Menu

Mode Gelap
TNI AD Berjuang Bersama Rakyat, Kodim 0820 Peringati Hari Juang Ke-79 Polsek Widang Tingkatkan Patroli di Perbatasan Jelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 Advokat Muda Salamul Huda Nahkodai GP Ansor Kota Probolinggo Masa Khidmat 2024-2029 88 Karateka Ikuti Ujian Kenaikan Tingkat Kodim 1009/Tanah Laut Peringatan Hari Juang Kartika TNI AD Ke-79, Dandim Tanah Laut Ajak Rakyat Bersama TNI Jaga NKRI HUT Ke-10 Sanggar Seni Reog Singo Lawu: Dukungan PKB Marelan

Berita

Proyek Gedung Koperasi Merah Putih Rp 1,6 Miliar, Transparansi Di Daerah Kabupaten Kediri Dipertanyakan

badge-check


Proyek Gedung Koperasi Merah Putih Rp 1,6 Miliar, Transparansi Di Daerah Kabupaten Kediri Dipertanyakan Perbesar

KEDIRI || Patrolihukum.net – Proyek pembangunan gedung Koperasi merah putih yang berada di wilayah Kabupaten Kediri mulai jadi sorotan karena tidak adanya papan informasi.

Pantauan di lapangan menunjukkan aktivitas pekerja tengah berlangsung, namun tidak terlihat adanya papan informasi yang mencantumkan detail nama proyek, sumber anggaran, nilai kontrak, maupun durasi waktu pengerjaan.

“Ketiadaan papan informasi tersebut dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan potensi di korupsi.”

Ketua LSM Ratu Kediri, Saiful Iskak angkat bicara Kurangnya transparansi dalam penggunaan anggaran pembangunan gedung KDMP koperasi desa merah putih Ketiadaan papan proyek ini menurut nya melanggar UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang KIP dan Peraturan Presiden tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, kondisi ini menghambat pengawasan masyarakat atas penggunaan dana anggaran,” ucap Saiful

Lanjut, Saiful Proyek pembangunan gedung Koperasi Merah Putih di kabupaten kediri berjalan tanpa papan informasi, yang seharusnya memuat detail nama proyek, sumber anggaran, nilai kontrak, dan durasi pengerjaan.

“Saya sampaikan “JANGAN CEDERAI PROGRAM MULIA BAPAK PRESIDEN PRABOWO”, Pembangunan fisik Koperasi Merah Putih umumnya bersumber dari pinjaman Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) seperti BRI, BNI, Mandiri, BTN, dan BSI, bukan hibah.
Kalau tidak ada transparansi dalam penggunaan pastinya Masyarakat tidak dapat mengawasi penggunaan uang negara secara transparan.

Potensi korupsi dana anggaran klu kurang transparansi dalam penggunaan anggaran pembangunan. Pihak pelaksana dan instansi terkait hal tersebut segera memasang papan informasi untuk memenuhi asas transparansi dan akuntabilitas,” tegas Saiful.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Samsudin Wujudkan Mimpi Putra Daerah Lewat Probolinggo Rafting

4 April 2026 - 17:46 WIB

Disdikdaya Probolinggo Gandeng INOVASI Siapkan PAUD–SD Satu Atap di Sukapura

3 April 2026 - 17:41 WIB

Program Demplot Jadi Solusi Adaptasi Iklim, Hasil Panen Petani Probolinggo Meningkat Signifikan

3 April 2026 - 11:39 WIB

Framing Terbongkar? Isu Jalur Hukum Bank Jateng Dipatahkan, Nama Utomo Kian Disorot dalam Kisruh Kapal Juwana

3 April 2026 - 11:28 WIB

Proyek Rak Gondola KDMP Impor Dari China Rp 695 Miliar Disorot, Dugaan Mark-Up dan Pengadaan Tidak Transparan Dilaporkan ke BPK

3 April 2026 - 11:17 WIB

Trending di Kabar Viral