Oleh: Dedy Luqman Hakim, S.H.
Penasihat Hukum, Konsultan Hukum, Kuasa Hukum, Praktisi Hukum, Pengamat Hukum Pidana, Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Cakra Tirta Mustika (CAKRAM) Kediri Raya, Pimpinan Redaksi pojokdemokrasi.com & mojopaitnews.com, Wakil Ketua Bidang (WAKABID) Hukum GRIB Jaya DPC Kota Kediri
KEDIRI – Perdebatan mengenai kewenangan penahanan kembali memasuki babak penting setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) sejak 2 Januari 2026. UU tersebut menggantikan KUHAP lama, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981.
Kini, sorotan tertuju pada Pasal 100 ayat (5) huruf b dan huruf c KUHAP baru, yang mengatur keadaan tertentu yang dapat menjadi dasar penahanan ketika tersangka atau terdakwa memberikan informasi yang tidak sesuai fakta pada saat pemeriksaan dan/atau menghambat proses pemeriksaan.
Norma tersebut sedang diuji di melalui Perkara Nomor 285/PUU-XXIV/2026 yang diajukan Rio Andre Winter Siahaan. Pemohon menguji norma tersebut terhadap Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28G ayat (1) UUD 1945.
Persoalannya bukan sekadar: boleh atau tidak seseorang ditahan?
Persoalan yang jauh lebih fundamental adalah:
Seberapa jauh negara boleh menggunakan penahanan untuk menjaga proses hukum tanpa mengubah instrumen hukum acara menjadi alat tekanan terhadap tersangka?
Di titik inilah pertarungan antara efektivitas penegakan hukum, due process of law, fair trial, praduga tak bersalah, dan perlindungan terhadap hak tersangka menjadi sangat nyata.
Pasal 100 Ayat (5): Bukan Sekadar Norma Penahanan
Pasal 100 ayat (5) KUHAP baru menyatakan bahwa penahanan dapat dilakukan terhadap tersangka atau terdakwa yang diduga melakukan tindak pidana berdasarkan minimal dua alat bukti yang sah apabila memenuhi keadaan tertentu.
Di antaranya:
- mengabaikan panggilan penyidik dua kali berturut-turut tanpa alasan sah;
- memberikan informasi tidak sesuai fakta pada saat pemeriksaan;
- menghambat proses pemeriksaan;
- berupaya melarikan diri;
- berupaya merusak atau menghilangkan barang bukti;
- melakukan ulang tindak pidana;
- terancam keselamatannya atas persetujuan atau permintaan tersangka/terdakwa; dan
- mempengaruhi saksi agar tidak mengatakan kejadian sebenarnya.
Dari konstruksi tersebut terlihat bahwa pembentuk undang-undang sebenarnya berusaha membangun sistem penahanan yang lebih terperinci dibandingkan KUHAP 1981.
Tetapi justru di situlah masalah konstitusionalnya muncul.
Karena pertanyaannya kemudian berubah menjadi:
Apa parameter objektif untuk menentukan bahwa seseorang “memberikan informasi tidak sesuai fakta”?
Dan lebih tajam lagi:
Apa batas antara kebohongan yang disengaja untuk mengacaukan penyidikan dengan hak tersangka untuk menyangkal tuduhan, memberikan versi pembelaannya sendiri, atau bahkan memilih tidak memberikan keterangan yang memberatkan dirinya?
Inilah titik paling sensitif dari Pasal 100 ayat (5) huruf b dan huruf c.
Pemohon: Jangan Sampai Penahanan Menjadi Alat Memaksa Pengakuan
Dalam persidangan di MK, Pemohon mendalilkan bahwa frasa mengenai informasi yang tidak sesuai fakta dan tindakan menghambat pemeriksaan dapat membuka ruang subjektivitas aparat.
Menurut Pemohon, seseorang yang sedang menggunakan hak pembelaannya—misalnya menyangkal tuduhan atau memberikan keterangan yang tidak menguntungkan versi penyidik—berpotensi dianggap memberikan informasi tidak sesuai fakta atau menghambat pemeriksaan.
Konsekuensinya serius.
Sebab ancaman penahanan dapat berubah menjadi instrumen tekanan agar tersangka mengikuti konstruksi pemeriksaan yang diinginkan aparat.
Argumentasi tersebut juga dikaitkan dengan prinsip non-self-incrimination, yaitu prinsip bahwa seseorang tidak boleh dipaksa untuk memberikan keterangan yang memberatkan dirinya sendiri.
Bagi profesi advokat, persoalan ini juga sangat penting.
Advokat harus dapat memberikan nasihat kepada klien mengenai hak untuk membela diri, hak memberikan keterangan, hak menolak memberikan keterangan yang memberatkan diri, serta hak memperoleh proses hukum yang fair.
