kepada pihak lain.
Apabila kendaraan tersebut memang merupakan objek Jaminan Fidusia yang telah dibebani dan didaftarkan, tindakan mengalihkan, menggadaikan atau menyewakan objek fidusia tanpa persetujuan tertulis penerima fidusia dapat menimbulkan konsekuensi hukum berdasarkan UU Jaminan Fidusia.
Tetapi sekali lagi, penentuan pertanggungjawaban pidana tidak boleh dilakukan hanya berdasarkan label “mobil leasing digadaikan”.
Harus dibuktikan terlebih dahulu:
- status kendaraan;
- status jaminan fidusia;
- keberadaan dan isi perjanjian;
- waktu terjadinya penggadaian;
- identitas penerima gadai;
- bentuk transaksi;
- pengetahuan masing-masing pihak;
- ada atau tidaknya persetujuan penerima fidusia;
- serta unsur tindak pidana yang didakwakan.
Dengan kata lain:
peristiwa penggadaian harus diperiksa berdasarkan fakta, bukan sekadar asumsi.
LEASING MENERBITKAN SKP: APA SEBENARNYA BATAS KEWENANGAN DEBT COLLECTOR?
Dalam konstruksi berikutnya, perusahaan pembiayaan menerbitkan Surat Kuasa Penagihan (SKP) kepada seorang debt collector.
Kendaraan kemudian dicari.
Ternyata kendaraan tidak berada pada debitur.
Kendaraan diduga telah berpindah kepada pihak lain.
Pada titik ini, SKP menjadi dokumen yang sangat penting.
Sebab pertanyaan utamanya adalah:
Apa yang sebenarnya diperintahkan perusahaan pembiayaan?
Apakah SKP hanya memberikan kewenangan melakukan penagihan?
Apakah terdapat kewenangan menerima pembayaran?
Apakah terdapat kewenangan melakukan negosiasi?
Apakah ada kewenangan terkait penyerahan kendaraan?
Dan jika kendaraan berhasil ditemukan, kepada siapa kendaraan tersebut harus diserahkan?
Jawabannya tidak boleh diasumsikan.
Isi SKP harus diperiksa.
SKP BUKAN “CEK KOSONG”
Dedy Luqman Hakim menilai surat penugasan kepada debt collector tidak seharusnya dipahami sebagai kewenangan tanpa batas.
“SKP harus dibaca sesuai isi dan ruang lingkupnya. Kalau tugasnya melakukan penagihan, harus dilihat apakah terdapat kewenangan lain yang diberikan. Kalau kendaraan ditemukan, harus jelas kepada siapa kendaraan itu diserahkan dan apa prosedur yang diperintahkan perusahaan pembiayaan.”
Menurutnya, batas kewenangan menjadi semakin penting ketika tindakan di lapangan tidak lagi identik dengan instruksi awal.
“Perbedaan antara kewenangan yang diberikan dan tindakan yang benar-benar dilakukan di lapangan justru harus menjadi salah satu titik pemeriksaan utama,” tegas Dedy.
KETIKA KENDARAAN DITEMUKAN DALAM KEADAAN SUDAH DIGADAIKAN
Dalam konstruksi peristiwa yang perlu diverifikasi, debt collector menemukan kendaraan pada pihak yang disebut sebagai penerima gadai.
Kemudian terdapat dugaan bahwa seorang oknum debt collector mengambil inisiatif untuk menebus kendaraan tersebut menggunakan dana tertentu, lalu kendaraan berada dalam penguasaannya.
Sampai tahap ini pun masih terdapat sejumlah pertanyaan hukum.
Atas nama siapa penebusan dilakukan?
Untuk kepentingan siapa?
Apakah leasing mengetahui penebusan tersebut?
Apakah ada persetujuan dari leasing?
Apakah terdapat bukti pembayaran?
Apakah kendaraan seharusnya langsung diserahkan kepada perusahaan pembiayaan?
Semua pertanyaan tersebut perlu dijawab berdasarkan bukti.
JIKA KENDARAAN KEMUDIAN DIALIHKAN LAGI, PERSOALANNYA BERUBAH
Persoalan menjadi lebih kompleks apabila benar terdapat fakta bahwa kendaraan yang telah berada dalam penguasaan debt collector kemudian dialihkan kepada pihak lain, sementara pengalihan tersebut diduga dilakukan untuk memperoleh keuntungan pribadi.
Namun, dalam pemberitaan, pernyataan tersebut harus tetap ditempatkan sebagai dugaan yang memerlukan pembuktian, kecuali telah ada bukti atau putusan yang menetapkannya sebagai fakta.
