Patrolihukum.net, PROBOLINGGO — Penanganan kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan warga negara Indonesia (WNI) atas nama Suarni (42) dengan terduga pelaku warga negara asing (WNA) berinisial Mr C, pemilik Villa 88 di Desa Sapikerep, Kecamatan Sukapura, Kabupaten Probolinggo, hingga akhir Desember 2025 belum juga menunjukkan kepastian hukum. Kasus ini tercatat telah berjalan hampir sepuluh bulan sejak pertama kali dilaporkan pada Maret 2025.
Pada Senin (29/12/2025), Suarni kembali memenuhi panggilan penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Probolinggo sebagai saksi, didampingi kuasa hukumnya Muhammad Ilyas, S.H., M.Si. Pemeriksaan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Panggilan Saksi Ke-1 Nomor: S.Pgl/421/XII/RES.1.6/2025/Satreskrim, terkait dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 KUHP.

Padahal, laporan polisi atas peristiwa tersebut telah tercatat sejak 17 Maret 2025, sebagaimana tertuang dalam LP Nomor: LP/B/58/III/2025/SPKT/POLRES PROBOLINGGO/POLDA JAWA TIMUR. Namun hingga penghujung tahun 2025, belum ada informasi resmi mengenai gelar perkara terbuka, rekonstruksi, maupun penetapan tersangka, meskipun seluruh saksi utama disebut telah diperiksa sejak bulan Maret.
Dugaan Kekerasan Brutal di Rumah Korban
Peristiwa dugaan penganiayaan terjadi pada Minggu, 9 Maret 2025, sekitar pukul 08.00 WIB, di rumah Suarni, Dusun Krajan, Desa Sapikerep. Saat itu, Suarni yang dalam kondisi sakit didatangi oleh Mr C bersama dua orang lainnya. Kedatangan tersebut berubah menjadi cekcok setelah Suarni dituduh mencuri uang dan barang tanpa disertai bukti.
Menurut keterangan korban dan saksi, adu mulut berujung pada dugaan kekerasan fisik. Suarni mengaku dipukul dengan tangan kosong, dihantam menggunakan asbak dan vas bunga berbahan keramik, dipukul menggunakan mainan mobil, hingga diinjak-injak saat terjatuh di lantai rumahnya. Kekerasan tersebut diduga terjadi di hadapan anak dan cucu korban.
Dalam kondisi terluka, Suarni berusaha melarikan diri menuju rumah Ketua BPD Desa Sapikerep yang berjarak sekitar 50 meter dari rumahnya. Namun, terduga pelaku disebut masih sempat mengejar korban hingga ke rumah tersebut sebelum akhirnya dilerai warga.
Laporan Awal Tak Ditindaklanjuti Optimal
Ironisnya, saat peristiwa itu dilaporkan ke Polsek Sukapura, korban mengaku tidak langsung mendapatkan penanganan sebagaimana mestinya. Alih-alih diarahkan untuk visum, korban justru diinterogasi terkait dugaan pencurian. Tanpa pengantar visum dari kepolisian, Suarni akhirnya berobat secara mandiri ke puskesmas dan hanya memperoleh surat keterangan medis.
Laporan dugaan penganiayaan baru kemudian diterima dan ditangani oleh Unit PPA Polres Probolinggo.
Pemeriksaan Ulang Setelah Hampir Setahun
Kuasa hukum Suarni, Muhammad Ilyas, menyatakan bahwa pemeriksaan pada 29 Desember 2025 hanya bersifat penguatan keterangan.
“Pemeriksaan ulang ini lebih kepada penguatan BAP, khususnya terkait letak luka. Ada lebam di pinggang kanan dan bekas pukulan di bagian kepala. Ini untuk memperjelas berita acara karena pada pemeriksaan sebelumnya ada bagian yang terlewat,” ujar Ilyas.
Ia menegaskan bahwa seluruh saksi kunci—termasuk saksi yang berada di lokasi kejadian—telah diperiksa sejak Maret 2025. Namun hingga kini, terduga pelaku WNA belum ditetapkan sebagai tersangka dan dalam konfrontasi sebelumnya tidak mengakui adanya penganiayaan.
Bukti Video Dipertanyakan Nilainya
Aliansi Aktivis Probolinggo melalui Slamet turut menyerahkan bukti tambahan berupa video rekaman yang direkam oleh Yeyen, anak kandung Suarni, sesaat setelah kejadian. Dalam video tersebut tampak mulut dan hidung korban berdarah, serta noda merah pada pakaian yang dikenakan.
“Jika video dengan visual seperti itu masih dianggap belum cukup, lalu apa standar pembuktiannya? Apakah korban dianggap melukai dirinya sendiri atau membuat laporan palsu?” ujar Slamet mempertanyakan.

Bukti chat salah satu Aliansi Aktifis Probolinggo ke KBO Polres Probolinggo
Slamet juga menyoroti bahwa Suarni merupakan warga asli Suku Tengger, masyarakat adat di kawasan Gunung Bromo, yang seharusnya mendapatkan perlindungan ekstra dari negara.
Menanggapi kiriman video tersebut, pihak kepolisian menyatakan akan mendalami seluruh bukti yang masuk.
Evaluasi Penanganan Perkara
Berlarutnya penanganan perkara ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai tata kelola penegakan hukum. Dalam praktik penanganan perkara pidana penganiayaan, seharusnya terdapat tahapan yang jelas dan terukur, mulai dari penerimaan laporan, pemberian visum, pemeriksaan saksi, gelar perkara, hingga penetapan tersangka dalam batas waktu yang wajar.
Ketika sebuah perkara berjalan hampir satu tahun tanpa kejelasan status hukum, publik menilai perlu adanya evaluasi dan pengawasan internal agar hak korban atas keadilan dan kepastian hukum tetap terjamin.
Hingga akhir tahun 2025, kasus dugaan penganiayaan WNI oleh WNA di Probolinggo ini masih berjalan tanpa ujung yang pasti, meninggalkan pertanyaan besar di tengah masyarakat: apakah hukum benar-benar berdiri setara bagi semua, tanpa memandang kewarganegaraan dan status sosial?
Bersambung ?
(Edi D/Bambang/Red/**)












