Probolinggo, Patrolihukum.net –Kegagalan proyek revitalisasi Alun-alun Kota Probolinggo senilai Rp9,45 miliar menuai sorotan tajam dari berbagai pihak. Salah satunya datang dari LSM Harimau DPC Kota Probolinggo yang mengecam keras dugaan adanya praktik monopoli dan permainan dalam proses tender.
Proyek yang seharusnya menjadi ikon baru kebanggaan masyarakat Probolinggo itu terhenti setelah pemenang tender, CV Dua Putri Pertahana, tidak mampu memenuhi syarat administrasi. Perusahaan kontraktor tersebut gagal menyerahkan jaminan pelaksanaan sebesar 5 persen dari nilai kontrak dan tidak bisa menunjukkan rekening koran minimal 10 persen sebagai syarat kelayakan proyek.

Menurut Wakil Ketua LSM Harimau, Agus Cahyo, ketentuan penyerahan jaminan sebesar 5 persen tidak memiliki dasar hukum yang jelas. Ia menilai seharusnya kontraktor berhak menerima uang muka (DP) sebesar 30 persen dari nilai kontrak sebagaimana aturan yang berlaku. “Kalau syarat ini dipaksakan, justru bisa menjerat pemenang tender dalam kesulitan teknis dan finansial. Hal ini harus dikaji ulang oleh Pemkot dan DPRD,” tegasnya, Kamis (4/9/2025).
Lebih lanjut, Agus menduga adanya indikasi permainan yang dilakukan oleh oknum dinas terkait dengan mengarahkan penggunaan material hanya dari satu pabrik beton atau satu merek tertentu. “Ini jelas tidak boleh dilakukan. Kalau benar ada pengkondisian seperti ini, berarti kuat dugaan ada praktik monopoli dan main kuncian dalam proyek,” ujarnya.
Tak hanya itu, kegagalan proyek ini juga membawa dampak besar bagi masyarakat, khususnya para pedagang kaki lima (PKL). Sebelum proyek berjalan, para PKL sudah direlokasi ke tempat lain demi kelancaran pembangunan. Namun, proyek yang diharapkan menjadi ruang publik modern itu justru terbengkalai. “PKL sudah digusur, tapi pembangunan gagal. Ini jelas merugikan masyarakat dan menambah beban sosial,” kata Agus menambahkan.
LSM Harimau pun mencium adanya dugaan gratifikasi dan permainan terorganisir sejak awal proses lelang. Saat ini, pihaknya tengah menghimpun bukti-bukti untuk dilaporkan secara resmi kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. “Kami sudah mengantongi nama-nama yang sering bermain di balik proyek-proyek besar. Dalam waktu dekat, kami akan menyerahkan laporan lengkap ke Kejati Surabaya,” tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas terkait proyek revitalisasi Alun-alun Kota Probolinggo belum memberikan keterangan resmi maupun tanggapan atas tudingan tersebut.
(Bambang)














