Depok | Mabes Polri mengumumkan penetapan mantan Kepala Divisi Teknologi Informasi dan Komunikasi Polri, Irjen Pol Slamet Uliandi, sebagai tersangka baru dalam perkara dugaan penyadapan ilegal. Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan pemantauan komunikasi Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah tokoh lain. Penetapan ini menambah jumlah perwira tinggi berpangkat jenderal yang berstatus tersangka dalam penyidikan menjadi empat orang. Informasi mengenai status hukum Slamet disampaikan oleh kepolisian sebagai bagian dari perkembangan penanganan perkara, yang hingga kini masih bergulir.
Selain Slamet, tiga nama lain yang disebut sebagai tersangka adalah mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo, Kadivkum Polri Ahrie Sonta Nasution, serta Widyaiswara Kepolisian Utama Tingkat I di Sespim Lemdiklat Polri, Eko Hadi Santoso. Dengan demikian, perkara ini melibatkan sejumlah pejabat dan mantan pejabat kepolisian dalam kapasitas yang masih harus diuji melalui proses hukum. Penyidik bertugas mengungkap dugaan peran masing-masing, termasuk dasar penetapan status tersangka dan bukti yang digunakan, sementara keterangan resmi menjadi rujukan untuk memahami perkembangan penyidikan.
Penetapan seseorang sebagai tersangka merupakan tahapan dalam proses pidana dan tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa orang tersebut bersalah. Status itu menandakan bahwa penyidik menilai terdapat dasar untuk melanjutkan pemeriksaan terhadap dugaan keterlibatan, namun pembuktian tetap harus dilakukan sesuai ketentuan hukum. Para pihak yang disebut tetap memiliki hak untuk memberikan keterangan, mengajukan pembelaan, dan memperoleh proses yang adil. Karena itu, informasi mengenai dugaan penyadapan maupun dugaan persetujuan operasi perlu disampaikan secara cermat dengan membedakan fakta penetapan tersangka dari kesimpulan tentang kesalahan. Pengadilan yang berwenang nantinya akan menilai perkara berdasarkan alat bukti dan keterangan yang diajukan dalam persidangan, apabila perkara berlanjut ke tahap tersebut. Perkembangan berikutnya, termasuk hasil pemeriksaan dan penjelasan mengenai dugaan tindakan, diharapkan disampaikan secara terbuka oleh pihak berwenang tanpa mengabaikan asas praduga tak bersalah. Hingga ada putusan berkekuatan hukum tetap, status tersangka bukanlah putusan bersalah terhadap Slamet ataupun nama-nama lain yang tercantum dalam perkara ini.
Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Suhermanto menyampaikan bahwa Slamet Uliandi diduga memiliki peran dalam mekanisme persetujuan operasi di pusat pemantauan atau monitoring center. Dalam keterangan penyidik, Slamet disebut menjabat sebagai dewan pembina pusat tersebut. Peran itu, menurut uraian yang disampaikan dalam proses pemeriksaan dan gelar perkara, menempatkannya sebagai pihak yang perlu memberikan izin sebelum tindakan tertentu dijalankan.
Penyidik menyebut kepala bagian pemantauan, yakni Eko dan Ahrie, harus terlebih dahulu memperoleh persetujuan Slamet untuk melakukan provisioning atau penyadapan. Dengan demikian, tindakan pemantauan yang dipersoalkan tidak digambarkan sebagai keputusan sepihak dari petugas operasional. Keterangan tersebut menjadi bagian dari penelusuran mengenai alur kewenangan, siapa yang mengajukan tindakan, serta siapa yang menyetujui atau mengarahkan pelaksanaannya.
Suhermanto juga mengungkap contoh yang disebut penyidik terkait pengelolaan berkas hasil penyadapan. Pada awal Oktober 2026, Ahrie dikatakan meminta izin kepada Slamet untuk menghapus berkas tersebut. Menurut keterangan yang disampaikan, Slamet menyetujui permintaan itu. Contoh ini dipaparkan untuk menjelaskan bahwa persetujuan yang diduga diberikan tidak terbatas pada pelaksanaan provisioning atau penyadapan, tetapi juga berkaitan dengan tindakan terhadap hasil pemantauan.
Meski demikian, uraian mengenai peran dan persetujuan tersebut harus dipahami sebagai keterangan penyidik dalam rangka pemeriksaan serta gelar perkara, bukan sebagai kesimpulan akhir mengenai kesalahan pihak-pihak yang disebut. Status tersangka dan dugaan keterlibatan masih berada dalam proses hukum, sehingga fakta dan tanggung jawab masing-masing orang perlu diuji lebih lanjut melalui bukti serta prosedur yang berlaku. Penjelasan penyidik memberi gambaran awal tentang dugaan rantai persetujuan di monitoring center, sementara perkembangan penyidikan dapat memperjelas konteks, cakupan tindakan, dan dasar keputusan yang diklaim telah diberikan.
