Probolinggo – Kerusakan lingkungan dan infrastruktur di wilayah Kecamatan Tongas, Kabupaten Probolinggo, kembali menjadi sorotan publik. Kali ini, Lembaga Peduli Lingkungan Hidup Tapalkuda Nusantara (LPLH TN) Probolinggo Raya secara tegas menyoroti aktivitas tambang galian C yang diduga menjadi biang kerok rusaknya kondisi jalan dan lingkungan di Desa Tambakrejo, Kelampok, dan Pamatan.
Pada Senin, 12 Mei 2025, tim dari LPLH TN Probolinggo Raya melakukan survei langsung ke lapangan, menyusuri ruas jalan yang melintasi Desa Tambakrejo. Dalam pantauan lapangan tersebut, mereka mendapati kondisi jalan yang rusak parah serta indikasi pencemaran lingkungan akibat aktivitas tambang yang tidak terkendali.

“Rusaknya lingkungan hidup dan infrastruktur ini disebabkan adanya dugaan kegiatan pertambangan di Desa Kelampok dan Desa Pamatan,” terang Berbudi, Ketua Pengawas LPLH TN Probolinggo Raya. Ia juga menegaskan bahwa persoalan ini sangat memprihatinkan dan terkesan dibiarkan oleh instansi terkait.
Berbudi menyebut bahwa tambang-tambang yang beroperasi di wilayah tersebut diduga tidak mengantongi dokumen persetujuan lingkungan yang sah. “Banyak pelanggaran yang telah dilakukan oleh para pemilik tambang tersebut, di antaranya tidak adanya izin lingkungan hidup,” tegasnya.
Tak hanya itu, ia juga menambahkan bahwa armada pengangkut material tambang yang melintasi jalan-jalan desa tidak memiliki izin khusus, padahal mereka menggunakan kendaraan bertonase tinggi yang jelas-jelas tidak sesuai dengan kapasitas jalan tersebut.
Ruas jalan di Desa Tambakrejo, yang sebelumnya telah diperbaiki dengan anggaran besar pada tahun 2022, kini kembali rusak parah akibat aktivitas truk-truk tambang yang melintasinya setiap hari. Padahal, jalan tersebut dibangun untuk kepentingan umum masyarakat, bukan untuk dilewati kendaraan berat yang berasal dari tambang.
Lebih lanjut, Berbudi menyayangkan dugaan tidak adanya tindakan tegas dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Perhubungan (Dishub), maupun aparat penegak hukum (APH) setempat. “Dugaan pembiaran seperti ini bisa dikategorikan sebagai bentuk pengabaian yang berdampak pada kerugian negara dan daerah. Bukan hanya karena korupsi oknum pejabat, tapi juga karena kelalaian dalam mengawasi pelanggaran,” tegasnya.
LPLH TN menyatakan bahwa pihaknya akan segera mengirimkan surat resmi kepada dinas terkait sebagai bentuk langkah awal untuk menuntut penertiban dan penegakan hukum terhadap dugaan pelanggaran-pelanggaran tersebut. Mereka juga mendorong agar izin-izin tambang yang bermasalah segera dievaluasi dan, bila perlu, dicabut.
Warga sekitar, yang telah beberapa kali menyuarakan keluhan melalui media sosial dan media online, merasa frustrasi karena tidak mendapatkan tanggapan dari pemerintah daerah. “Aspirasi masyarakat seakan tidak digubris, dan ini menambah keresahan publik,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
LPLH TN berharap agar tindakan nyata segera dilakukan oleh pemerintah daerah, terutama dalam menindak aktivitas tambang ilegal dan pengusaha nakal yang merusak lingkungan serta infrastruktur desa. Jika dibiarkan, bukan hanya kerugian materil yang terus meningkat, tetapi juga akan memperparah degradasi lingkungan dan ketimpangan sosial di masyarakat.
Media ini mencoba konfirmasi langsung lewat WhatsApp ke Camat Tongas, Rahmad Widiarto, menyampaikan terima kasih atas laporan saudara terkait keluhan warga atas rusaknya jalan akibat melintasnya truk tambang, adapun menindaklanjuti laporan saudara kami sampaikan sbb:
1. Legalitas pertambangan yang melintas Desa Pamatan, Klampok, Tanjungrejo dan Tambakrejo sesuai dengan laporan yang kami terima per hari ini masih berlaku
2. Pihak penambang bertanggungjawab dalam melaksanakan pemeliharaan yang bersifat sementara dengan menambal beberapa titik yang rusak dengan menggunakan koral dan material lainnya
3. Dilapangan dalam pantauan kami ketika melintas jalan tersebut memang untuk pelaksanaan pemeliharaan jalan oleh penambang memang belum maksimal, oleh karena itu akan kami koordinasikan lagi
4. Untuk wilayah Desa yang dilintasi truk galian baik Pamatan Klampok dan Tanjungrejo dilaporkan sudah ada kompensasi bagi warga yang terdampak melalui koordinator masing2 yang dibagikan tiap bulan.
5. adapun untuk Tambakrejo warga terdampak sepakat menarik kompensasi kepada masing2 truk yang lewat. Terima kasih, pungkasnya.
Dengan demikian, peran aktif masyarakat serta keberanian dari lembaga-lembaga pengawas seperti LPLH TN sangat diperlukan untuk menjaga kelestarian lingkungan dan memastikan bahwa pembangunan infrastruktur tidak sia-sia akibat pembiaran yang tidak bertanggung jawab. (Tim/Red/Limbad/**)