YOGYAKARTA, Patrolihukum.net – Dugaan kekerasan terhadap anak di sebuah tempat penitipan anak (daycare) bernama Little Aresha di kawasan Jalan Pakel Baru Utara Nomor 27, Yogyakarta, mencuat ke publik setelah kesaksian seorang mantan pengasuh beredar luas di media sosial.
Dalam unggahan yang viral, pengasuh tersebut mengaku tidak sanggup lagi memendam apa yang disebutnya sebagai tindakan tidak manusiawi terhadap anak-anak yang dititipkan di tempat tersebut. Ia mengaku awalnya bergabung dengan harapan dapat memberikan pengasuhan dan pendidikan yang layak bagi anak-anak.

Namun, menurut pengakuannya, kondisi di lapangan justru jauh dari harapan.
“Saya masuk ke tempat ini dengan harapan bisa memberikan pelukan dan edukasi bagi anak-anak hebat. Namun, apa yang saya temukan bukan sebuah rumah kedua, melainkan ruang gelap yang membunuh jiwa-jiwa kecil tak berdosa,” tulis pengasuh tersebut dalam unggahan yang beredar.
Dalam kesaksiannya, ia menyebut anak-anak diduga diikat dalam kondisi tertentu, bahkan disebut dibiarkan tanpa pakaian dalam waktu tertentu. Ia juga menuding adanya tindakan kasar yang dilakukan terhadap anak-anak yang seharusnya mendapatkan perlindungan.
Menurut pengakuan tersebut, tali hanya dilepas ketika anak-anak hendak ke kamar mandi. Dugaan perlakuan kasar itu disebut berlangsung saat anak-anak berada di bawah pengawasan pihak daycare.
Unggahan itu memicu kemarahan publik. Tagar #JusticeForChildren, #StopChildAbuse, dan #JogjaDaruratDaycare ramai digunakan warganet yang mendesak aparat penegak hukum dan instansi terkait segera turun tangan.
Sejumlah pihak meminta Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A), kepolisian, hingga pemerintah daerah melakukan investigasi menyeluruh atas dugaan kekerasan tersebut.
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari pengelola Daycare Little Aresha terkait tuduhan yang beredar tersebut. Belum diketahui pula apakah laporan resmi telah dilayangkan ke pihak kepolisian.
Kasus ini menjadi perhatian serius masyarakat karena menyangkut keselamatan anak-anak yang seharusnya mendapatkan perlindungan maksimal di lingkungan penitipan.
Pengamat perlindungan anak menilai, jika dugaan tersebut terbukti benar, maka pelaku dapat dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak karena diduga melakukan kekerasan terhadap anak di bawah umur.
Masyarakat pun diminta tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah sembari menunggu hasil penyelidikan aparat berwenang. Namun demikian, desakan agar kasus ini diusut tuntas terus menguat.
Kesaksian sang pengasuh kini menjadi sorotan utama, sekaligus membuka diskusi lebih luas mengenai pengawasan terhadap tempat penitipan anak di Indonesia.
Jika benar terjadi, kasus ini menjadi alarm keras bahwa keamanan anak di lembaga pengasuhan tidak boleh luput dari pengawasan. Publik kini menanti langkah konkret aparat untuk memastikan kebenaran dugaan tersebut dan memberikan keadilan bagi anak-anak yang diduga menjadi korban. (**)
























