Menu

Mode Gelap
TNI AD Berjuang Bersama Rakyat, Kodim 0820 Peringati Hari Juang Ke-79 Polsek Widang Tingkatkan Patroli di Perbatasan Jelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 Advokat Muda Salamul Huda Nahkodai GP Ansor Kota Probolinggo Masa Khidmat 2024-2029 88 Karateka Ikuti Ujian Kenaikan Tingkat Kodim 1009/Tanah Laut Peringatan Hari Juang Kartika TNI AD Ke-79, Dandim Tanah Laut Ajak Rakyat Bersama TNI Jaga NKRI HUT Ke-10 Sanggar Seni Reog Singo Lawu: Dukungan PKB Marelan

Berita

Operasi Pekat Tinombala 2024, Emak-Emak di Kab. Sigi ditangkap Karena Judi ‘Kupon Putih

badge-check

 

 

PALU, Karena judi toto gelap (togel) atau ‘Kupon Putih’ dua emak-emak diringkus dalam pelaksanaan Operasi Pekat Tinombala di Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah, pada Minggu 17 Nopember 2024.

 

Kabidhumas Polda Sulteng melalui Kasubbid Penmas AKBP Sugeng Lestari mengatakan, penangkapan pelaku perjudian ini terkait pelaksanaan Operasi Pekat Tinombala 2024

 

“Ada dua pelaku yang kesemuanya wanita, diduga sebagai pengecer judi ‘Kupon Putih’ di wilayah Kabupaten Sigi,” kata Kasubbid Penmas AKBP Sugeng Lestari di Palu, Selasa (19/11/2024)

 

Sugeng menyebut, penangkapan dilakukan tim ditreskrimum Polda Sulteng pada hari Minggu 17 Nopember 2024. TKP pertama pukul 12.00 wita di Jalan poros Palu-Bangga Desa Beka Kec. Marawola Kab. Sigi dengan tersangka M (57). TKP kedua pukul 12.30 di jalan Keremik Desa Belane Kec. Kinovaro Kab. Sigi dengan tersangka S (50)

 

“Dua perkara ini diungkap setelah Kepolisian mendapatkan informasi dari masyarakat dan kasusnya dalam penyidikan Ditreskrimum Polda Sulteng sesuai Laporan Polisi nomor LP/A/06/XI/2024/SPKT.Ditreskrimum/Polda Sulteng dan LP/A/06/XI/2024/SPKT.Ditreskrimum/Polda Sulteng tanggal 17 Nopember 2024,” jelas Kasubbid Penmas.

 

Lanjut Sugeng menjelaskan dari pelaku M, Kepolisian mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp 115 ribu, satu unit ponsel, satu rim kertas HVS dan tabel shio 2024. Sedangkan untuk pelaku S, diamankan barang bukti berupa uang tunai Rp 906 ribu, 164 rim kertas HVS dan lembar kertas ramalan.

 

“kedua pelaku diduga melanggar Undang Undang nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana pasal 303 ayat (1) ke 1 dan 2 KUHP dengan ancaman pidana penjara 10 tahun penjara,” tegas kasubbid Penmas.

 

Ini bagian dari Komitmen Polda Sulteng dalam rangka mendukung asta cita Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka akan terus melakukan penindakan segala bentuk perjudian, tandasnya

 

Selama tahun 2024 Polda Sulteng dan Polres jajaran setidaknya telah mengungkap dan menangani 23 kasus berbagai bentuk perjudian, tutup Kasubbid Penmas.

SIARAN PERS
*_Bidhumas Polda Sulteng_*
Selasa, 19 Nopember 2024

*Operasi Pekat Tinombala 2024, Emak-Emak di Kab. Sigi ditangkap Karena Judi ‘Kupon Putih’*

 

PALU, Karena judi toto gelap (togel) atau ‘Kupon Putih’ dua emak-emak diringkus dalam pelaksanaan Operasi Pekat Tinombala di Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah, pada Minggu 17 Nopember 2024.

Kabidhumas Polda Sulteng melalui Kasubbid Penmas AKBP Sugeng Lestari mengatakan, penangkapan pelaku perjudian ini terkait pelaksanaan Operasi Pekat Tinombala 2024

“Ada dua pelaku yang kesemuanya wanita, diduga sebagai pengecer judi ‘Kupon Putih’ di wilayah Kabupaten Sigi,” kata Kasubbid Penmas AKBP Sugeng Lestari di Palu, Selasa (19/11/2024)

Sugeng menyebut, penangkapan dilakukan tim ditreskrimum Polda Sulteng pada hari Minggu 17 Nopember 2024. TKP pertama pukul 12.00 wita di Jalan poros Palu-Bangga Desa Beka Kec. Marawola Kab. Sigi dengan tersangka M (57). TKP kedua pukul 12.30 di jalan Keremik Desa Belane Kec. Kinovaro Kab. Sigi dengan tersangka S (50)

“Dua perkara ini diungkap setelah Kepolisian mendapatkan informasi dari masyarakat dan kasusnya dalam penyidikan Ditreskrimum Polda Sulteng sesuai Laporan Polisi nomor LP/A/06/XI/2024/SPKT.Ditreskrimum/Polda Sulteng dan LP/A/06/XI/2024/SPKT.Ditreskrimum/Polda Sulteng tanggal 17 Nopember 2024,” jelas Kasubbid Penmas.

Lanjut Sugeng menjelaskan dari pelaku M, Kepolisian mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp 115 ribu, satu unit ponsel, satu rim kertas HVS dan tabel shio 2024. Sedangkan untuk pelaku S, diamankan barang bukti berupa uang tunai Rp 906 ribu, 164 rim kertas HVS dan lembar kertas ramalan.

“kedua pelaku diduga melanggar Undang Undang nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana pasal 303 ayat (1) ke 1 dan 2 KUHP dengan ancaman pidana penjara 10 tahun penjara,” tegas kasubbid Penmas.

Ini bagian dari Komitmen Polda Sulteng dalam rangka mendukung asta cita Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka akan terus melakukan penindakan segala bentuk perjudian, tandasnya

Selama tahun 2024 Polda Sulteng dan Polres jajaran setidaknya telah mengungkap dan menangani 23 kasus berbagai bentuk perjudian, tutup Kasubbid Penmas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Diduga Kuat Modus Resto, Ternyata Rum/Kafe Dugaan Adanya Perdagangan Wanita Di Tolbar, Langgar UU No.21 Tahun 2007 (PTPPO)

28 April 2026 - 03:49 WIB

Viral Dugaan Penganiayaan Anak di Daycare Little Aresha Yogyakarta, Pengasuh Beberkan Kesaksian Mengejutkan

27 April 2026 - 17:58 WIB

Terbongkar di Kendal, Modus Beli Solar dari Nelayan Lalu Ditimbun untuk Dijual Kembali

27 April 2026 - 17:21 WIB

Dugaan Pungli di Lapas Blitar Mengemuka, Napi Korupsi Disebut Diperas Hingga Rp100 Juta untuk Kamar Istimewa

27 April 2026 - 16:27 WIB

Tragis, Warga Cepu Ditemukan Tak Bernyawa di Sumur Area Sawah, Polisi Pastikan Tak Ada Tanda Kekerasan

27 April 2026 - 15:30 WIB

Trending di Kabar Viral