Jika rangkaian tersebut terbukti, maka tindakan tersebut harus dianalisis secara terpisah dari dugaan pelanggaran yang mungkin dilakukan debitur.
Mengapa?
Karena setiap orang bertanggung jawab atas perbuatannya sendiri.
Dugaan pelanggaran debitur tidak otomatis memberikan hak kepada pihak lain untuk melakukan tindakan di luar kewenangannya.
Sebaliknya, dugaan tindakan pihak lain juga tidak otomatis menghapus kemungkinan adanya pelanggaran yang dilakukan debitur.
APAKAH OKNUM DEBT COLLECTOR DAPAT DIUJI DENGAN PASAL PENGGELAPAN?
Jawabannya harus hati-hati:
dapat diuji, tetapi tidak boleh langsung disimpulkan terpenuhi.
KUHP Nasional yang berlaku sejak 2 Januari 2026 mengatur tindak pidana penggelapan dan berbagai bentuk pertanggungjawaban pidana berdasarkan unsur-unsurnya. Untuk perkara yang terjadi setelah berlakunya KUHP Nasional, konstruksi pasal harus disesuaikan dengan ketentuan KUHP yang berlaku pada saat perbuatan dilakukan. Selain itu, UU Nomor 1 Tahun 2026 telah melakukan penyesuaian ketentuan pidana dalam berbagai UU di luar KUHP dengan Buku Kesatu KUHP Nasional.
Karena itu, apabila terdapat dugaan debt collector menguasai kendaraan kemudian mengalihkannya untuk kepentingan pribadi, penyidik perlu menguji antara lain:
Bagaimana kendaraan tersebut pertama kali berada dalam penguasaannya?
Apakah berdasarkan pekerjaan atau penugasan?
Apakah berdasarkan SKP?
Siapa yang mempunyai hak atas kendaraan?
Apakah terdapat kewenangan mengalihkan kendaraan?
Apakah ada izin perusahaan pembiayaan?
Ke mana kendaraan dialihkan?
Siapa yang menerima pembayaran?
Ke mana hasil pembayaran tersebut mengalir?
Dan yang tidak kalah penting:
Apakah seluruh unsur tindak pidana yang relevan benar-benar terpenuhi?
Jadi, artikel ini tidak menyimpulkan bahwa debt collector tertentu telah melakukan penggelapan.
Yang disoroti adalah konstruksi hukumnya apabila fakta tersebut terbukti.
JEJAK UANG DAPAT MENJADI KUNCI PEMBUKTIAN
Dalam perkara semacam ini, penyelidikan tidak seharusnya hanya berfokus pada keberadaan kendaraan.
Aliran uang juga penting.
Berapa nilai gadai?
Siapa yang menerima uang gadai?
Berapa nilai penebusan?
Siapa yang membayar?
Apakah terdapat kuitansi?
Apakah pembayaran dilakukan melalui transfer?
Setelah kendaraan berpindah lagi, siapa yang menerima uang?
Apakah hasilnya diserahkan kepada leasing?
Atau justru masuk kepada pihak lain?
Jika terdapat bukti transaksi, percakapan elektronik, kuitansi, dokumen serah terima, saksi atau bukti lainnya, seluruhnya dapat menjadi bagian dari rangkaian pembuktian yang perlu diverifikasi.
Dalam perspektif investigasi hukum, kendaraan adalah objeknya. Tetapi aliran uang dapat membantu menjelaskan motif dan rangkaian transaksi.
BAGAIMANA DENGAN POSISI DEBITUR?
Debitur juga tidak otomatis berada dalam posisi benar hanya karena mengaku sedang membutuhkan uang.
Apabila benar kendaraan yang menjadi objek Jaminan Fidusia dialihkan atau digadaikan tanpa persetujuan tertulis penerima fidusia, terdapat ketentuan dalam UU Jaminan Fidusia yang harus diperhatikan.
Tetapi debitur tetap memiliki hak untuk menguji:
- apakah objek benar-benar telah dibebani fidusia;
- apakah fidusia telah didaftarkan;
- apa isi perjanjian pembiayaan;
- apa isi klausula kuasa;
- apakah terjadi wanprestasi;
- bagaimana wanprestasi tersebut ditentukan;
- bagaimana proses penagihan dilakukan;
- dan apakah terdapat tindakan pihak lain yang berada di luar hubungan hukum antara debitur dan leasing.
Dengan demikian, hak debitur dan kewajiban debitur harus ditempatkan secara seimbang.
BAGAIMANA DENGAN POSISI LEASING?
