Menu

Mode Gelap
TNI AD Berjuang Bersama Rakyat, Kodim 0820 Peringati Hari Juang Ke-79 Polsek Widang Tingkatkan Patroli di Perbatasan Jelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 Advokat Muda Salamul Huda Nahkodai GP Ansor Kota Probolinggo Masa Khidmat 2024-2029 88 Karateka Ikuti Ujian Kenaikan Tingkat Kodim 1009/Tanah Laut Peringatan Hari Juang Kartika TNI AD Ke-79, Dandim Tanah Laut Ajak Rakyat Bersama TNI Jaga NKRI HUT Ke-10 Sanggar Seni Reog Singo Lawu: Dukungan PKB Marelan

Daerah

Miris, diduga tak bayarkan pesangon sesuai aturan, CV Purnama Tirtatex harus segera diaudit..!!

badge-check

 

Kabupaten Bandung  – CV Purnama Tirtatex, perusahaan bergerak dibidang textile yang berada di Rancajigang, Padamulya, Kabupaten Bandung DIDUGA telah melanggar UU Cipta kerja terkait Pesangon, Uang Penggangtian Hak (UPH) & Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK). Pasalnya, pabrik textile tersebut diduga tidak membayarkan hak salah seorang eks karyawan yang telah bekerja selama 25 tahun.

Miris, diduga tak bayarkan pesangon sesuai aturan, CV Purnama Tirtatex harus segera diaudit..!!

 

Pada pasal 156 ayat (1) dijelaskan bahwa karyawan yang mengalami PHK mendapat 3 hak yakni Pesangon, Uang Penggantian Hak (UPH) dan Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK),

 

_“Dalam hal terjadinya pemutusan hubungan kerja, pengusaha wajib membayarkan uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja dan uang pengganti hak yang seharusnya diterima”_

 

Alit Karliman (49 tahun), seorang eks karyawan CV Purnama Tirtatex bagian operator di PHK September 2023 lalu, namun hingga kini perusahaan masih MENUTUP MATA terkait pesangon, UPH & UPMK. Menurut Alit, perusahaan hanya menawarkan sejumlah uang “basa-basi” kepadanya namun tidak memberikan hak sepenuhnya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

“Pernah ditawari uang hanya belasan juta saja oleh pihak pabrik” ujarnya saat memberikan keterangan.

 

“Namun hingga kini, saya menolak, karena saya 25 tahun bekerja disana, saya hanya inginkan hak saya” imbuhnya.

 

Padahal, jika kita mengacu pada undang-undang cipta kerja, besaran pesangon/UPH & UPMK jelas hitungannya, dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 35 Tahun 2021 yang merupakan turunan dari UU Cipta Kerja No. 11 tahun 2020, UPH masa kerja diatas 25 tahun mendapatkan sebesar 9 kali gaji, sementara UPMK yakni 10 bulan gaji.

 

Selanjutnya untuk Pesangon meliputi : Cuti tahunan yang masih berlaku dan belum gugur, Biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya ke tempat di mana pekerja/buruh diterima bekerja,

Hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, Peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.

 

Selain komponen pesangon di atas, karyawan yang memasuki usia pensiun juga berhak mendapatkan uang pensiun dari program jaminan pensiun (JP) BPJS Ketenagakerjaan. Hal ini sebagai timbal balik atas iuran yang wajib dibayarkan setiap bulannya selama karyawan bekerja sebesar 3% dengan pembagian:

 

2% di upah ditanggung oleh pemberi kerja selain penyelenggara negara 1% dari upah ditanggung oleh peserta. Manfaat JP yang diterima oleh karyawan yang pensiun paling sedikit Rp300.000 dan paling banyak ditetapkan Rp3.600.000 per bulan. Besaran angka ini disesuaikan setiap tahun berdasarkan tingkat inflasi umum tahun sebelumnya.

 

Kami dari media yang berfungsi sebagai sosial kontrol tentunya akan MENYOROT terkait hal ini dan meminta kepada pihak-pihak terkait agar mengaudit CV Purnama Tirtatex dalam waktu dekat.

 

“Saya akan memperjuangkan hak saya, termasuk membuat pengaduan ke Disnaker dan dinas-dinas terkait, kalau perlu hingga PHI” tutup alit.

(Dir/ren/red/**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

ANCA AJUDAN BUPATI LEWATI BATAS WEWENANG TERIAK LANTANG DAN ANCAM WARTAWAN CITRA PEMERINTAHAN RUSAK PARAH

22 Mei 2026 - 13:08 WIB

ANCA AJUDAN BUPATI LEWATI BATAS WEWENANG TERIAK LANTANG DAN ANCAM WARTAWAN CITRA PEMERINTAHAN RUSAK PARAH

UPDATE SIDANG TIPIKOR: Tabir Perseteruan Keluarga dan Misteri Sita Jaminan Dana Hibah PP Al-Ibrohimi Mulai Terbongkar!

22 Mei 2026 - 12:59 WIB

UPDATE SIDANG TIPIKOR: Tabir Perseteruan Keluarga dan Misteri Sita Jaminan Dana Hibah PP Al-Ibrohimi Mulai Terbongkar!

Kontrak 7 Tahun Dipersoalkan, Eks Karyawan PT Prospek Manunggal Abadi Tuntut Pesangon

21 Mei 2026 - 13:36 WIB

Kontrak 7 Tahun Dipersoalkan, Eks Karyawan PT Prospek Manunggal Abadi Tuntut Pesangon

Polda Jateng Ungkap Peredaran Sabu di Solo, Dua Pria Diamankan Usai Coba Kabur dari Basement Hotel

21 Mei 2026 - 11:09 WIB

Polda Jateng Ungkap Peredaran Sabu di Solo, Dua Pria Diamankan Usai Coba Kabur dari Basement Hotel

Polres Banggai Ungkap Kos Jadi Warung Narkoba, Tersangka dan 50 paket Sabu Diserahkan ke JPU

21 Mei 2026 - 08:01 WIB

Polres Banggai Ungkap Kos Jadi Warung Narkoba, Tersangka dan 50 paket Sabu Diserahkan ke JPU
Trending di Berita