Menu

Mode Gelap
TNI AD Berjuang Bersama Rakyat, Kodim 0820 Peringati Hari Juang Ke-79 Polsek Widang Tingkatkan Patroli di Perbatasan Jelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 Advokat Muda Salamul Huda Nahkodai GP Ansor Kota Probolinggo Masa Khidmat 2024-2029 88 Karateka Ikuti Ujian Kenaikan Tingkat Kodim 1009/Tanah Laut Peringatan Hari Juang Kartika TNI AD Ke-79, Dandim Tanah Laut Ajak Rakyat Bersama TNI Jaga NKRI HUT Ke-10 Sanggar Seni Reog Singo Lawu: Dukungan PKB Marelan

Hukum dan Kriminal

Modus Pengobatan Alternatif, Kakek 60 Tahun di Malang Jadi Tersangka Kasus Kekerasan Seksual

badge-check


Modus Pengobatan Alternatif, Kakek 60 Tahun di Malang Jadi Tersangka Kasus Kekerasan Seksual Perbesar

MALANG, Patrolihukum.net – Kasus dugaan kekerasan seksual dengan modus pengobatan alternatif menggemparkan warga Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang. Seorang pria lanjut usia berinisial AM (60) kini telah ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga melakukan perbuatan cabul hingga persetubuhan terhadap seorang perempuan muda dengan dalih menyembuhkan penyakit.

Kasus tersebut mencuat setelah korban, perempuan berusia 23 tahun asal Desa Sidodadi, Kecamatan Gedangan, melaporkan dugaan tindak pidana yang dialaminya kepada pihak kepolisian.

Modus Pengobatan Alternatif, Kakek 60 Tahun di Malang Jadi Tersangka Kasus Kekerasan Seksual

Kasatres PPA dan PPO Polres Malang, AKP Yulistiana Sri Iriana, mengungkapkan bahwa tersangka diduga sengaja memanfaatkan kondisi korban yang tengah mengalami sakit serta kepercayaan keluarga terhadap praktik pengobatan alternatif.

“Modus yang digunakan tersangka adalah memanfaatkan kerentanan korban dengan dalih pengobatan alternatif, sehingga korban mengikuti arahan pelaku yang berujung pada tindakan kekerasan seksual,” ujar AKP Yulistiana Sri Iriana, dikutip dari detikJatim, Kamis (23/4/2026).

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, peristiwa tersebut disebut terjadi beberapa kali pada Juni 2025. Dugaan tindak pidana itu berlangsung di rumah korban maupun di kediaman tersangka.

Menurut keterangan polisi, awalnya korban dibawa untuk menjalani pengobatan alternatif karena mengalami gangguan kesehatan. Tersangka kemudian meminta korban menjalani proses terapi secara tertutup di dalam kamar.

Namun di lokasi tersebut, tersangka diduga melakukan tindakan asusila terhadap korban. Pelaku disebut meyakinkan korban bahwa tindakan tersebut merupakan bagian dari proses penyembuhan penyakit yang dideritanya, termasuk dalih memperbaiki persoalan rumah tangga korban.

Polisi menilai tersangka diduga secara sadar memanfaatkan situasi psikologis korban dan kepercayaan keluarga untuk melancarkan aksinya.

Setelah menerima laporan, aparat kepolisian melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya menetapkan AM sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Saat ini penyidik masih mendalami kemungkinan adanya korban lain dengan pola serupa. Polisi juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap praktik pengobatan alternatif yang tidak memiliki izin maupun kredibilitas yang jelas.

Kasus ini kembali menjadi pengingat bahwa tindak kekerasan seksual kerap dilakukan dengan berbagai modus yang memanfaatkan kepercayaan korban. Aparat menegaskan akan menindak tegas setiap pelaku sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Hingga berita ini diturunkan, tersangka masih menjalani proses hukum lebih lanjut di Polres Malang. (Bbg/*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Domino Naik Kelas Jadi Olahraga Prestasi, ORADO Probolinggo Langsung Gelar Kejurcab 2026

21 Juni 2026 - 20:48 WIB

Domino Naik Kelas Jadi Olahraga Prestasi, ORADO Probolinggo Langsung Gelar Kejurcab 2026

Program SAE Kesehatan LKNU Kraksaan Ringankan Warga, Puluhan Anak Ikuti Khitan Gratis

21 Juni 2026 - 20:43 WIB

Program SAE Kesehatan LKNU Kraksaan Ringankan Warga, Puluhan Anak Ikuti Khitan Gratis

Melalui Program CSR, PT Ussy Persada Group Perkuat Kepedulian Sosial bagi Warga Sekitar Operasional Tambang

21 Juni 2026 - 18:03 WIB

Melalui Program CSR, PT Ussy Persada Group Perkuat Kepedulian Sosial bagi Warga Sekitar Operasional Tambang

Tim Resmob Polresta Surakarta Ringkus Dua Residivis Pelaku Pencurian dalam Waktu Kurang dari 24 Jam

21 Juni 2026 - 15:47 WIB

Tim Resmob Polresta Surakarta Ringkus Dua Residivis Pelaku Pencurian dalam Waktu Kurang dari 24 Jam

Perebutan Kursi Direktur Perumdam Tirta Argapura Memanas, Proses Hukum Kandidat Jadi Sorotan

21 Juni 2026 - 13:08 WIB

Perebutan Kursi Direktur Perumdam Tirta Argapura Memanas, Proses Hukum Kandidat Jadi Sorotan
Trending di Kabar Viral