Menu

Mode Gelap
TNI AD Berjuang Bersama Rakyat, Kodim 0820 Peringati Hari Juang Ke-79 Polsek Widang Tingkatkan Patroli di Perbatasan Jelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 Advokat Muda Salamul Huda Nahkodai GP Ansor Kota Probolinggo Masa Khidmat 2024-2029 88 Karateka Ikuti Ujian Kenaikan Tingkat Kodim 1009/Tanah Laut Peringatan Hari Juang Kartika TNI AD Ke-79, Dandim Tanah Laut Ajak Rakyat Bersama TNI Jaga NKRI HUT Ke-10 Sanggar Seni Reog Singo Lawu: Dukungan PKB Marelan

Kabar Viral

LSM Macan Kumbang Soroti Dugaan Pelayanan Bermasalah BPN Probolinggo, Aksi Digelar 5 Februari

badge-check


LSM Macan Kumbang Soroti Dugaan Pelayanan Bermasalah BPN Probolinggo, Aksi Digelar 5 Februari Perbesar

PROBOLINGGO, Patrolihukum.net — Dewan Pengurus Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat (DPP LSM) *Masyarakat Cendekiawan Kontrol Utama Membangun Bangsa* (**Macan Kumbang Probolinggo**) secara resmi mengirimkan surat pemberitahuan rencana aksi damai atau unjuk rasa (unras) kepada **Mapolres Probolinggo** dan **Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Probolinggo**.

Aksi tersebut dijadwalkan berlangsung pada **Kamis, 5 Februari 2026**, setelah sebelumnya direncanakan pada 4 Februari 2026. Perubahan jadwal ini telah disampaikan secara resmi kepada aparat kepolisian dan pihak terkait.

LSM Macan Kumbang Soroti Dugaan Pelayanan Bermasalah BPN Probolinggo, Aksi Digelar 5 Februari

Dalam surat bernomor **07/DPP.MKP/29/1/2026**, LSM Macan Kumbang menyatakan aksi damai ini dilatarbelakangi oleh **pengaduan masyarakat** terkait dugaan praktik mafia tanah serta persoalan pelayanan pertanahan di wilayah Kabupaten Probolinggo.

Ketua DPP LSM Macan Kumbang Probolinggo, **Suliadi, S.H.**, menjelaskan bahwa pihaknya menyoroti dugaan penerbitan **empat Sertipikat Hak Milik (SHM)** yang disinyalir **cacat administrasi** dan tidak sesuai dengan ketentuan serta prosedur yang berlaku.

“Pengaduan masyarakat yang kami terima menunjukkan adanya indikasi penerbitan sertipikat yang diduga tidak sesuai prosedur. Kami telah menyampaikan surat kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Probolinggo dan Kanwil BPN/ATR Jawa Timur, namun hingga kini belum memperoleh penjelasan yang memadai,” ujar Suliadi, Senin (2/2/2026).

Menurutnya, aksi unjuk rasa ini merupakan bentuk kontrol sosial dan upaya mendorong keterbukaan informasi publik, khususnya dalam pelayanan pertanahan.

Selain persoalan SHM, LSM Macan Kumbang juga menyoroti **dugaan praktik pelayanan pertanahan yang dinilai tidak transparan**. Mereka menduga terdapat pola pelayanan yang membuat proses pengurusan berkas menjadi berlarut-larut.

“Berdasarkan aduan yang masuk, pengurusan berkas dinilai sulit jika melalui prosedur normal. Kondisi ini diduga memunculkan praktik ‘proses percepatan’ yang mengharuskan pemohon mengeluarkan biaya tambahan,” kata Suliadi.

LSM Macan Kumbang menilai dugaan praktik tersebut berpotensi merugikan masyarakat dan perlu dilakukan evaluasi secara menyeluruh oleh instansi terkait. Meski demikian, pihaknya menegaskan bahwa seluruh tudingan tersebut **masih bersifat dugaan** dan memerlukan pembuktian melalui mekanisme hukum yang sah.

Dalam surat pemberitahuan yang disampaikan kepada kepolisian, LSM Macan Kumbang menegaskan bahwa aksi tersebut dilaksanakan dengan berpedoman pada **Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum**.

Aksi rencananya akan diikuti ratusan peserta yang terdiri dari jajaran pengurus, anggota, keluarga yang mengaku menjadi korban, serta simpatisan. Massa aksi akan berkumpul di **depan Pantai Bentar Probolinggo**, kemudian bergerak menuju **Kantor Pertanahan Kabupaten Probolinggo** dan **Kantor BPN/ATR Kabupaten Probolinggo**, sebelum kembali ke sekretariat LSM Macan Kumbang.

Atribut aksi yang akan digunakan antara lain spanduk, baliho, serta perangkat pengeras suara untuk menyampaikan aspirasi secara terbuka.

Melalui aksi damai ini, LSM Macan Kumbang berharap adanya perhatian serius dari **Kementerian ATR/BPN**, **Kanwil BPN Provinsi Jawa Timur**, serta aparat penegak hukum guna menindaklanjuti berbagai pengaduan masyarakat.

“Kami hanya ingin pelayanan pertanahan berjalan sesuai aturan, transparan, dan adil bagi masyarakat. Negara ini adalah negara hukum, dan kami berharap persoalan ini dapat dibuka secara terang,” ujar Suliadi.

Hingga berita ini diturunkan, **pihak Kantor Pertanahan Kabupaten Probolinggo maupun BPN/ATR** belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut. Media masih berupaya melakukan konfirmasi untuk memperoleh penjelasan dari pihak terkait guna memenuhi asas keberimbangan.

(Edi D/Bbg/**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Ketum PTN Soroti Kinerja PLN, Desak Evaluasi Dirut Terkait Risiko Krisis Energi

28 Maret 2026 - 12:45 WIB

Ketum PTN Soroti Kinerja PLN, Desak Evaluasi Dirut Terkait Risiko Krisis Energi

Geger Temuan ‘Buku Hijau’ di Warung Obat Ilegal Tegal: Catat Dugaan Setoran ke Oknum dan Media

28 Maret 2026 - 12:36 WIB

Geger Temuan ‘Buku Hijau’ di Warung Obat Ilegal Tegal: Catat Dugaan Setoran ke Oknum dan Media

Dishub Kabupaten Probolinggo Gelar Ramp Check, Pastikan Angkutan Umum Laik Jalan

27 Maret 2026 - 18:10 WIB

Dishub Kabupaten Probolinggo Gelar Ramp Check, Pastikan Angkutan Umum Laik Jalan

Diduga Kuat Penindakan BKSDA Morut, Pilih Kasih, Diminta Berlaku Adil, Jangan Karena Tendensi, Kayu Di Depan Mata Diabaikan.

27 Maret 2026 - 17:11 WIB

Diduga Kuat Penindakan BKSDA Morut, Pilih Kasih, Diminta Berlaku Adil, Jangan Karena Tendensi, Kayu Di Depan Mata Diabaikan.

Tekanan Publik Menguat, Gabungan Aktivis dan Media Datangi Polres Probolinggo Kota Kawal Penanganan Kasus Dugaan Kekerasan Anak di Probolinggo Kota

27 Maret 2026 - 16:10 WIB

Tekanan Publik Menguat, Gabungan Aktivis dan Media Datangi Polres Probolinggo Kota Kawal Penanganan Kasus Dugaan Kekerasan Anak di Probolinggo Kota
Trending di Hukum dan Kriminal