Jika setiap bentuk bantahan dapat ditafsirkan sebagai “informasi tidak sesuai fakta”, maka garis batas antara pembelaan yang sah dan obstruction of justice menjadi sangat tipis.
Dan hukum pidana tidak boleh hidup di wilayah garis batas yang kabur.
Pemerintah: Penahanan Bukan Penghukuman
Pemerintah memberikan argumentasi yang berbeda.
Dalam sidang MK pada 1 Oktober 2026, Wakil Menteri Hukum RI Edward Omar Sharif Hiariej menyampaikan keterangan Presiden/Pemerintah.
Ia menegaskan bahwa kewenangan penahanan dalam Pasal 100 ayat (5) huruf b dan huruf c tidak bertentangan dengan prinsip fair trial, karena kewenangan tersebut tidak diberikan tanpa batas.
Penahanan tetap dibatasi oleh persyaratan hukum dalam rezim penahanan dan tersedia mekanisme pengawasan melalui praperadilan untuk menguji sah atau tidaknya penahanan.
Argumentasi Pemerintah tersebut mempunyai basis teoritik yang kuat.
Penahanan bukanlah hukuman.
Penahanan merupakan instrumen prosedural untuk mencegah risiko yang dapat menggagalkan penyidikan, penuntutan, pemeriksaan persidangan, maupun pelaksanaan putusan.
Artinya, negara tidak boleh memperlakukan tersangka sebagai orang yang telah terbukti bersalah.
Namun negara juga tidak boleh membiarkan proses peradilan dihancurkan oleh tindakan tersangka yang memang secara nyata mengganggu proses hukum.
Di sinilah keseimbangan harus dibangun.
DPR: Ada Perbedaan antara Membela Diri dan Menggagalkan Pemeriksaan
Pandangan DPR juga menarik.
Dalam sidang MK pada 10 September 2026, Anggota Komisi III DPR RI I Wayan Sudirta menjelaskan bahwa Pasal 100 ayat (5) KUHAP dimaksudkan untuk menjangkau tindakan aktif atau itikad buruk yang berpotensi mengganggu atau menghambat proses hukum.
Contohnya adalah sengaja mangkir dari panggilan, memberikan informasi menyesatkan, atau secara ilegal menghalangi pemeriksaan.
Dengan demikian, menurut perspektif pembentuk undang-undang, norma tersebut tidak dimaksudkan untuk menghukum seseorang hanya karena ia membela diri.
Ini adalah garis pembeda yang sangat penting.
Membela diri adalah hak.
Menghancurkan proses hukum bukan hak.
Memberikan keterangan yang berbeda dari konstruksi penyidik belum otomatis berarti berbohong.
Sebaliknya, rekayasa, intimidasi terhadap saksi, penghancuran barang bukti, atau tindakan aktif untuk menggagalkan proses hukum dapat menjadi persoalan yang berbeda secara hukum.
Karena itu, aparat harus membuktikan secara konkret tindakan yang dianggap memenuhi alasan penahanan.
Jangan Menghidupkan Kembali “Penahanan Berdasarkan Selera Aparat”
Inilah titik yang menurut saya sebagai praktisi hukum harus dikawal secara serius.
KUHAP baru lahir dengan semangat memperbaiki sistem peradilan pidana.
Maka jangan sampai pembaruan KUHAP justru menghasilkan persoalan lama dalam kemasan baru.
Norma penahanan harus memenuhi prinsip:
legalitas, necessity, proportionality, accountability, dan judicial control.
Tidak cukup hanya mengatakan:
“Penyidik khawatir.”
Pertanyaan berikutnya harus:
Khawatir berdasarkan fakta apa?
Apa tindakan konkret tersangka?
Apa bukti yang menunjukkan adanya risiko?
Mengapa penahanan diperlukan?
Apakah terdapat alternatif yang lebih ringan?
Dan yang paling penting:
Apakah alasan tersebut dapat diuji oleh hakim secara objektif?
Jika jawabannya tidak jelas, maka penahanan berpotensi bergeser dari instrumen hukum menjadi instrumen kekuasaan.
Praperadilan Harus Menjadi “Rem Darurat”
Pemerintah benar ketika menempatkan praperadilan sebagai salah satu instrumen kontrol.
Tetapi praperadilan tidak boleh hanya menjadi formalitas administratif.
Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 018/PUU-IV/2006 telah membahas konstitusionalitas Pasal 21 ayat (1) KUHAP dan hubungan penahanan dengan perlindungan hak asasi. Perkembangan selanjutnya memperlihatkan bahwa pengawasan terhadap upaya paksa harus memberikan ruang bagi pengujian hukum terhadap tindakan aparat.
