Banggai – Tepatnya pada Jumat 25 September 2026, berdasarkan hasil investigasi awak media ini, mendapati keluhan dari warga Desa Malik Makmur, Kecamatan Bualemo, Kabupaten Banggai, terkait persoalan distribusi tabung gas LPG 3 kg yang bersubsidi.
Yang mana pangkalan resmi tempat memiliki izin dari pemerintah adalah desa malik makmur, namun aneh nya tabung gas bersubsidi tersebut bukan di peruntukan warga desa malik makmur, melainkan di jual ke desa – desa tetangga dengan patokan harga Rp. 65.000, per satu tabung, bahkan lebih, nah angka tersebut jauh melampaui harga eceran( HET) harga yang ditetapkan pemerintah di wilayah tersebut,”ungkapnya.
Bahkan berdasarkan keterangan warga setempat yang merasa dirugikan menjelaskan, yang mana kegiatan tersebut diduga telah berlangsung lama, dengan modus memprioritaskan pasokan untuk masyarakat luar desa yang berani membayar dengan harga tinggi, sehingga pengelola pangkalan LPG 3 kg dapat meraup keuntungan yang besar demi memperkaya diri sendiri,” ucapnya.
Oleh sebab itu diminta aparat penegak hukum (APH) setempat untuk menindak lanjut persoalan tersebut, karena kami warga desa malik makmur sebagai prioritas, tujuan dari gas LPG 3 kg tersebut, tidak menikmati hal tersebut bahakan kami kerap mengalami kesulitan dengan terjadinya kelangkaan tabung gas LPG 3 kg di desa kami, karena telah habis terjual ke desa – desa tetangga, sehingga diminta agar oknum tersebut di tindak tegas sesuai hukum yang berlaku, tampa pandang bulu.
Bahkan jelas di depan mata ada kendaraan dari desa tetangga, mobil pic,up dengan bebas mengangkut tabung gas 3 kg dari desa malik makmur, untuk di bawa pulang ke desa mereka dengan harga pembelian tertinggi ,”tegasnya.
Lanjut, awak media ini meminta tanggapan Kepala Desa ( Kades) Malik makmur, dengan tanggapan, pihaknya tidak memperbolehkan di jual keluar desa, karena pangkalan tersebut wajib mendahulukan, memenuhi, kebutuhan warga setempat, dimana izin pangkalan tersebut berdiri.
Apa lagi harus di jual keluar kecamatan itu sudah melanggar aturan, nah apa bila terjadi pangkalan tersebut masih nakal menjual keluar desa, akan kita tindaki, apa lagi menjual dengan harga di atas (HET) sangat merugikan masyarakat, karena pangkalan wajib memenuhi kebutuhan masyarakat kecil dan usaha mikro di desa malik makmur tempat berdirinya izin tersebut,” sebutnya.
Oleh sebab itu diminta pemerintah desa malik makmur, dan aparat penegak hukum ( APH) tindak tegas pangkalan yang nakal tersebut, karena telah merugikan negara dan masyarakat,” tutupnya.
Sampai berita ini tayang pengelolah pangkalan tersebut belum bisa di konfirmasi, sehingga redaksi media ini tetap membuka ruang hak jawab sebagai wujud profesional profesi berdasarkan, undang – undang pers No. 40 Tahun 1999.
Lp. Red/ tim