Perusahaan pembiayaan juga mempunyai hak untuk menagih kewajiban debitur dan mempertahankan kepentingan hukumnya sesuai perjanjian serta ketentuan peraturan perundang-undangan.
Namun, perusahaan pembiayaan juga perlu memastikan bahwa proses penagihan dan eksekusi kendaraan dilakukan berdasarkan kewenangan yang sah.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 memberikan penafsiran penting mengenai pelaksanaan eksekusi objek Jaminan Fidusia. Dalam kondisi terdapat perselisihan mengenai cidera janji dan debitur tidak menyerahkan objek secara sukarela, mekanisme eksekusi tidak dapat diperlakukan sebagai pengambilan sepihak tanpa memperhatikan mekanisme hukum yang berlaku.
Karena itu, leasing juga perlu dapat menunjukkan:
perjanjian pembiayaan;
status jaminan fidusia;
bukti pendaftaran;
status wanprestasi;
isi SKP;
instruksi kepada debt collector;
dan prosedur penanganan kendaraan setelah ditemukan.
SATU KENDARAAN, BISA ADA BEBERAPA HUBUNGAN HUKUM
Sengketa seperti ini menjadi rumit karena satu kendaraan dapat berada dalam beberapa hubungan hukum sekaligus.
Ada hubungan antara leasing dengan debitur.
Ada hubungan antara debitur dengan penerima gadai.
Ada hubungan antara leasing dengan debt collector.
Ada hubungan antara debt collector dengan pihak yang menerima kendaraan berikutnya.
Dan bisa muncul hubungan hukum baru antara pihak ketiga dengan perusahaan pembiayaan.
Karena itu, tidak tepat apabila seluruh persoalan tersebut langsung dilebur menjadi satu tuduhan pidana terhadap satu pihak.
Setiap hubungan hukum harus diuji berdasarkan dokumen dan fakta masing-masing.
SERTIFIKAT FIDUSIA BUKAN “CEK KOSONG”
Keberadaan Sertifikat Jaminan Fidusia juga harus ditempatkan secara tepat.
Sertifikat Fidusia memberikan kedudukan hukum tertentu kepada penerima fidusia sesuai UU Jaminan Fidusia.
Tetapi sertifikat tersebut tidak boleh dipahami sebagai kewenangan tanpa batas untuk melakukan tindakan terhadap debitur.
Putusan MK Nomor 18/PUU-XVII/2019 menjadi rujukan penting mengenai batas pelaksanaan eksekusi, khususnya ketika terdapat perselisihan mengenai cidera janji dan debitur tidak menyerahkan objek secara sukarela.
Dengan demikian:
adanya Sertifikat Fidusia tidak berarti seluruh cara penarikan kendaraan otomatis sah.
Sebaliknya:
tidak adanya atau adanya persoalan dalam pendaftaran fidusia juga tidak otomatis berarti seluruh hubungan hukum antara leasing dan debitur menjadi tidak ada.
Keduanya harus dipisahkan secara cermat.
PERTANYAAN BESAR: SIAPA YANG BERHAK MENGUASAI KENDARAAN?
Inilah pertanyaan yang harus dijawab berdasarkan dokumen.
Jika kendaraan ditemukan oleh debt collector, maka harus jelas:
atas dasar apa kendaraan berada dalam penguasaannya?
Jika kendaraan ditebus, harus jelas:
siapa yang melakukan pembayaran dan untuk kepentingan siapa?
Jika kendaraan kemudian dialihkan, harus jelas:
siapa yang memberikan kewenangan pengalihan?
Jika ada keuntungan, harus jelas:
siapa yang menerima keuntungan tersebut?
Dan apabila kendaraan akhirnya berada di tangan pihak ketiga, harus jelas:
apa dasar transaksi pihak ketiga tersebut?
Rangkaian pertanyaan ini jauh lebih penting daripada sekadar menentukan siapa yang terakhir memegang kunci kendaraan.
“JANGAN HANYA MELIHAT SIAPA YANG MEMEGANG MOBIL”
Dedy Luqman Hakim, S.H. menegaskan, penanganan perkara semacam ini harus dilakukan dengan membongkar rantai kewenangan dan rantai transaksi.
“Jangan hanya melihat siapa yang terakhir memegang mobil. Periksa bagaimana mobil itu berpindah, siapa yang memberikan kewenangan, apa isi surat kuasanya, bagaimana status fidusianya, dan kepada siapa hasil transaksi akhirnya mengalir.”
Dedy juga mengingatkan agar dugaan pelanggaran oleh debitur tidak digunakan untuk mengabaikan tindakan pihak lain yang mungkin terjadi setelah kendaraan berpindah.
