Patrolihukum.net // Kota Probolinggo, 18 Juli 2025 – Memasuki hari kelima pelaksanaan Operasi Patuh Semeru 2025, jajaran Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Probolinggo Kota bersama petugas gabungan terus menggencarkan penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas yang kasat mata di sejumlah titik rawan pelanggaran. Salah satu lokasi yang menjadi sasaran adalah Jalan Pahlawan, Kota Probolinggo, tempat puluhan pengendara terjaring razia, Jumat pagi (18/7).
Kanit Pengaturan, Penjagaan, Pengawalan, dan Patroli (Turjawali) Satlantas Polres Probolinggo Kota, Iptu Tohari, mengungkapkan bahwa kegiatan razia kali ini merupakan bagian dari penegakan hukum demi menciptakan budaya tertib berlalu lintas di tengah masyarakat.

“Satlantas Polres Probolinggo Kota beserta unsur gabungan melaksanakan Operasi Patuh Semeru sebagai langkah penegakan aturan dan edukasi bagi pengendara agar lebih sadar akan pentingnya keselamatan di jalan raya,” ujar Tohari saat dikonfirmasi di lokasi.
Dalam operasi tersebut, tercatat lebih dari 100 pengendara terjaring razia karena melakukan berbagai bentuk pelanggaran. Mayoritas pelanggaran terjadi pada kendaraan roda dua, mulai dari tidak menggunakan helm, tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM), hingga kendaraan dengan pajak mati dan dokumen tidak lengkap.
“Sebagian besar pelanggaran didominasi oleh pengendara motor yang tidak membawa surat-surat lengkap, seperti STNK atau SIM, serta banyak kendaraan dengan pajak yang sudah tidak aktif. Bahkan, ada juga yang tidak mengenakan helm saat berkendara,” jelasnya.
Operasi Patuh Semeru 2025 sendiri berlangsung selama 14 hari, yakni mulai dari 14 Juli hingga 27 Juli 2025. Dalam kurun waktu tersebut, delapan jenis pelanggaran menjadi fokus utama penindakan, yaitu:
- Menggunakan ponsel saat mengemudi
- Mengemudi di bawah umur
- Tidak memakai helm untuk pengendara motor
- Membonceng lebih dari satu orang
- Tidak menggunakan sabuk pengaman untuk pengemudi mobil
- Mengemudi dalam pengaruh alkohol
- Melanggar batas kecepatan
- Melawan arus (contra flow)
Iptu Tohari juga menambahkan bahwa pengendara yang kendaraannya diamankan dapat mengambil kembali di kantor Satlantas Polres Probolinggo Kota. Namun, dengan syarat membawa seluruh kelengkapan dokumen kendaraan dan surat izin mengemudi yang sah.
“Kami tetap memberikan pelayanan kepada masyarakat. Kendaraan bisa diambil kembali, asalkan semua syarat dipenuhi. Ini semata-mata untuk menumbuhkan kesadaran hukum dan kedisiplinan berlalu lintas,” imbuhnya.
Operasi ini digelar sebagai bentuk komitmen kepolisian dalam meningkatkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (kamseltibcarlantas), serta menekan angka kecelakaan yang kerap kali disebabkan oleh kelalaian pengendara.
Melalui kegiatan ini, jajaran kepolisian juga mengimbau kepada seluruh pengguna jalan untuk lebih disiplin dalam berlalu lintas, mematuhi rambu-rambu, dan senantiasa berhati-hati agar keselamatan diri dan pengguna jalan lainnya tetap terjaga.
“Mari bersama-sama kita wujudkan budaya tertib lalu lintas demi keselamatan kita bersama,” tutup Iptu Tohari.
(Bambang/Edi D/)*