*Patrolihukum.net, Kota Tangerang* – Beberapa warga menyampaikan kekecewaan dan ketidakpercayaan terhadap kinerja Polres Metro Tangerang Kota. Warga melaporkan berbagai keluhan kepada Media KPK.com di Tangerang, dengan membawa bukti-bukti laporan yang diterima saat melaporkan kejadian yang dialami mereka.
1. **Kasus Pencemaran Nama Baik (23 Februari 2024)**
– Salah satu warga melaporkan kasus pencemaran nama baik berdasarkan Pasal 311 UU No. 1 Tahun 2023 dengan nomor laporan: Lapduan/89/III/2024/Sat Reskrim/Restro Tangerang Kota. Namun, hingga bulan Juni, laporan tersebut belum juga ditindaklanjuti. Y, selaku korban dan pelapor, telah mencoba mengkonfirmasi ke Polres Metro Tangerang Kota, namun belum ada tanggapan.

2. **Laporan Tanpa Kejelasan (30 November 2023)**
– Warga berinisial MT menyampaikan kepada Media KPK.com bahwa laporan dengan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: SP.Lidik/31177/XI/Res.1.24/2023/Reskrim tanggal 30 November 2023 belum ada kejelasannya hingga saat ini. Konfirmasi melalui WhatsApp kepada Kapolres dan Humas Polres Metro Tangerang Kota belum mendapatkan jawaban memadai.
3. **Kasus Penganiayaan Wartawan (6 Mei 2024)**
– Seorang wartawan menjadi korban penganiayaan saat meliput pembelian BBM Non Subsidi jenis solar di Jalan Gatot Subroto Km.4. Kasus ini telah dilaporkan ke Polres Metro Tangerang Kota dengan Nomor LP/B/481/V/2024/SPKT/Polres Metro Kota Tangerang. Korban, yang merupakan anggota Gabungan Wartawan Indonesia (GWI), mengalami trauma dan luka di bagian muka akibat pemukulan oleh segerombolan orang.
Syamsul Bahri, Ketua DPD GWI, menyatakan kekecewaannya dan berharap Kapolri, Kapolda, dan Kapolresta Tangerang segera bertindak atas kasus ini. Iqbal, pengamat hukum Kota Tangerang, menyatakan bahwa kasus ini harus ditangani dengan serius karena melibatkan seorang jurnalis yang tengah meliput.
Kasus-kasus ini menyoroti kinerja Polres Metro Tangerang Kota yang dianggap lamban dan kurang responsif, sehingga menimbulkan ketidakpuasan di kalangan warga dan wartawan.
(Red/Tim/**)