Patrolihukum.net — Kantor Bersama Samsat Probolinggo Kota secara resmi mengumumkan penyesuaian jadwal layanan Samsat Induk dan Samsat Unggulan selama libur nasional dan cuti bersama dalam rangka perayaan Hari Raya Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.
Penyesuaian jadwal tersebut dilakukan guna memberikan kepastian layanan kepada masyarakat sekaligus menyesuaikan dengan kalender libur nasional yang telah ditetapkan pemerintah.

Berdasarkan pengumuman resmi, layanan Samsat Probolinggo Kota pada Desember 2025 dijadwalkan sebagai berikut:
- 25 Desember 2025: Tutup (Libur Natal)
- 26 Desember 2025: Tutup (Cuti Bersama)
- 27 Desember 2025: Buka
- 28 Desember 2025: Tutup
- 29 Desember 2025: Buka
- 30 Desember 2025: Buka
- 31 Desember 2025: Buka
Sementara itu, memasuki Januari 2026, layanan Samsat dijadwalkan:
- 1 Januari 2026: Tutup (Tahun Baru)
- 2 Januari 2026: Buka kembali seperti biasa
Kapolres Probolinggo Kota AKBP Rico Yumasri, S.I.K., M.I.K., menegaskan bahwa masyarakat tetap dapat memenuhi kewajiban pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan selama masa libur melalui layanan e-Channel.
“Selama libur Natal dan Tahun Baru, pembayaran PKB tahunan tetap dapat dilakukan melalui layanan elektronik atau e-Samsat, kecuali pada tanggal 30 dan 31 Desember 2025, di mana layanan e-Channel sementara ditutup,” jelasnya.
Adapun layanan pembayaran non-tatap muka dapat diakses melalui berbagai kanal, di antaranya e-Samsat, Bank Jatim, Alfamart, Tokopedia, serta jaringan POS pembayaran resmi lainnya.
Kasat Lantas Polres Probolinggo Kota AKP Marjono, S.H., M.H. mengimbau masyarakat agar memperhatikan jadwal layanan tersebut guna menghindari kendala administrasi, khususnya menjelang akhir tahun.
“Diharapkan masyarakat dapat memanfaatkan layanan digital yang tersedia serta merencanakan waktu pembayaran pajak kendaraan dengan baik,” pungkasnya.
Informasi lebih lanjut terkait layanan Samsat dapat dipantau melalui kanal resmi @SatlantasProbolinggoKota.



