“Kalaupun debitur terbukti melakukan pelanggaran terhadap perjanjian atau ketentuan fidusia, hal itu tidak otomatis membuat tindakan pihak lain menjadi sah. Begitu juga sebaliknya. Jika terdapat tindakan debt collector yang melampaui kewenangan, tindakan tersebut tetap harus diuji secara hukum tanpa menghapus fakta mengenai kewajiban debitur.”
Menurutnya, prinsip yang sama berlaku terhadap perusahaan pembiayaan.
“Leasing mempunyai hak untuk melindungi kepentingannya. Debitur mempunyai hak untuk mendapatkan proses yang sesuai hukum. Debt collector mempunyai kewenangan sebatas mandat yang diberikan. Dan Notaris menjalankan kewenangan serta kewajiban sesuai UU Jabatan Notaris. Semua harus ditempatkan pada koridor masing-masing.”
KLAUSULA KUASA HARUS DIBACA, BUKAN SEKADAR DITANDATANGANI
Pada akhirnya, pertanyaan mengenai klausula:
“Debitur memberikan kuasa kepada leasing untuk menghadap kepada Notaris”
tidak boleh dijawab hanya dengan dua kata:
“Sah” atau “batal.”
Jawabannya membutuhkan pemeriksaan dokumen dan proses.
Perjanjian pembiayaan harus dilihat.
Surat kuasa harus dilihat.
Akta Notaris harus dilihat.
Dokumen pendaftaran fidusia harus dilihat.
SKP harus dilihat.
Bukti penagihan harus dilihat.
Bukti penguasaan kendaraan harus dilihat.
Bukti penebusan harus dilihat.
Dan apabila kendaraan kembali dialihkan, dokumen transaksi berikutnya juga harus dibuka.
Hukum tidak seharusnya berhenti pada tanda tangan.
Hukum harus menelusuri kewenangan, proses, tindakan, akibat dan bukti.
KESIMPULAN: MEMBONGKAR RANTAI DARI KONTRAK HINGGA PENGUASAAN KENDARAAN
Dari seluruh konstruksi tersebut, setidaknya terdapat empat lapisan hukum yang harus dipisahkan.
Pertama — Hubungan kontraktual
Apakah perjanjian pembiayaan sah dan apa sebenarnya kewajiban masing-masing pihak?
Kedua — Hubungan jaminan
Apakah kendaraan telah dibebani dan didaftarkan sebagai Jaminan Fidusia sesuai ketentuan?
Ketiga — Tindakan debitur
Apakah penggadaian atau pengalihan kendaraan dilakukan tanpa persetujuan dan apakah terdapat konsekuensi hukum berdasarkan perjanjian maupun UU Jaminan Fidusia?
Keempat — Tindakan pihak penagih
Apakah debt collector bertindak sesuai mandat atau terdapat dugaan tindakan di luar kewenangan yang perlu diperiksa secara tersendiri?
Dari sini terlihat bahwa satu kendaraan dapat membawa rantai persoalan hukum yang panjang.
Karena itu, tidak tepat apabila sejak awal semua persoalan diberi satu label.
Tidak tepat pula apabila dugaan pelanggaran satu pihak dianggap otomatis membenarkan tindakan pihak lainnya.
Yang harus dicari adalah fakta.
Yang harus diperiksa adalah dokumen.
Yang harus diuji adalah kewenangan.
Dan yang harus dibuktikan adalah unsur hukumnya.
Dedy Luqman Hakim, S.H. menutup analisisnya dengan satu prinsip:
“Dalam perkara fidusia dan pembiayaan kendaraan, jangan buru-buru bertanya siapa yang salah. Pertanyaan pertama yang harus dibuka adalah: siapa melakukan apa, berdasarkan dokumen apa, atas kewenangan siapa, dan untuk kepentingan siapa.”
Sebab di balik satu unit kendaraan dapat terdapat perjanjian pembiayaan, klausula kuasa, Akta Jaminan Fidusia, Sertifikat Fidusia, SKP, transaksi gadai, penebusan, pengalihan kendaraan, dan aliran uang.
Dan seluruh rangkaian tersebut harus dibuktikan satu per satu.
Oleh: Dedy Luqman Hakim, S.H.
Praktisi, Penasihat dan Konsultan Hukum | Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Cakra Tirta Mustika (CAKRAM) Kediri Raya|Pimpinan Redaksi Media nasional pojokdemokrasi.com dan mojopaitnews.com|Wakil Ketua Bidang (WAKABID) Hukum GRIB Jaya DPC Kota Kediri.














