Menu

Mode Gelap
TNI AD Berjuang Bersama Rakyat, Kodim 0820 Peringati Hari Juang Ke-79 Polsek Widang Tingkatkan Patroli di Perbatasan Jelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 Advokat Muda Salamul Huda Nahkodai GP Ansor Kota Probolinggo Masa Khidmat 2024-2029 88 Karateka Ikuti Ujian Kenaikan Tingkat Kodim 1009/Tanah Laut Peringatan Hari Juang Kartika TNI AD Ke-79, Dandim Tanah Laut Ajak Rakyat Bersama TNI Jaga NKRI HUT Ke-10 Sanggar Seni Reog Singo Lawu: Dukungan PKB Marelan

Daerah

Merugikan Negara, Puluhan Ribu Rokok Ilegal diamankan Polres Parimo

badge-check

 

 

Merugikan Negara, Puluhan Ribu Rokok Ilegal diamankan Polres Parimo

PARIGI MOUTONG, Puluhan ribu rokok illegal karena tidak dilengkapi pita cukai dan sebagian lagi diduga dipalsukan pita cukainya diamankan Polres Parigi Moutong (Parimo).

Hal itu diungkapkan Kapolres Parimo AKBP Jovan Reagen, saat menggelar konfrensi pers Senin (15/1/2024) di Polres Parimo.

“Satreskrim Polres Parimo pada hari Sabtu (13/1) berhasil mengamankan Pelaku inisial AS (48) Warga Desa Tolole Kec. Ampibabo Kab. Parimo,” kata AKBP Jovan Reagen

Kapolres juga menyebut, pelaku diduga telah memperjual belikan rokok illegal di wilayah Kec. Ampibabo dan Kec. Kasimbar Kab. Parimo,

Rokok illegal yang dimaksud kata Kapolres Parimo terdiri dari berbagai merk, sebagian tanpa pita cukai dan sebagian lagi pita cukainya diduga dipalsukan, tambahnya

“Akibat perbuatan pelaku, negara mengalami kerugian dalam hal penerimaan pajak dari cukai rokok tersebut,” tegas Kapolres Parimo.

Pelaku diduga melanggar ketentuan Pasal 54 UU Nomor 39 tahun 2007 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 1995 tentang cukai yaitu Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam pasal 29 ayat (1) dipidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar, beber Jovan.

Lanjut Kapolres Parimo menjelaskan, selanjutnya sesuai Pasal 1 Angka 15 UU Nomor 39 tahun 2007 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 1995 tentang cukai “Pejabat bea dan cukai adalah pegawai direktorat jendral bea dan cukai yang di tunjuk dalam jabatan tertentu untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan undang-undang ini,

Oleh karena itu Penyidik dari Polres Parigi Moutong akan melimpahkan perkara tersebut kepada Kantor Pengawasan dan Pelayanan TMP-C (Tipe Madya Pabean) di Pantoloan untuk melakukan Proses hukum lebih lanjut, pungkasnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

TNI Manunggal Air: Satgas TMMD Kodim 1505/Tidore Bangun Sumur Air Bersih Untuk Warga

18 Oktober 2025 - 12:31 WIB

TNI Manunggal Air: Satgas TMMD Kodim 1505/Tidore Bangun Sumur Air Bersih Untuk Warga

Sertifikat Tanah Diduga Dikuasai Mantan Direktur, Notaris Taufiq Hidayat Laporkan Dugaan Pidana ke Polisi

17 Oktober 2025 - 22:04 WIB

Sertifikat Tanah Diduga Dikuasai Mantan Direktur, Notaris Taufiq Hidayat Laporkan Dugaan Pidana ke Polisi

Polres Probolinggo Kota Siapkan Duta Kamtibmas dari Kalangan Pelajar untuk Wujudkan Kota Aman dan Kondusif

17 Oktober 2025 - 21:42 WIB

Polres Probolinggo Kota Siapkan Duta Kamtibmas dari Kalangan Pelajar untuk Wujudkan Kota Aman dan Kondusif

Kasus Penganiayaan Wartawati Ilmia Mencuat Lagi, Oknum Polisi Dilaporkan ke Propam!

17 Oktober 2025 - 17:55 WIB

Kasus Penganiayaan Wartawati Ilmia Mencuat Lagi, Oknum Polisi Dilaporkan ke Propam!

Babinsa Lakukan Pendampingan Penyaluran BLT Wujud Sinergitas Dan Kepedulian Terhadap Warga

17 Oktober 2025 - 14:25 WIB

Babinsa Lakukan Pendampingan Penyaluran BLT Wujud Sinergitas Dan Kepedulian Terhadap Warga
Trending di Polri