Menu

Mode Gelap
TNI AD Berjuang Bersama Rakyat, Kodim 0820 Peringati Hari Juang Ke-79 Polsek Widang Tingkatkan Patroli di Perbatasan Jelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 Advokat Muda Salamul Huda Nahkodai GP Ansor Kota Probolinggo Masa Khidmat 2024-2029 88 Karateka Ikuti Ujian Kenaikan Tingkat Kodim 1009/Tanah Laut Peringatan Hari Juang Kartika TNI AD Ke-79, Dandim Tanah Laut Ajak Rakyat Bersama TNI Jaga NKRI HUT Ke-10 Sanggar Seni Reog Singo Lawu: Dukungan PKB Marelan

Berita

Ada Negara di dalam Negara, Pihak Perhutani Melarang Penggunaan Kawasan Hutan untuk KDKMP

badge-check


Ada Negara di dalam Negara, Pihak Perhutani Melarang Penggunaan Kawasan Hutan untuk KDKMP Perbesar

KEDIRI || Patrolihukum.net – Kantor Perum Perhutani KPH Kediri menjadi sorotan setelah mengeluarkan larangan penggunaan kawasan hutan untuk pembangunan Gerai Koperasi Desa Merah Putih. Keputusan ini memicu polemik, karena program nasional yang ditujukan memperkuat ekonomi desa justru terhambat oleh mekanisme perizinan kehutanan yang belum mendapat persetujuan pusat.

Kawasan hutan adalah milik negara akan tetapi pihak perhutani diduga dengan sengaja menghalang-halangi Program Nasional, dimana pihak Perhutani melarang Penggunaan Kawasan Hutan untuk pembangunan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) dengan berbagai alasan padahal lahan yang digunakan adalah lahan Produktif bukan Hutan Lindung.

Ada Negara di dalam Negara, Pihak Perhutani Melarang Penggunaan Kawasan Hutan untuk KDKMP

Seperti Desa Manggis Kecamatan Puncu Kabupaten Kediri belum dapat lahan untuk mendirikan bangunan oleh karena wilayah tersebut berada di daerah pengawasan Perhutani, maka untuk membangun harus izin atau melalui mekanisme dari pihak Perhutani atau Kementerian Kehutanan Pusat langsung.

Desa saya itu belum memperoleh lahan untuk pembangunan KDMP, karena berada di wilayah lingkungan Kehutanan, dan harus menunggu aturan penggunaan lahan tersebut untuk gedung atau bangunan di pusat,” kata Vina, Kepala desa Manggis, Kecamatan Puncu.

Pihak Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana yang akrab disapa Mas Dhito juga sudah berkirim surat untuk memintakan ijin kepada pihak Perhutani, dimana Surat Bupati Kediri ditujukan Kepada Direktur Utama Perum Perhutani dengan Nomor 500.3.2.1/378/418.28/2025, tanggal 18 Desember 2025 perihal Permohonan Izin Penggunaan Lahan untuk Gerai KDKMP.

Selanjutnya Surat kepada Direktur Perencanaan & Pengembangan Perum Perhutani Nomor: 0016/044.3/PP/2026 tanggal 14 Januari 2026 Perihal Pemeriksaan/Peninjauan Lapangan terhadap Permohonan Penggunaan Lahan Kawasan Hutan untuk Pembangunan Gerai Koperasi Desa Merah Putih a.n Bupati Kediri pada Wilayah Perum Perhutani Kediri di Kabupaten Kediri.

sementara dari pihak Pihak Perhutani sendiri memberikan balasan tertanggal 17 Februari 2026 melalui Miswanto selaku Administratur/KKPH Kediri dengan tegas melarang Bupati Kediri melakukan kegiatan pada kawasan hutan yang dimohon, sebelum mendapat persetujuan pelepasan kawasan hutan dari Menteri Kehutanan RI.

Tertuang dalam surat balasan dari pihak Perhutani nomor : 0086/044.3/KDR/2026 Kepada Kepala Desa Manggis Kecamatan Puncu Kabupaten Kediri dengan poin sebagai berikut.

1. Sesuai dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 7 Tahun 2021 pasal 282 ayat (1) huruf e, sebagai salah satu persyaratan teknis terhadap permohonan persetujuan penggunaan kawasan hutan, Perum Perhutani akan melakukan penilaian (pertimbangan teknis) dengan kegiatan pemeriksaan/peninjauan lapangan.
2. Berkaitan hal tersebut telah dilakukan pemeriksaan lapangan oleh Tim yang terdiri Departemen Perencanaan & Pengembangan Bisnis Divre Jatim, Perencanaan Hutan Wilayah (PHW) III Jombang dan dari KPH Kediri sebagaimana tertuang didalam Berita Acara Pemeriksanaan Lapangan Terhadap Permohonan Persetujuan Pelepasan Kawasan Hutan oleh Bupati Kediri Nomor: 04/BAPL/Ren & Bangbis/1/2026 tanggal 26 Januari 2026 dimana dalam poin SARAN pada angka (1). Bupati Kediri dilarang melakukan kegiatan pada kawasan hutan yang dimohon, sebelum mendapat persetujuan pelepasan kawasan hutan dari Menteri Kehutanan RI.
3. Terkait Poin 2 (dua) diatas bahwa Berita Acara Pemeriksaan Lapangan hasil cek lapangan akan disampaikan Direktur Utama Perum Perhutani sebagai dasar laporan ke Kementrian Kehutanan untuk mendapatkan persetujuan lebih lanjut, Jika saudara memaksakan diri akan melaksanakan kegiatan dalam kawasan hutan yang belum mendapatkan ijin penggunaan kawasan dari Kementrian Kehutanan, maka segala hal resiko hukum yang terkait pelanggaran aturan dan perundangan menjadi tanggungjawab saudara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Proyek Gedung Koperasi Merah Putih Rp 1,6 Miliar, Transparansi Di Daerah Kabupaten Kediri Dipertanyakan

18 Februari 2026 - 10:39 WIB

Proyek Gedung Koperasi Merah Putih Rp 1,6 Miliar, Transparansi Di Daerah Kabupaten Kediri Dipertanyakan

Tambang Pasir Silika Ilegal di Tuban Beroperasi Terang-Terangan, Hukum Tumpul atau Sengaja Ditumpulkan?

17 Februari 2026 - 21:13 WIB

Tambang Pasir Silika Ilegal di Tuban Beroperasi Terang-Terangan, Hukum Tumpul atau Sengaja Ditumpulkan?

Anggota Satgas TMMD Wiltas Ke-127 Kodim 0912/Kubar Gotong Royong Bantu Warga Cari Kayu Bakar Untuk Syukuran

17 Februari 2026 - 16:21 WIB

Anggota Satgas TMMD Wiltas Ke-127 Kodim 0912/Kubar Gotong Royong Bantu Warga Cari Kayu Bakar Untuk Syukuran

Saat Lelah Menjadi Cerita, Satgas TMMD dan Warga Makan Siang Bersama

17 Februari 2026 - 03:56 WIB

Saat Lelah Menjadi Cerita, Satgas TMMD dan Warga Makan Siang Bersama

Seteguk Air, Sejuta Makna: Kedekatan Warga dan TNI di Lokasi TMMD

17 Februari 2026 - 02:25 WIB

Seteguk Air, Sejuta Makna: Kedekatan Warga dan TNI di Lokasi TMMD
Trending di Berita