**Probolinggo** – Bulan Mei 2020 menjadi bulan yang penuh pertanyaan bagi Suhaya N, seorang nasabah di PNM Ulam Unit Probolinggo. Meskipun Suhaya telah melunasi pembayaran angsurannya dengan disertai tanda bukti (kwitansi), pihak bank menyatakan bahwa nasabah tidak melakukan pembayaran. Hal ini menimbulkan tanda tanya besar, terutama karena Suhaya mengaku tidak pernah mengalami keterlambatan pembayaran. Jum’at (27/9/24)

Menurut informasi dari pimpinan unit PNM Ulam, Wadi, serta kasir saat ini, Tri, terdapat asumsi bahwa angsuran yang dibayarkan oleh nasabah ditilep oleh pimpinan sebelumnya, Vedo, serta kasir lama, Putri. Kejanggalan ini semakin terasa ketika melihat jadwal pembayaran yang tidak sesuai. Menurut perjanjian, angsuran pertama seharusnya dilakukan pada bulan Juni 2020, namun dalam catatan yang diprint out, nasabah justru mulai melakukan angsuran pada bulan September 2020. Selama bulan Juni, Juli, dan Agustus, tidak ada catatan masuknya pembayaran, sementara pihak PNM tidak melakukan konfirmasi kepada nasabah mengenai hal ini.
Kondisi ini kembali berlanjut pada bulan September 2022, ketika Suhaya kembali melakukan pembayaran dan memperoleh kwitansi sebagai bukti. Anehnya, saat dilakukan pengecekan, pembayaran tersebut tidak muncul dalam catatan yang diprint out dari pihak PNM, meskipun Suhaya yakin bahwa pembayaran tersebut telah dilakukan di kasir.
Ketika tim media mencoba untuk melakukan konfirmasi kepada pihak PNM Ulam melalui WhatsApp, Wadi menyatakan, “Waktu itu bukan saya pimpinannya, bapak. Ini bukan ranah saya. Nanti saya sambungkan ke tim legal saja ya.” Respons ini menambah ketidakpastian mengenai penyelesaian masalah yang dihadapi Suhaya.
Dengan berbagai kejanggalan yang terjadi, banyak pihak mulai mempertanyakan transparansi dan akuntabilitas dalam manajemen keuangan PNM Ulam Unit Probolinggo. Kasus ini menunjukkan betapa pentingnya pengawasan dan komunikasi yang baik antara pihak bank dan nasabah untuk mencegah kesalahpahaman serta potensi kerugian yang bisa dialami oleh nasabah.
Kasus Suhaya N ini masih belum mendapatkan penyelesaian yang jelas, dan tampaknya masih akan berlanjut. Apakah ini akan menjadi kasus yang menuntut perhatian lebih lanjut dari pihak berwenang? Ataukah nasabah akan terus berjuang mencari keadilan atas haknya? Mari kita tunggu perkembangan selanjutnya.
(Bersambung…..???)
(Edi D/Red/**)














