PROBOLINGGO – Keunggulan teknologi dan digitalisasi saat ini memang membawa banyak manfaat, namun tidak jarang disalahgunakan oleh oknum tertentu. Seperti yang dialami oleh seorang Tiktokers perempuan asal Kabupaten Probolinggo, yang merasa terancam setelah mendapat perlakuan buruk melalui media sosial. Kamis (5/12/2024) sore, ia didampingi oleh DPD LSM LIRA Probolinggo, yang dikomandoi Sekretaris Daerah (Sekda) LIRA, Abdurrokhim, mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Probolinggo untuk melaporkan dugaan pengancaman yang dialaminya.
Korban, yang dikenal dengan akun Tiktok @Abumay, adalah Umayyah (46) warga Dusun Kebun, RT 019 RW 005, Desa Sidodadi, Kecamatan Paiton, Kabupaten Probolinggo. Ia melaporkan dua orang, yang salah satunya merupakan mantan asistennya, serta seorang yang dikenalkan oleh asistennya. Mereka adalah Susi Oktaviana, mantan asisten korban asal Desa/Kecamatan Jatibanteng, Kabupaten Situbondo, dan Mahfud, warga Desa Lubawang, Kecamatan Banyuglugur, Kabupaten Situbondo.

Menurut Abdurrokhim, Sekda LIRA Probolinggo, korban mengungkapkan bahwa ancaman yang diterimanya bukanlah ancaman biasa. “Korban diancam akan dibunuh bersama keluarganya, baik melalui pesan di WhatsApp maupun di akun Tiktok pribadi. Bahkan, foto korban yang sudah diedit tidak senonoh kemudian disebarkan oleh akun Tiktok lain,” jelas Rohim.
Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, LIRA menduga bahwa ancaman tersebut berasal dari mantan asisten korban yang tidak terima setelah hubungan kerja mereka berakhir. “Korban merasa terus-menerus diteror, merasa tertekan, dan terganggu akibat ancaman tersebut. Kami berharap laporan ini dapat ditindaklanjuti agar tidak ada lagi ancaman serupa kepada korban,” lanjutnya.
Kepada wartawan, Kasi Humas Polres Probolinggo, Iptu Merdhania Pravita Shanty, membenarkan adanya laporan tersebut. Ia menambahkan bahwa berkas laporan telah diterima dan akan segera diteruskan kepada pimpinan Polres Probolinggo. “Kami sudah menerima laporan ini, dan proses selanjutnya akan segera disampaikan kepada pimpinan untuk pengambilan langkah-langkah yang diperlukan,” ujar Iptu Merdhania.
Kasus ini menyoroti pentingnya penggunaan media sosial secara bijak, terutama di tengah berkembangnya platform digital yang semakin berpengaruh dalam kehidupan sehari-hari. Pemerintah dan aparat penegak hukum diharapkan dapat lebih sigap mengatasi kasus-kasus serupa, agar korban tidak merasa tertekan dan terbebani oleh penyalahgunaan teknologi dan media sosial.
(Edi D/Red/)