Daerah  

Maju Sebagai Caleg DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, Alimudin Larama, SH..MH, Memperjuangkan Aspirasi Masyarakat Adil Dan Merata.

 

 

Banggai – Salah satu warga KM.8, Kelurahan Tanjung Tuwis, Kecamatan Luwuk Selatan, Kabupaten Banggai, ternyata memiliki rekam jejak seorang Purnawirawan TNI AD, yang mengakhiri karirnya di Divif 2 Kostrad yang bertugas diwilayah Kabupaten Banggai, sebagai intelejen sampai pensiun, sehingga beliau memutuskan untuk menjadi Advokad (Pengacara) agar dapat membela, membantu masyarakat guna mendapatkan keadilan pada saat menjalankan proses hukumnya.

Namun beliau memiliki rekam jejak dalam dunia militer AD, sudah melalang melintang dalam proses penugasan diantaranya : beliau pernah bertugas mempertahankan wilayah kesatuan NKRI pada saat operasi Timor – Timor dan Irian Jaya, operasi perbatasan Kalimantan, bahkan pernah bertugas sebagai Polisi PBB, yang diberi nama : Garuda 12 Kamboja,”ucapnya, pada Senin 29 Januari 2024.

Dalam hal ini selama mengemban tugas di Medan pertempuran, demi membela, mempertahankan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dengan sepenuh hati, seluruh jiwa raga, bahkan mempertaruhkan nyawa, demi untuk mempertahankan martabat bangsa ini, sehingga terciptanya perdamaian dan kenyamanan bagi masyarakat kita,”jelasnya.

Sehingga tiba waktunya beliau masa Purna Bhakti (Pensiun) pada Tahun 2018 sebagai Anggota Intelijen Kodim 1308 Luwuk Banggai, dan berupaya memilki profesi baru sebagai Advokad guna membantu masyarakat yang kurang mendapatkan keadilan hukum.

Oleh sebab itu beliau bertekad maju sebagai Caleg DPRD Provinsi Seluwasi Tengah, melalui dapil Banggai bersaudara, dengan konsep, memperjuangkan aspirasi Masyarakat Sulteng secara adil dan merata dengan konsep hukum Perdata maupun pidana demi pemerataan dalam lingkup masyarakat secara adil,”konsepnya.

Dengan dasar itulah beliau berangkat dari niat hati yang tulus untuk ikut serta dalam kontestasi politik mendatang sebagai Caleg DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) dengan nomor urut.5, dengan tekat akan memperjuangkan hak-hak masyarakat kecil yang menuntut keadilan, sebagai pemilik kedaulatan di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), wajib mendapat perlindungan hukum yang sama, dan berlaku adil,”pungkasnya.

LP. Roby/ Kaperwil Sulteng.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *