
MADIUN – Satreskrim Polres Madiun Polda Jatim berhasil mengungkap penyebab kematian seorang sopir truk inisial HAP yang ditemukan meninggal dunia pada Rabu, 17 Juli 2024, sekitar pukul 14.00 WIB. Korban ditemukan di dalam truk Mitsubishi Canter bernomor polisi AB-8196-PK yang terparkir di halaman parkir Rumah Makan Ngangeni, Desa Bajulan, Kecamatan Saradan, Kabupaten Madiun.

Kapolres Madiun, AKBP Muhammad Ridwan, mengungkapkan bahwa hasil penyelidikan mengindikasikan korban tewas karena dibunuh. “Kami segera melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan barang bukti dan memeriksa saksi-saksi, hingga akhirnya kami berhasil mengamankan terduga pelaku,” ujar AKBP Muhammad Ridwan, Senin (29/7).
Setelah pemeriksaan terhadap tersangka, diketahui bahwa motif pembunuhan adalah untuk menguasai barang muatan yang dibawa oleh korban. “Korban yang merupakan teman dari tersangka sesama sopir, diketahui membawa muatan berupa tembaga dan kuningan,” kata AKBP Muhammad Ridwan.
Tersangka TN, warga Kabupaten Trenggalek, berencana merampok muatan tersebut. “TN mengajak tersangka SPO dari Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah, untuk membantu melaksanakan kejahatan ini,” ungkap AKBP Muhammad Ridwan. Tersangka mengaku telah mengikuti korban sejak Yogyakarta.
Saat korban beristirahat di daerah Padas, Kabupaten Ngawi, tersangka mendatangi dan memukul korban dengan besi. “SPO memukul kepala korban bagian belakang dengan besi pengait dongkrak yang diambil dari truk TN, menyebabkan korban jatuh tersungkur memegangi kepalanya,” jelas AKBP Muhammad Ridwan.
Setelah itu, TN dan SPO menaikkan korban ke dalam kabin truk korban dan membawa truk tersebut ke Rumah Makan Ngangeni, Desa Bajulan, Kecamatan Saradan, Kabupaten Madiun. Muatan tembaga dan kuningan seberat sekitar 2,7 ton dipindahkan ke truk TN. Selanjutnya, TN membawa muatan tersebut ke Madura dan meninggalkan korban di dalam truknya dalam keadaan terkunci dari luar.
TN menjual muatan di Madura seharga Rp 374.000.000,- (tiga ratus tujuh puluh empat juta rupiah) dan membagikan Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) kepada SPO. Sebanyak Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah) digunakan untuk menyewa truk dan membayar tiga kuli masing-masing Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah).
Tersangka TN dan SPO dikenai Pasal 339 KUHP atau Pasal 365 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau selama-lamanya dua puluh tahun penjara. “Ancaman hukuman penjara seumur hidup atau selama-lamanya dua puluh tahun penjara,” tutup Kapolres Madiun.
**(Yahmin/Red/*)**





























