Menu

Mode Gelap
TNI AD Berjuang Bersama Rakyat, Kodim 0820 Peringati Hari Juang Ke-79 Polsek Widang Tingkatkan Patroli di Perbatasan Jelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 Advokat Muda Salamul Huda Nahkodai GP Ansor Kota Probolinggo Masa Khidmat 2024-2029 88 Karateka Ikuti Ujian Kenaikan Tingkat Kodim 1009/Tanah Laut Peringatan Hari Juang Kartika TNI AD Ke-79, Dandim Tanah Laut Ajak Rakyat Bersama TNI Jaga NKRI HUT Ke-10 Sanggar Seni Reog Singo Lawu: Dukungan PKB Marelan

Nasional

Tim Asistensi Desa Pemprov Riau: Antara Kekosongan Dasar Hukum, Kompetensi Semu, dan Potensi Pemborosan Anggaran

badge-check


Tim Asistensi Desa Pemprov Riau: Antara Kekosongan Dasar Hukum, Kompetensi Semu, dan Potensi Pemborosan Anggaran Perbesar

Pekanbaru, Patrolihukum.net –
Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Mahasiswa dan Kepemudaan Peduli Riau (DPP GMPR) kembali menegaskan sikap kritis terhadap kebijakan Pemerintah Provinsi Riau terkait pembentukan Tim Asistensi Desa. Setelah mencermati lebih dalam, ditemukan sejumlah persoalan fundamental yang tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga menyentuh aspek legalitas, kompetensi, hingga potensi kerugian keuangan daerah.28/4/26

Pertama, dari perspektif kompetensi, DPP GMPR mempertanyakan kredibilitas pihak-pihak yang disebut sebagai “praktisi” dalam Tim Asistensi Desa. Fakta di lapangan menunjukkan bahwa sebagian individu yang dilibatkan tidak memiliki rekam jejak yang jelas sebagai praktisi pemberdayaan desa, baik dalam aspek tata kelola pemerintahan desa, pembangunan, maupun pendampingan berbasis regulasi. Hal ini menimbulkan pertanyaan serius:
apakah label “praktisi” hanya digunakan sebagai legitimasi administratif tanpa substansi pengalaman dan kapasitas yang terukur?

Tim Asistensi Desa Pemprov Riau: Antara Kekosongan Dasar Hukum, Kompetensi Semu, dan Potensi Pemborosan Anggaran

Kedua, dari aspek yuridis dan tata kelola keuangan, kebijakan ini semakin problematik. Jika Tim Asistensi Desa bukan dikategorikan sebagai tenaga ahli atau tim ahli, maka:
apa dasar hukum Pemerintah Provinsi Riau dalam memberikan gaji atau honorarium kepada tim tersebut?

DPP GMPR menilai pembentukan Tim Asistensi Desa oleh Pemprov Riau menyisakan persoalan serius pada aspek dasar hukum, kompetensi, dan penganggaran.

Pertama, banyak pihak yang disebut “praktisi” tidak memiliki rekam jejak jelas dalam pendampingan desa. Hal ini menimbulkan dugaan bahwa penempatan tidak berbasis kompetensi yang terukur.

Kedua, secara yuridis, nomenklatur Tim Asistensi tidak dikenal dalam Pergub Standar Biaya Riau yang selama ini hanya mengatur Tenaga Ahli/Tim Ahli. Maka muncul pertanyaan mendasar:
apa dasar pembayaran gaji/honorarium kepada tim tersebut?

DPP GMPR menegaskan, kondisi ini bukan untuk langsung disimpulkan ilegal, namun merupakan indikasi kuat potensi penyimpangan anggaran yang harus diuji secara hukum.

Karena itu, kami mendorong:

– Audit oleh APIP atas dasar penganggaran dan rekrutmen
– Keterlibatan aparat penegak hukum bila ditemukan pelanggaran

Dan kami tegaskan:
Apakah masyarakat, pemuda, dan mahasiswa dianggap tidak mampu membaca kejanggalan kebijakan ini?

DPP GMPR akan terus mengawal agar setiap kebijakan berpijak pada hukum, akuntabilitas, dan kepentingan rakyat.

“Setiap rupiah uang rakyat wajib memiliki dasar hukum yang sah..”
(Bg).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Satintelkam Polres Banggai Borong Empat Penghargaan di Hari Bhayangkara ke-80 Polda Sulteng

1 Juli 2026 - 02:43 WIB

Satintelkam Polres Banggai Borong Empat Penghargaan di Hari Bhayangkara ke-80 Polda Sulteng

‎Zainul Hasan Pilih Mundur dari Bursa Ketua KONI Kabupaten Probolinggo 2026–2030, Regenerasi Resmi Dimulai

30 Juni 2026 - 22:53 WIB

‎Zainul Hasan Pilih Mundur dari Bursa Ketua KONI Kabupaten Probolinggo 2026–2030, Regenerasi Resmi Dimulai

Audiensi Berujung Walk Out, Aliansi Poros Tengah Desak Audit Dokumen PTSL 2018 di Pasuruan

30 Juni 2026 - 17:49 WIB

Audiensi Berujung Walk Out, Aliansi Poros Tengah Desak Audit Dokumen PTSL 2018 di Pasuruan

Kemhan RI Ajak Pekerja Jadi Garda Terdepan Persatuan Bangsa

30 Juni 2026 - 17:25 WIB

Kemhan RI Ajak Pekerja Jadi Garda Terdepan Persatuan Bangsa

Diduga Penyertaan Modal Rp.137.000.000 Juta, Entah Kemana, Berdasarkan Perbub Banggai No.43 Tahun 2021, Bumdes Bukan Koprasi Simpan Pinjam.

30 Juni 2026 - 15:07 WIB

Diduga Penyertaan Modal Rp.137.000.000 Juta, Entah Kemana, Berdasarkan Perbub Banggai No.43 Tahun 2021, Bumdes Bukan Koprasi Simpan Pinjam.
Trending di Daerah