Menu

Mode Gelap
TNI AD Berjuang Bersama Rakyat, Kodim 0820 Peringati Hari Juang Ke-79 Polsek Widang Tingkatkan Patroli di Perbatasan Jelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 Advokat Muda Salamul Huda Nahkodai GP Ansor Kota Probolinggo Masa Khidmat 2024-2029 88 Karateka Ikuti Ujian Kenaikan Tingkat Kodim 1009/Tanah Laut Peringatan Hari Juang Kartika TNI AD Ke-79, Dandim Tanah Laut Ajak Rakyat Bersama TNI Jaga NKRI HUT Ke-10 Sanggar Seni Reog Singo Lawu: Dukungan PKB Marelan

Berita

Mosi Tidak Percaya Publik Terhadap Komitmen Kapolda Sulteng dan Kapolres Banggai dalam Memberantas Maksiat Terselubung

badge-check


Mosi Tidak Percaya Publik Terhadap Komitmen Kapolda Sulteng dan Kapolres Banggai dalam Memberantas Maksiat Terselubung Perbesar

​LUWUK – Integritas institusi kepolisian di Sulawesi Tengah kini berada di titik nadir. Dugaan kuat mengenai pembiaran bisnis prostitusi yang berkedok izin rumah makan di Kabupaten Banggai telah memicu gelombang kemarahan publik yang merasa dikhianati oleh para pelindung hukum.

​Hingga detik ini, baik Kapolda Sulawesi Tengah maupun Kapolres Banggai seolah membisu, menciptakan ruang spekulasi yang liar di tengah masyarakat. Apakah diamnya otoritas tertinggi kepolisian di daerah ini adalah bentuk ketidaktahuan, ataukah ada “tembok besar” yang menghalangi nyali mereka untuk bertindak?

​Praktik bisnis “lendir” yang berbalut izin usaha kuliner ini bukan lagi rahasia umum. Masyarakat melihat dengan mata kepala sendiri bagaimana aktivitas amoral berlangsung secara terang-terangan di bawah hidung aparat, seolah-olah hukum hanyalah macan kertas yang tak bertaring di hadapan pengusaha nakal.

​Kondisi ini diperparah dengan keberadaan preman yang menjaga lokasi-lokasi maksiat tersebut. Kehadiran mereka tidak hanya mengintimidasi warga sekitar, tetapi juga menjadi simbol runtuhnya wibawa negara. Jika preman lebih berkuasa daripada aturan hukum, lantas ke mana rakyat harus mencari perlindungan?

​Sangat memprihatinkan ketika izin usaha yang seharusnya digunakan untuk memutar roda ekonomi kerakyatan melalui sektor kuliner, justru disalahgunakan untuk transaksi syahwat. Penyelewengan izin ini adalah tamparan keras bagi Pemerintah Kabupaten Banggai yang terkesan mandul dalam pengawasan lapangan.

​Kritik tajam patut dialamatkan kepada Kapolda Sulteng. Sebagai pimpinan tertinggi di wilayah hukum Sulawesi Tengah, beliau seharusnya mampu memastikan bahwa setiap jajarannya memiliki integritas baja. Pembiaran yang terjadi di Banggai adalah cermin kegagalan manajerial kepolisian dalam menjaga moralitas wilayah.

​Demikian pula dengan Kapolres Banggai. Publik mempertanyakan komitmen personel di lapangan yang seolah-olah melakukan pembiaran terhadap aktivitas haram tersebut. Apakah sektor intelijen kepolisian gagal mendeteksi hal ini, ataukah memang ada instruksi untuk tidak menyentuh “bisnis basah” tersebut?

​Kita tidak bisa membiarkan Banggai berubah menjadi wilayah yang dikenal karena maksiatnya daripada prestasinya. Pembiaran terhadap prostitusi dan premanisme adalah bibit rusaknya generasi muda yang akan datang. Jika penegak hukum takut pada pengusaha dan preman, maka kehancuran sosial tinggal menunggu waktu.

​Narasi yang berkembang di masyarakat saat ini sangat pedas: “Polisi berani menindak rakyat kecil yang melanggar kecil, tapi lunglai di hadapan sarang maksiat yang memiliki jaringan kuat.” Persepsi ini sangat berbahaya bagi citra institusi Polri yang tengah berupaya membangun kembali kepercayaan publik.

​Kami menuntut Kapolda Sulteng untuk segera turun tangan melakukan audit investigatif terhadap kinerja Polres Banggai. Jangan sampai ada oknum-oknum yang bermain di balik layar, menjadi “pembina” bagi bisnis-bisnis haram ini hanya demi pundi-pundi pribadi yang mencoreng seragam cokelat.

​Sudah saatnya Polres Banggai menunjukkan nyali dengan melakukan operasi besar-besaran, bukan sekadar razia formalitas yang bocor sebelum dilakukan. Rakyat membutuhkan aksi nyata, bukan sekadar pernyataan “akan menindaklanjuti” di media massa yang sering kali berakhir tanpa hasil konkret.

​Keberadaan preman yang merasa kebal hukum di sarang maksiat tersebut harus segera diberantas. Tidak ada ruang bagi siapa pun untuk merasa lebih tinggi dari hukum, apalagi mereka yang menjual jasa maksiat di bawah perlindungan intimidasi fisik.

​Pihak Satpol PP Kabupaten Banggai juga jangan hanya duduk manis. Sebagai penegak Perda, mereka memiliki tanggung jawab moral untuk mencabut izin usaha rumah makan yang jelas-jelas beralih fungsi menjadi rumah bordil. Kolaborasi antara Pemda dan Polri harus diperkuat, bukan saling lempar tanggung jawab.

​Rilis ini adalah pengingat keras bagi para pemangku kebijakan. Diamnya aparat adalah suara keras bagi ketidakadilan. Masyarakat Banggai merindukan wilayah yang bersih, aman, dan bermartabat, bebas dari aroma busuk praktik prostitusi yang merusak tatanan sosial.

​Jika dalam waktu dekat tidak ada tindakan tegas yang terlihat di lapangan, maka wajar jika publik menyimpulkan bahwa hukum di Sulawesi Tengah memang telah tergadaikan. Kami akan terus mengawal kasus ini hingga Banggai benar-benar bersih dari sarang maksiat dan praktik premanisme yang meresahkan. (Tin investigasi nusantara)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Rutan Kraksaan Deklarasikan Perang Terhadap Narkoba dan Perketat Pengamanan

30 April 2026 - 10:22 WIB

Aksi Nyata! Kodim 1505/Tidore Bersama Warga Gotong Royong Bersihkan Pantai

30 April 2026 - 10:18 WIB

Diduga Kuat Kapolres Banggai Dan Kapolda Sulteng, Takut Tindaki, Bisnis Lendir Berbalut Izin Makanan, Sarang Preman Dan Maksiat.

30 April 2026 - 06:31 WIB

Jurnalis Minta Perlindungan Kapolri Dan Kapolda Sulteng, Usai Rumah Didatangi Yang Diduga Pemilik Cafe, Paksa Masuk Dan Periksa Kamar.

29 April 2026 - 18:31 WIB

Kapolres Morowali Utara letakkan batu pertama pembangunan Polsubsektor Petasia Barat

29 April 2026 - 17:35 WIB

Trending di Berita