**Mojokerto, 23 Agustus 2024** – Aktivitas tambang ilegal di Dusun Legundi, Desa Bleberan, Kecamatan Jatirejo, Kabupaten Mojokerto semakin meresahkan. Masyarakat setempat melaporkan adanya galian C tanpa izin yang diduga tidak mendapat pengawasan yang memadai dari aparat penegak hukum. Investigasi tim media mengungkap bahwa aktivitas tersebut dilakukan oleh oknum berinisial KRA, seorang pelaku usaha yang diduga tidak memiliki izin resmi sesuai Undang-Undang Minerba.

Menurut penelusuran di aplikasi MODI (Minerba One Data Indonesia), lokasi tambang tersebut tidak terdaftar. Dugaan kuat menunjukkan bahwa kegiatan galian C ini tidak memiliki Izin Pertambangan Rakyat (IPR) atau Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang sah. Aktivitas ini menggunakan alat berat excavator PC 200, yang diduga menggunakan BBM solar bersubsidi yang diambil dengan modus khusus.
Warga setempat melaporkan bahwa truk sering terlihat membawa BBM solar subsidi dengan menggunakan jurigen dan menyelundupkannya ke lokasi tambang. Aktivitas pengisian BBM solar ke alat berat tersebut sering terjadi pada malam atau dini hari, dan ada laporan mengenai adanya upeti yang diberikan kepada aparat untuk memastikan aktivitas galian C berjalan lancar.
Oknum pelaku usaha KRA dikabarkan tinggal di Dusun Jetis, Desa Sumberagung, Kecamatan Jatirejo, Kabupaten Mojokerto, dan diduga mendapat dukungan dari pihak-pihak tertentu untuk melancarkan usahanya. Kegiatan ini melanggar Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara, dengan ancaman hukuman penjara hingga lima tahun dan denda maksimal 100 miliar rupiah.
Tim media terus berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk mengungkap lebih jauh mengenai dugaan pelanggaran ini. (Tim media gabungan Jatim)