Menu

Mode Gelap
TNI AD Berjuang Bersama Rakyat, Kodim 0820 Peringati Hari Juang Ke-79 Polsek Widang Tingkatkan Patroli di Perbatasan Jelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 Advokat Muda Salamul Huda Nahkodai GP Ansor Kota Probolinggo Masa Khidmat 2024-2029 88 Karateka Ikuti Ujian Kenaikan Tingkat Kodim 1009/Tanah Laut Peringatan Hari Juang Kartika TNI AD Ke-79, Dandim Tanah Laut Ajak Rakyat Bersama TNI Jaga NKRI HUT Ke-10 Sanggar Seni Reog Singo Lawu: Dukungan PKB Marelan

Berita

Korupsi Ratusan Juta, Kades Purworejo Gemolong Ditangkap Unit Tipidkor Satreskrim Polres Sragen

badge-check


					Korupsi Ratusan Juta, Kades Purworejo Gemolong Ditangkap Unit Tipidkor Satreskrim Polres Sragen Perbesar

SRAGEN // Patrolihukum.net – Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polres Sragen berhasil mengungkap perkara tindak pidana korupsi yang dilaporkan warga Gemolong Sragen.

Pengungkapan kasus dugaan penyimpangan pengelolaan hasil sewa tanah kas desa di Desa Purworejo, Kecamatan Gemolong, Kabupaten Sragen, tersebut melibatkan seorang Kepala Desa bernama Ngadiyanto alias Dipo bin Doto (55).

Korupsi Ratusan Juta, Kades Purworejo Gemolong Ditangkap Unit Tipidkor Satreskrim Polres Sragen

Kasus ini merugikan keuangan negara hingga Rp 240 juta. Saat ini Unit Tipikor Satreskrim telah menetapkan Ngadiyanto sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di Mapolres Sragen.

Kasat Reskrim Polres Sragen AKP Ardi Kurniawan, mewakili Kapolres Sragen AKBP Dewiaja Syamsu Indyasari, menjelaskan, bahwa perkara ini bermula dari laporan masyarakat mengenai dugaan penyalahgunaan hasil sewa tanah kas desa oleh Kepala Desa Purworejo yang dilakukan sejak tahun 2016 hingga 2019.

“Dari hasil penyidikan yang kami lakukan secara mendalam, diketahui bahwa tersangka selaku Kepala Desa Purworejo telah menyewakan tanah kas desa kepada dua perusahaan tanpa melibatkan unsur pemerintahan desa lainnya, serta tidak menyetorkan hasil sewa ke rekening kas desa,” jelas AKP Ardi, Selasa (11/11/2025).

Menurut AKP Ardi, tersangka Ngadiyanto secara pribadi menyewakan tanah kas desa seluas ±6.000 meter persegi kepada PT Jaya Sempurna Sakti (JSS) dan PT Aries Putra Beton (APB).

Transaksi sewa dilakukan secara bertahap sejak tahun 2016 hingga 2019 dengan total penerimaan mencapai Rp 240 juta, namun seluruh uang sewa tersebut tidak dicatat dalam Buku Kas Umum (BKU) Desa Purworejo dan tidak dimasukkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).

“Tersangka bahkan memberikan nomor rekening pribadinya, yaitu rekening BRI atas nama Ngadiyanto, kepada pihak penyewa untuk mentransfer uang sewa tanah kas desa. Uang tersebut kemudian dikelola sendiri oleh tersangka tanpa mekanisme pertanggungjawaban yang sah,” lanjut AKP Ardi.

Diketahui, uang hasil sewa tanah kas desa tersebut semestinya menjadi Pendapatan Asli Desa (PADes) yang digunakan untuk kepentingan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. Namun, dari hasil penyidikan ditemukan fakta bahwa uang tersebut digunakan oleh tersangka untuk keperluan pribadi.

Dalam penyidikan, polisi menemukan sejumlah dokumen perjanjian sewa tanah desa dengan PT JSS dan PT Aries Putra Beton yang dibuat secara sepihak oleh tersangka tanpa adanya musyawarah dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) maupun persetujuan pemerintah kabupaten.

Selain itu, ditemukan pula bukti transfer, kwitansi pembayaran, serta slip setoran bank yang menunjukkan bahwa pembayaran sewa dilakukan langsung ke rekening pribadi tersangka

“Yang bersangkutan menyalahgunakan jabatannya sebagai Kepala Desa dengan mengelola hasil sewa tanah kas desa secara pribadi. Ini merupakan bentuk penyalahgunaan wewenang yang nyata, dan menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 240 juta berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Sragen,” ujar Kasat Reskrim

Penyidik juga menemukan fakta bahwa tersangka mencoba menutupi tindakannya dengan membuat laporan pertanggungjawaban fiktif (SPJ) penggunaan pendapatan asli desa. Dalam laporan tersebut, disebutkan adanya kegiatan pengadaan tiang lampu penerangan jalan senilai lebih dari Rp 120 juta pada tahun 2021, yang ternyata tidak pernah dikerjakan oleh pihak yang tercantum dalam dokumen.

“Dari keterangan saksi dan hasil penelusuran, kegiatan pengadaan tiang lampu tersebut tidak pernah ada. Bahkan nama penyedia barang yang tercantum dalam dokumen mengaku tidak pernah menerima pekerjaan tersebut. Ini memperkuat dugaan adanya manipulasi laporan keuangan desa,” jelas AKP Ardi.

Dalam proses penyidikan, penyidik Unit Tipidkor telah menyita sejumlah barang bukti penting, antara lain berkas perjanjian sewa tanah desa dengan kedua perusahaan penyewa, bukti transfer bank dan kwitansi pembayaran, Buku Kas Umum (BKU) dan APBDes Desa Purworejo tahun 2016–2019, laporan SPJ fiktif dan dokumen pendukung lainnya.

“Semua barang bukti ini menjadi dasar kuat bagi penyidik untuk menetapkan dan menahan tersangka Ngadiyanto,” ujar AKP Ardi.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Primair Pasal 2, Subsidair Pasal 3, lebih Subsidair Pasal 9 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Ancaman hukuman maksimal berupa penjara seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun dan denda hingga Rp 1 miliar.

Hingga saat ini, penyidik Satreskrim Polres Sragen terus melakukan pendalaman terhadap aliran dana dan kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam kasus tersebut.

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi seluruh perangkat desa agar menjalankan amanah dan tanggung jawab dengan penuh integritas serta tidak menyalahgunakan kewenangan yang dipercayakan oleh masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Setia dengan Warga Binaan, Pensiunan TNI Jadi Tumpuan Suarni Korban Dugaan Penganiayaan di Sapikerep

19 November 2025 - 13:05 WIB

Setia dengan Warga Binaan, Pensiunan TNI Jadi Tumpuan Suarni Korban Dugaan Penganiayaan di Sapikerep

Legislator PDI-P Dedi Purnomo Kritik Penanganan Kasus Suarni Sapikerep, Minta Polres Probolinggo Bertindak Profesional dan Tanpa Intervensi

19 November 2025 - 12:05 WIB

Legislator PDI-P Dedi Purnomo Kritik Penanganan Kasus Suarni Sapikerep, Minta Polres Probolinggo Bertindak Profesional dan Tanpa Intervensi

Kang Suli Ketua Koordinator Aliansi Aktivis Probolinggo: Jangan Biarkan Kasus Suarni Hilang di Meja Penyidikan

18 November 2025 - 21:22 WIB

Kang Suli Ketua Koordinator Aliansi Aktivis Probolinggo: Jangan Biarkan Kasus Suarni Hilang di Meja Penyidikan

KAPOLDA KEPRI TERIMA KUNJUNGAN KEHORMATAN IFLEC: PERKUAT SINERGI PEMBERANTASAN KEJAHATAN LINTAS NEGARA*

17 November 2025 - 21:32 WIB

KAPOLDA KEPRI TERIMA KUNJUNGAN KEHORMATAN IFLEC: PERKUAT SINERGI PEMBERANTASAN KEJAHATAN LINTAS NEGARA*

Gelar Pasukan Operasi Zebra Semeru 2025, Kapolres Nganjuk Tekankan Pentingnya Kepatuhan Berlalu Lintas

17 November 2025 - 21:27 WIB

Gelar Pasukan Operasi Zebra Semeru 2025, Kapolres Nganjuk Tekankan Pentingnya Kepatuhan Berlalu Lintas
Trending di Berita