Menu

Mode Gelap
TNI AD Berjuang Bersama Rakyat, Kodim 0820 Peringati Hari Juang Ke-79 Polsek Widang Tingkatkan Patroli di Perbatasan Jelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 Advokat Muda Salamul Huda Nahkodai GP Ansor Kota Probolinggo Masa Khidmat 2024-2029 88 Karateka Ikuti Ujian Kenaikan Tingkat Kodim 1009/Tanah Laut Peringatan Hari Juang Kartika TNI AD Ke-79, Dandim Tanah Laut Ajak Rakyat Bersama TNI Jaga NKRI HUT Ke-10 Sanggar Seni Reog Singo Lawu: Dukungan PKB Marelan

Hukum dan Kriminal

Kematian Misterius Sopir Truk, Polres Madiun Amankan Dua Tersangka

badge-check

Kematian Misterius Sopir Truk, Polres Madiun Amankan Dua Tersangka

MADIUN – Satreskrim Polres Madiun Polda Jatim berhasil mengungkap penyebab kematian seorang sopir truk inisial HAP yang ditemukan meninggal dunia pada Rabu, 17 Juli 2024, sekitar pukul 14.00 WIB. Korban ditemukan di dalam truk Mitsubishi Canter bernomor polisi AB-8196-PK yang terparkir di halaman parkir Rumah Makan Ngangeni, Desa Bajulan, Kecamatan Saradan, Kabupaten Madiun.

Kematian Misterius Sopir Truk, Polres Madiun Amankan Dua Tersangka

Kapolres Madiun, AKBP Muhammad Ridwan, mengungkapkan bahwa hasil penyelidikan mengindikasikan korban tewas karena dibunuh. “Kami segera melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan barang bukti dan memeriksa saksi-saksi, hingga akhirnya kami berhasil mengamankan terduga pelaku,” ujar AKBP Muhammad Ridwan, Senin (29/7).

Setelah pemeriksaan terhadap tersangka, diketahui bahwa motif pembunuhan adalah untuk menguasai barang muatan yang dibawa oleh korban. “Korban yang merupakan teman dari tersangka sesama sopir, diketahui membawa muatan berupa tembaga dan kuningan,” kata AKBP Muhammad Ridwan.

Tersangka TN, warga Kabupaten Trenggalek, berencana merampok muatan tersebut. “TN mengajak tersangka SPO dari Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah, untuk membantu melaksanakan kejahatan ini,” ungkap AKBP Muhammad Ridwan. Tersangka mengaku telah mengikuti korban sejak Yogyakarta.

Saat korban beristirahat di daerah Padas, Kabupaten Ngawi, tersangka mendatangi dan memukul korban dengan besi. “SPO memukul kepala korban bagian belakang dengan besi pengait dongkrak yang diambil dari truk TN, menyebabkan korban jatuh tersungkur memegangi kepalanya,” jelas AKBP Muhammad Ridwan.

Setelah itu, TN dan SPO menaikkan korban ke dalam kabin truk korban dan membawa truk tersebut ke Rumah Makan Ngangeni, Desa Bajulan, Kecamatan Saradan, Kabupaten Madiun. Muatan tembaga dan kuningan seberat sekitar 2,7 ton dipindahkan ke truk TN. Selanjutnya, TN membawa muatan tersebut ke Madura dan meninggalkan korban di dalam truknya dalam keadaan terkunci dari luar.

TN menjual muatan di Madura seharga Rp 374.000.000,- (tiga ratus tujuh puluh empat juta rupiah) dan membagikan Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) kepada SPO. Sebanyak Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah) digunakan untuk menyewa truk dan membayar tiga kuli masing-masing Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah).

Tersangka TN dan SPO dikenai Pasal 339 KUHP atau Pasal 365 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau selama-lamanya dua puluh tahun penjara. “Ancaman hukuman penjara seumur hidup atau selama-lamanya dua puluh tahun penjara,” tutup Kapolres Madiun.

**(Yahmin/Red/*)**

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Jelang P21 Kasus Dugaan Pembunuhan Faradila, LBH LIRA Jatim Datangi Polda Jatim: Pastikan Berkas Tanpa Celah Hukum

4 Maret 2026 - 14:25 WIB

Jelang P21 Kasus Dugaan Pembunuhan Faradila, LBH LIRA Jatim Datangi Polda Jatim: Pastikan Berkas Tanpa Celah Hukum

Dugaan Skandal Internal di Yonif 756/WMS, Pemeriksaan Tertutup Libatkan 13 Prajurit

1 Maret 2026 - 19:25 WIB

Dugaan Skandal Internal di Yonif 756/WMS, Pemeriksaan Tertutup Libatkan 13 Prajurit

Diduga Lamban Tangani Ancaman Celurit terhadap Wartawan, Kinerja Polsek Nguling Diadukan ke Propam

1 Maret 2026 - 07:35 WIB

Diduga Lamban Tangani Ancaman Celurit terhadap Wartawan, Kinerja Polsek Nguling Diadukan ke Propam

Bau Korupsi Dana BOS Tercium di Disdik Pati, Tiga Nama Dilaporkan ke Polisi

27 Februari 2026 - 18:46 WIB

Bau Korupsi Dana BOS Tercium di Disdik Pati, Tiga Nama Dilaporkan ke Polisi

Ancaman Serius bagi Pers, DPP LIBAS88NUSANTARA Minta Penegakan Hukum Tanpa Kompromi

27 Februari 2026 - 10:25 WIB

Ancaman Serius bagi Pers, DPP LIBAS88NUSANTARA Minta Penegakan Hukum Tanpa Kompromi
Trending di Hukum dan Kriminal