Menu

Mode Gelap
TNI AD Berjuang Bersama Rakyat, Kodim 0820 Peringati Hari Juang Ke-79 Polsek Widang Tingkatkan Patroli di Perbatasan Jelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 Advokat Muda Salamul Huda Nahkodai GP Ansor Kota Probolinggo Masa Khidmat 2024-2029 88 Karateka Ikuti Ujian Kenaikan Tingkat Kodim 1009/Tanah Laut Peringatan Hari Juang Kartika TNI AD Ke-79, Dandim Tanah Laut Ajak Rakyat Bersama TNI Jaga NKRI HUT Ke-10 Sanggar Seni Reog Singo Lawu: Dukungan PKB Marelan

Hukum dan Kriminal

Kasus Kematian Wanita di Hotel Tongas Terungkap, Teman Check-in Jadi Tersangka

badge-check

**Kota Probolinggo** — Misteri kematian seorang wanita yang ditemukan tak bernyawa di hotel di Kecamatan Tongas akhirnya terpecahkan. Korban, M (36 tahun), warga Desa Pohsangit Tengah, Kecamatan Wonomerto, Probolinggo, meninggal dunia akibat kekerasan di leher yang menyebabkan terhalangnya oksigenisasi dan mati lemas.

Kapolres Probolinggo Kota AKBP Oki Ahadian menjelaskan, “Terkait dengan kasus yang terjadi di Tongas kemarin, Polres Probolinggo Kota bekerja sama dengan tim forensik dari Polda Jatim untuk melakukan proses otopsi pada korban,” ungkapnya pada Rabu (07/08/24) sore.

Kasus Kematian Wanita di Hotel Tongas Terungkap, Teman Check-in Jadi Tersangka

Kapolres menambahkan bahwa pihaknya telah mengamankan DS (39 tahun), seorang warga Pohsangit Ngisor, Kecamatan Wonomerto, Kabupaten Probolinggo, yang merupakan teman check-in korban. DS telah ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi dan hasil otopsi korban.

“Meski hingga saat ini tersangka masih tidak mengakui perbuatannya, hal tersebut tidak menghalangi proses hukum,” ujar AKBP Oki. Hasil otopsi menunjukkan adanya bekas benturan keras di kepala korban yang menyebabkan pecahnya pembuluh darah di otak. Selain itu, ditemukan juga bekas cekikan di leher korban yang mengakibatkan terhalangnya oksigen ke paru-paru, menyebabkan korban mati lemas.

Kapolres menegaskan bahwa rumor mengenai kehamilan korban ternyata tidak benar. “Kami pastikan korban tidak dalam keadaan hamil,” tegasnya.

Menurut pengakuan tersangka, DS dan M berkenalan melalui media sosial Facebook sekitar dua tahun lalu. Hubungan mereka menjadi intens, dan korban menjalin hubungan dengan tersangka. Pada hari kejadian, korban dan DS berjanji untuk bertemu dan langsung menuju hotel di Kecamatan Tongas. DS mengaku telah menikah sirih dengan korban sejak satu tahun lalu.

Setelah mengetahui korban meninggal, DS merasa panik dan langsung pergi ke rumah kepala desa tanpa memberitahu petugas hotel. Kepala desa kemudian mendatangi lokasi kejadian dan mengajak petugas hotel untuk memeriksa kamar nomor 29.

Kapolres menegaskan bahwa DS akan dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima belas tahun.

Sumber: Humas Polresta Probolinggo

Published: Edi D

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Jelang P21 Kasus Dugaan Pembunuhan Faradila, LBH LIRA Jatim Datangi Polda Jatim: Pastikan Berkas Tanpa Celah Hukum

4 Maret 2026 - 14:25 WIB

Jelang P21 Kasus Dugaan Pembunuhan Faradila, LBH LIRA Jatim Datangi Polda Jatim: Pastikan Berkas Tanpa Celah Hukum

Dugaan Skandal Internal di Yonif 756/WMS, Pemeriksaan Tertutup Libatkan 13 Prajurit

1 Maret 2026 - 19:25 WIB

Dugaan Skandal Internal di Yonif 756/WMS, Pemeriksaan Tertutup Libatkan 13 Prajurit

Diduga Lamban Tangani Ancaman Celurit terhadap Wartawan, Kinerja Polsek Nguling Diadukan ke Propam

1 Maret 2026 - 07:35 WIB

Diduga Lamban Tangani Ancaman Celurit terhadap Wartawan, Kinerja Polsek Nguling Diadukan ke Propam

Bau Korupsi Dana BOS Tercium di Disdik Pati, Tiga Nama Dilaporkan ke Polisi

27 Februari 2026 - 18:46 WIB

Bau Korupsi Dana BOS Tercium di Disdik Pati, Tiga Nama Dilaporkan ke Polisi

Ancaman Serius bagi Pers, DPP LIBAS88NUSANTARA Minta Penegakan Hukum Tanpa Kompromi

27 Februari 2026 - 10:25 WIB

Ancaman Serius bagi Pers, DPP LIBAS88NUSANTARA Minta Penegakan Hukum Tanpa Kompromi
Trending di Hukum dan Kriminal