Mencuri Hewan Ternak Terancam Hukuman 7 Tahun, Pasal 363 Ayat 1 ke-1 KUHP, Guna Pengembangan Diminta Polsek Bualemo Tangkap Proses Penjarakan Oknum Pelaku Pencurian Kambing Yang Sudah Mengaku.

Bualemo – Pada 16 Mei 2024, berdasarkan hasil investigasi awak media ini, yang mana beberapa warga Desa Longkoga Barat Kecamatan Bualemmo kabupaten Banggai, yang sapaan akrabnya Ka Puli, menerangkan pada awak media ini yang mana dirinya dan bersama beberapa warga telah kehilangan beberapa ekor hewan ternak (kambing) dari semenjak bulan puasa sejumlah 1 ekor dan pada tagal 12 April 2024 hilang lagi 2 ekor kambing saya, dengan harapan agar Aparat penegak hukum (APH) di Bualemo menindak lanjut persoalan ini yang sudah meresahkan masyarakat,”pintanya.

Bahkan saya dan beberapa warga telah membuat aduan laporan kehilangan di Kantor Polsek Bualemo pada tagal 22 April 2024, namun sampai saat ini belum ada tindak lanjutnya,”ungkapnya

Adapun persoalan ini kami berharap agar pihak aparat penegak hukum (APH) segera mengambil tindakan jangan terkesan ada pembiaran, karena perbuatan dari oknum-oknum yang di duga melakukan pencurian ternak kambing milik kami, diantara salah satu nama adalah anak dari salah satu petinggi di Kantor camat Bualemo,”ungkapnya.

Oleh sebab itu kami berharap agar persoalan ini di tinndak tegas, jangga di toleril karena sanbgat meresahkan dan bahkan merugikan warga setempat,”pintanya.

Lanjut, awak media ini mengkonfirmasi Bhabinkamtibmas Desa Longkoga Barat, yang mana dirinya telah melakukan pemeriksaan terhadap oknum-oknum tersebut di antaranya melibatkan anak dari salah satu petinggi di kecamatan (Sekcam) dan mereka telah mengakui melakun pencurian ternak kambing namun di luar desa ,”ucapnya, pada awak media ini pada saat di konfirmasi pada 16 Mei 2024.

Selanjutnya, awak media ini mengkonfirmasi Kapolsek Bualemo melalui chat was,ap dengan nomor 08xxxxxxxxx, yang mana laporan terkait pencurian ternak kambing sudah di terima dan saat ini status Lidik,”tulis Kapolsek.

Disini perlu kita ketahui bersama yang mana melakukan pencurian ternak terancam Hukuman 7 Tahun, merujuk pasal 363 Ayat 1 ke-1 KUHP, oleh sebab itu di harapkan Polsek Bualemo melakukan tindakan hukum (Penangkapan) guna pengembangan,”tandasnya.

Sampai berita ini tayang beberapa pihak terkait belum bisa di konfirmasi.

LP. Hajar/tim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *