Lumajang, Patrolihukum.Net – Pada hari Selasa, 11 Maret 2025, Penyidik Kejaksaan Negeri Lumajang melakukan penahanan terhadap YF, seorang Relationship Manager (RM) di Bank BUMN Kantor Cabang Lumajang. Penahanan ini terkait dengan dugaan Tindak Pidana Korupsi yang melibatkan penyalahgunaan kredit fiktif yang terjadi pada periode 2021 hingga 2023. Penahanan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Han Tingkat Penyidikan No. Print-01/M.5.28/Fd.1/03/2025 yang diterbitkan pada tanggal yang sama.
Menurut keterangan dari penyidik, YF bekerja sama dengan dua tersangka lainnya, MKA dan AS, dalam melakukan rekayasa usaha nasabah dan mengubah informasi yang disampaikan oleh nasabah agar seakan-akan layak menerima kredit. Kredit yang cair kemudian digunakan untuk kepentingan pribadi oleh YF, MKA, dan AS, setelah sebelumnya mereka menyalahgunakan tugas yang seharusnya diberikan kepada nasabah yang benar-benar memenuhi syarat.

Selain itu, berdasarkan laporan hasil perhitungan kerugian negara oleh Kantor Akuntan Publik Budiman, Wawan, Pamudji & Rekan, kerugian negara yang ditimbulkan dari praktik kredit fiktif ini mencapai Rp2.080.000.000,00 (dua miliar delapan puluh juta rupiah). Laporan tersebut merupakan bagian dari hasil audit yang dilakukan pada 7 Maret 2025.
Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, YF ditahan selama 20 hari ke depan. Penahanan ini dilakukan berdasarkan pertimbangan objektif dan subjektif yang tercantum dalam Pasal 21 KUHAP, yang menyatakan bahwa tersangka berpotensi melarikan diri, merusak barang bukti, atau mengulangi tindak pidana. Selain itu, tindak pidana yang disangkakan terhadap YF terancam pidana penjara 5 tahun atau lebih.
Tersangka YF dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Sedangkan MKA dan AS, yang juga terlibat dalam perkara ini, kini menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) setelah gagal memenuhi panggilan dari pihak kejaksaan.
Kejaksaan Negeri Lumajang mengimbau agar semua pihak yang terlibat dapat segera mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (Tim/Red/**)