Patrolihukum.net // Probolinggo, Jawa Timur – Sengketa tanah warisan di Desa Sumber, Kecamatan Sumber, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, hingga kini belum menemukan titik terang. Perselisihan yang melibatkan ahli waris almarhum TP tersebut kembali mencuat setelah proses mediasi di tingkat desa dan kecamatan tidak menghasilkan kesepakatan.
Informasi yang dihimpun redaksi menyebutkan, tanah warisan tersebut merupakan bagian dari harta peninggalan orang tua generasi sebelumnya yang telah dibagikan kepada empat anaknya. Dalam buku besar desa, pencatatan administratif atas bidang tanah disebut menggunakan nama anak pertama berinisial RM.

Selama bertahun-tahun, bagian tanah yang menjadi hak almarhum TP tidak pernah dipersoalkan dan telah ditempati oleh anaknya, ID. Diketahui, ID merupakan satu dari empat bersaudara. Sementara almarhum TP juga memiliki empat saudara kandung.
Perselisihan ini mencuat setelah adanya klaim dari salah satu pihak keluarga besar yang masih memiliki hubungan darah dalam satu garis kakek yang sama dengan keluarga ID, namun berbeda nenek. Perbedaan garis ibu tersebut disebut menjadi latar belakang munculnya perbedaan pandangan terkait pembagian warisan.
Muncul Saat Program PTSL
Persoalan mulai terasa pada 2024 saat berlangsung Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). ID mengajukan permohonan sertifikasi tanah melalui program tersebut, namun pengajuannya tidak dapat diproses oleh pihak desa.
Di sisi lain, keluarga ID juga menghadapi persoalan administrasi kependudukan. Berdasarkan Kartu Keluarga (KK) tahun 2015, identitas orang tua ID tercatat sesuai. Namun pada 2022, ketika putri ID dan suaminya, TY, mengurus pemisahan KK setelah menikah, terjadi perubahan nama pada empat orang sekaligus dalam dokumen yang diterbitkan di tingkat kecamatan.
Menurut keterangan keluarga, data pengajuan dari desa telah sesuai dengan KK sebelumnya. Namun saat dokumen dicetak di kecamatan, ditemukan adanya perbedaan nama. Saat itu, pihak administrasi kependudukan kecamatan menyampaikan bahwa data tidak dapat diubah karena sudah terinput dari pusat.
Pada September 2025, anak kedua ID kembali mengurus perubahan status dari belum kawin menjadi cerai hidup. Permintaan perbaikan nama kembali disampaikan, namun ketika KK dicetak ulang, yang berubah hanya status perkawinan, sedangkan kesalahan nama tetap tercantum.
Mediasi Tak Capai Kesepakatan
Memasuki awal 2026, ID menerima undangan resmi dari pemerintah desa dengan agenda mediasi. Pertemuan tersebut dihadiri unsur kecamatan, Koramil, Polsek, kepala desa beserta perangkat, serta para ahli waris lainnya. Karena belum tercapai kesepakatan, mediasi dilanjutkan ke Kantor Kecamatan Sumber pada Selasa (3/3/2026).
Dalam mediasi tersebut, seluruh pihak yang diundang hadir, termasuk para ahli waris dan pihak penggugat. Namun, mediasi tidak berhasil karena masing-masing pihak saling mempertahankan argumennya sendiri-sendiri.
Persil 18 Jadi Sorotan
Dalam forum mediasi terungkap bahwa Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) atas nama ID untuk Persil 18 disebut tidak ditemukan dalam Buku C desa saat dilakukan pengecekan.
Beberapa poin yang menjadi perhatian antara lain:
- SPPT Persil 18 yang dipegang ID tidak tercatat dalam Buku C desa, sehingga pihak desa menyatakan belum dapat memproses administrasi lebih lanjut.
- Salah satu ahli waris yang merasa belum menerima bagian warisan menolak menandatangani dokumen sebelum haknya dipenuhi.
- Usulan agar ahli waris yang telah menerima bagian membelikan tanah bagi yang belum menerima bagian tidak disepakati.
- Saran agar sisa tanah warisan diberikan kepada ahli waris yang belum mendapat bagian juga belum menemukan titik temu.
Camat Akan Telusuri Data Persil
Camat Sumber, Bambang, saat ditemui media ini pada Rabu (4/3/2026), menyampaikan bahwa pihak kecamatan akan menelusuri lebih lanjut terkait keberadaan Persil 18 tersebut.

Dokumentasi: SPPT yang sudah dipegang bertahun tahun oleh ID, kok bisa Persil 18 tidak ada, siapakah yang harus bertanggungjawab?
“Kalau di buku desa tercatat milik tanah dari waris yang sudah atas nama RM itu yang ada hanya Persil 17, 19, dan 23. Persil 18 tidak tercatat di situ,” ujarnya.
Bambang menegaskan, pihaknya akan melakukan penelusuran menyeluruh, termasuk menggali data dari sertifikat-sertifikat yang telah terbit atas lahan yang dimaksud.
“Kami akan menelusuri semuanya dan akan menggali dari sertifikat yang sudah terbit dari lahan yang dimaksud itu. Nanti segera akan kita lakukan sebagai bagian dari pelayanan. Ini sudah menjadi tugas kami sebagai pelayan masyarakat. Kalau tidak ada seperti ini, tidak akan tahu kalau ada kesalahan,” katanya.
Hingga berita ini diturunkan, sengketa tanah warisan tersebut masih dalam proses penelusuran dan penyelesaian lebih lanjut. Pihak keluarga ID melalui kuasa hukumnya menyatakan akan mengikuti proses yang berjalan sembari menyiapkan langkah hukum apabila diperlukan.
Redaksi masih membuka ruang konfirmasi bagi seluruh pihak terkait guna menjaga keberimbangan informasi dalam perkara ini. (Edi D/**)
