Temuan awal polisi dalam perkara dugaan penyadapan menunjukkan bahwa dugaan sasaran operasi tidak terbatas pada Prabowo. Listyo dan sejumlah koleganya juga disebut termasuk dalam lingkup pihak yang diduga menjadi sasaran. Keterangan tersebut menggambarkan cakupan perkara yang lebih luas daripada dugaan yang semula hanya dikaitkan dengan satu tokoh. Namun, temuan awal itu tetap perlu dipahami sebagai bagian dari penyelidikan, bukan sebagai kesimpulan akhir mengenai siapa saja yang benar-benar menjadi korban.
Menurut polisi, kelompok lain yang masuk dalam temuan awal mencakup menteri, tokoh politik, pengusaha, media, serta tokoh masyarakat. Penyebutan kelompok-kelompok tersebut menunjukkan bahwa dugaan perkara melibatkan beragam kategori pihak dari ranah pemerintahan, politik, usaha, pemberitaan, dan kehidupan publik. Informasi yang tersedia belum merinci identitas orang-orang dalam kelompok itu. Karena itu, uraian mengenai dugaan sasaran sebaiknya tetap mengacu pada kategori yang telah disampaikan, tanpa menambahkan nama atau rincian yang belum dikonfirmasi.
Polisi menyebut dugaan tindak pidana dalam perkara ini berlangsung sepanjang 2025–2026. Rentang waktu tersebut menjadi bagian penting dari penyelidikan untuk menelusuri kapan dugaan perbuatan terjadi dan bagaimana perkara berkembang. Penyebutan periode itu tidak dengan sendirinya menjelaskan waktu, urutan, atau keterlibatan setiap pihak secara terperinci. Hal-hal tersebut masih bergantung pada pemeriksaan dan pengumpulan keterangan oleh penyidik.
Dengan demikian, gambaran sementara mengenai dugaan korban mencakup Prabowo, Listyo beserta koleganya, serta kelompok menteri, tokoh politik, pengusaha, media, dan tokoh masyarakat. Seluruhnya merupakan temuan awal sebagaimana disampaikan polisi dan masih berada dalam proses penanganan perkara. Pemisahan dugaan, temuan penyelidikan, dan fakta yang telah dipastikan penting untuk menjaga ketepatan pemberitaan. Informasi lebih lanjut mengenai pihak yang terdampak maupun batas waktu kejadian perlu menunggu penjelasan resmi berikutnya, sehingga publik memperoleh gambaran yang terverifikasi tanpa spekulasi atau penarikan kesimpulan di luar keterangan yang ada.
Dalam konferensi pers, kepolisian menyampaikan bahwa tiga tersangka selain Slamet Uliandi telah ditahan di Rumah Tahanan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok. Penahanan tersebut menjadi bagian dari proses penyidikan atas dugaan penyadapan yang kini ditangani penyidik. Sementara itu, Slamet belum ditahan. Kepolisian menjelaskan bahwa ia sedang sakit pascastroke, sehingga kondisinya menjadi pertimbangan dalam keputusan mengenai penahanan. Status tersebut tidak mengubah proses pemeriksaan perkara yang terus berjalan.
Penyidik juga telah meminta keterangan dari 13 saksi dan lima ahli. Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami rangkaian peristiwa, peran masing-masing pihak, serta bukti yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana. Keterangan saksi dan ahli, bersama alat bukti lain, menjadi bagian dari upaya penyidik menyusun perkara secara menyeluruh. Kepolisian menyampaikan perkembangan itu dalam konferensi pers sebagai bagian dari penjelasan mengenai langkah yang telah ditempuh dalam penyidikan.
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 258 dan Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta Pasal 31 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Berdasarkan ancaman pidana yang disebutkan dalam keterangan tersebut, Pasal 258 KUHP memiliki ancaman hingga 10 tahun penjara, Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) KUHP hingga 6 tahun penjara, dan Pasal 31 ayat (1) UU ITE hingga 8 tahun penjara. Penerapan pasal-pasal itu merupakan sangkaan dalam tahap penyidikan, bukan putusan pengadilan mengenai kesalahan para tersangka.
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menyampaikan bahwa Kapolri Suyudi Ario Seto telah membentuk tim khusus untuk mendalami isu tersebut. Tim itu dipimpin oleh Kabareskrim. Menurut Trunoyudo, pendalaman dilakukan secara cermat dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Baca juga: Empat Tersangka Pencurian Modus Geser Tas Ditangkap Setelah Beraksi di Bekasi | Penyidik Harus Bertaring, Tetapi Negara Hukum Tak Boleh Bergigi Tajam kepada Hak Tersangka | Siswa Kelas X Diduga Dikeroyok, Penanganan Kasus di Sekolah Rakyat Pati Dipertanyakan 7 kunjungan














