Menu

Mode Gelap
TNI AD Berjuang Bersama Rakyat, Kodim 0820 Peringati Hari Juang Ke-79 Polsek Widang Tingkatkan Patroli di Perbatasan Jelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 Advokat Muda Salamul Huda Nahkodai GP Ansor Kota Probolinggo Masa Khidmat 2024-2029 88 Karateka Ikuti Ujian Kenaikan Tingkat Kodim 1009/Tanah Laut Peringatan Hari Juang Kartika TNI AD Ke-79, Dandim Tanah Laut Ajak Rakyat Bersama TNI Jaga NKRI HUT Ke-10 Sanggar Seni Reog Singo Lawu: Dukungan PKB Marelan

Hukum dan Kriminal

Modus Janjikan CPNS, Seorang Wanita Di Blora Terancam Pidana 4 Tahun Penjara

badge-check

Blora —- KN, (48) seorang wanita asal kabupaten Blora Jawa Tengah terancam pidana empat tahun penjara. KN diduga melakukan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan.

Hal tersebut disampaikan oleh Kasi Humas Polres Blora AKP Sugiman, SH ketika menggelar konferensi pers di Aula Arya Guna Polres Blora. Selasa, (02/04/2024).

Modus Janjikan CPNS, Seorang Wanita Di Blora Terancam Pidana 4 Tahun Penjara

Didampingi oleh Kaur Bin Ops Satreskrim Polres Blora Iptu Suhari, SH, MH dan Kanit Tipiddum Satreskrim Iptu Junaidi, SH, MH. Kasi Humas Polres Blora AKP Sugiman SH membeberkan bahwa modus dari tersangka adalah menjanjikan kepada korban bahwa akan meloloskan anak korban menjadi karyawan di Kemenkum HAM namun sampai saat ini hal tersebut tidak terwujud.

“Modus tersangka adalah menjanjikan kepada korban bahwa dirinya bisa meloloskan untuk menjadi karyawan di Kemenkum HAM, “ucap AKP SUGIMAN SH.

Adapun kejadian tersebut terjadi pada bulan Januari 2022 dengan korban adalah Sunarti, warga desa Tempurejo kecamatan Blora.

Sementara itu Kanit Tipiddum Satreskrim Iptu Junaedi SH MH menyampaikan bahwa tempat kejadian perkara adalah di rumah korban.

“TKP di dalam rumah turut tanah desa Tempurejo kecamatan Blora. Tersangka kooperatif atas panggilan yang kami berikan. Dan saat ini dijerat pasal 378 KUHP dengan ancaman pidana 4 tahun penjara, ” kata Iptu Junaedi SH MH

Adapun kerugian korban mencapai RP. 302.500.000 dan barang bukti yang berhasil diamankan oleh petugas diantaranya :

– Screenshot percakapan antara korban dengan tersangka.
– Satu lembar kuitansi sebesar 20 juta
– Satu bendel persyaratan atas nama Ovi dan Hestu yang merupakan anak korban yang dijanjikan masuk menjadi karyawan di Kemenkum HAM.

Lebih lanjut Iptu Junaedi SH, MH menyampaikan bahwa proses penyerahan uang dilakukan secara bertahap dengan memberikan secara tunai dari korban kepada tersangka.

Kepada warga masyarakat, Ipda Junaedi SH MH. berpesan agar selalu hati hati dan waspada terhadap penipuan, baik penipuan secara online ataupun konvensional.

“Belajar dari kejadian ini, kami imbau kepada warga masyarakat agar jangan percaya pada orang orang yang menjanjikan sesuatu kepada kita apalagi dengan imbalan uang atau barang, karena hal itu bisa jadi modus penipuan, ” tandas Iptu Junaedi SH MH. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Kritik Tajam PWOD: Dewan Pers Dinilai Gagal Jaga Kemerdekaan Pers, Justru Jadi Alat Pembatas Media

5 Oktober 2025 - 22:36 WIB

Kritik Tajam PWOD: Dewan Pers Dinilai Gagal Jaga Kemerdekaan Pers, Justru Jadi Alat Pembatas Media

Polsek Cileungsi Diduga Tutup Mata, Mafia Solar Bebas Overtap: Jejak ‘Perlindungan’ Oknum Makin Tercium

5 Oktober 2025 - 21:47 WIB

Polsek Cileungsi Diduga Tutup Mata, Mafia Solar Bebas Overtap: Jejak ‘Perlindungan’ Oknum Makin Tercium

Akhir Drama Sahara vs Yai Mim: Permintaan Maaf Tersiar di Podcast Denny Sumargo, Netizen Terbelah

5 Oktober 2025 - 21:23 WIB

Akhir Drama Sahara vs Yai Mim: Permintaan Maaf Tersiar di Podcast Denny Sumargo, Netizen Terbelah

Wanita Elegan yang Sesungguhnya: Keteguhan Ibu Rosyida di Tengah Badai Kasus Yai MIM

5 Oktober 2025 - 20:50 WIB

Wanita Elegan yang Sesungguhnya: Keteguhan Ibu Rosyida di Tengah Badai Kasus Yai MIM

Tim DVI Polda Jatim Berhasil Identifikasi 3 Jenazah Korban Robohnya Bangunan Ponpes Al-Khoziny*

5 Oktober 2025 - 20:13 WIB

Tim DVI Polda Jatim Berhasil Identifikasi 3 Jenazah Korban Robohnya Bangunan Ponpes Al-Khoziny*
Trending di Berita