Patrolihukum.net, BOJONEGORO – Pengisian kekosongan perangkat desa (Perades) pada dasarnya bertujuan untuk melengkapi komponen (struktur) guna memaksimalkan jalannya pemerintahan desa. Namun tak jarang, momentum tersebut justru dimanfaatkan oleh para oknum tertentu untuk mencapai kepentingan pribadi yang berorientasi keuntungan.
Seperti halnya polemik yang terjadi di Desa Kadungrejo, Kecamatan Baureno, Kabupaten Bojonegoro. Isu dugaan ketidaknetralan panitia santer dikabarkan telah mengarah pada adanya by desain (rekayasa) dan mengerucut pada jual beli (transaksi) jabatan.

Diberitakan sebelumnya, polemik ini mulai santer menjadi sorotan pasca beredarnya kabar bahwa terdapat salah satu calon yang memiliki kedekatan khusus dengan Kepala Desa yang disebut-sebut bakal jadi (dimenangkan).
Menanggapi polemik tersebut, Chandra salah satu aktifis Bojonegoro turut berkomentar, ia menilai dugaan permainan dalam proses pengisian perangkat desa memang rentan terjadi, terlebih jika terdapat potensi keuntungan di dalamnya.
“Tentunya hal itu tidak bisa dilakukan sendiri tanpa adanya kerjasama dari para pihak, termasuk pihak ketiga yang bertugas membuat soal ujian,” ucapnya saat dijumpai wartawan, Minggu (6/6/2025).
Lebih lanjut, ia menyebutkan, jika kejadian serupa sudah banyak dan sering terjadi dalam proses pengisian perangkat di desa-desa lainnya di Bojonegoro, namun sangatlah sulit untuk dibuktikan.
“Sepertinya sudah bukan rahasia lagi, bisa jadi nanti di Kadungrejo juga seperti itu. Menurut saya, intinya semua pihak yang berkepentingan harus lebih jeli dan peka dari awal hingga akhir pelaksanaan sehingga ujian bisa berjalan fair play,” tandasnya.
Di sisi lain, masyarakat juga mempertanyakan ketransparanan panitia dalam memilih universitas selaku pihak ketiga yang dipercaya menghandle pelaksanaan ujian dengan sistem CAT tersebut. (Edi D/Redaksi/**)