Mahkamah Konstitusi juga melalui Putusan Nomor 21/PUU-XII/2014 memperluas pemaknaan objek praperadilan, khususnya berkaitan dengan penetapan tersangka, penggeledahan, dan penyitaan. Perkembangan tersebut menunjukkan bahwa hukum acara pidana Indonesia bergerak menuju penguatan judicial scrutiny terhadap tindakan aparat penegak hukum.
Karena itu, penahanan tidak boleh dipandang sebagai keputusan final aparat.
Ia harus selalu terbuka terhadap pengujian.
Bahaya Terbesar Justru Ada pada Frasa yang Kabur
Dalam hukum pidana, norma yang memberikan kewenangan besar kepada negara harus dirumuskan secara presisi.
Frasa:
“memberikan informasi tidak sesuai fakta”
dan
“menghambat proses pemeriksaan”
harus dibaca secara ketat.
Sebab jika tidak, seseorang yang berkata:
“Saya tidak melakukan perbuatan tersebut.”
dapat secara keliru dipersepsikan sebagai memberikan informasi yang tidak sesuai fakta.
Padahal pernyataan tersebut merupakan bentuk pembelaan.
Begitu pula seseorang yang mengatakan:
“Saya tidak mengetahui.”
atau
“Saya tidak ingat.”
tidak dapat serta-merta dianggap menghambat pemeriksaan hanya karena jawabannya tidak sesuai dengan ekspektasi pemeriksa.
Hukum acara pidana tidak boleh memaksa tersangka untuk mengakui sesuatu hanya agar proses pemeriksaan dianggap lancar.
Di sinilah prinsip nemo tenetur se ipsum accusare dan fair trial harus menjadi pagar.
Putusan dan perkembangan hukum yang berkaitan dengan asas non-self-incrimination juga menunjukkan pentingnya membedakan antara tindakan nyata merintangi penegakan hukum dengan penggunaan hak pembelaan yang diberikan undang-undang.
Tetapi Ada Sisi Lain yang Juga Tidak Boleh Diabaikan
Membela hak tersangka tidak boleh berubah menjadi pembenaran terhadap obstruction of justice.
Bayangkan sebuah perkara korupsi.
Tersangka memiliki sumber daya besar.
Ia tidak melarikan diri.
Ia hadir memenuhi panggilan.
Namun secara diam-diam ia:
- memerintahkan bawahannya menghilangkan dokumen;
- menghubungi saksi;
- mengintimidasi saksi;
- menyusun kesaksian palsu;
- memindahkan barang bukti;
- menggunakan pihak ketiga untuk mengintervensi pemeriksaan.
Apakah negara harus menunggu sampai seluruh bukti lenyap?
Tentu tidak.
Karena itu, argumentasi Pemerintah bahwa penahanan juga berfungsi sebagai instrumen preventif untuk mencegah proses hukum gagal memiliki rasionalitas hukum.
Namun, preventif bukan berarti bebas tanpa batas.
Preventif harus berdasarkan bukti.
Preventif harus proporsional.
Preventif harus dapat diuji.
Dan preventif harus tunduk pada hukum.
Penahanan Harus Berdiri di Atas Dua Kaki: Bukti dan Risiko
Paradigma baru KUHAP sebenarnya memberikan pelajaran penting.
Penahanan tidak boleh hanya berdiri di atas dugaan tindak pidana.
Harus terdapat basis pembuktian dan keadaan yang membuat penahanan diperlukan.
Pasal 100 ayat (5) KUHAP baru secara eksplisit menggunakan standar minimal dua alat bukti yang sah sebelum keadaan-keadaan tertentu dapat menjadi dasar penahanan.
Ini merupakan perkembangan penting.
Sebab semakin berat kewenangan negara terhadap kebebasan seseorang, semakin kuat pula alasan hukum yang harus menopangnya.
Dalam perspektif due process of law, kebebasan seseorang tidak boleh dirampas hanya berdasarkan persepsi.
Kasus Ini Harus Menjadi Ujian Serius bagi KUHAP Baru
Perkara Nomor 285/PUU-XXIV/2026 menjadi penting bukan hanya bagi Pemohon.
Perkara ini akan menjadi salah satu ujian terhadap arah baru hukum acara pidana Indonesia.
Apakah KUHAP baru benar-benar mampu menciptakan keseimbangan antara:
kewenangan aparat dan perlindungan HAM?
kepentingan penyidikan dan hak pembelaan?
pencegahan obstruction of justice dan asas non-self-incrimination?
kepentingan korban dan hak tersangka?
Pertanyaan tersebut jauh lebih besar daripada sekadar mempertahankan atau menghapus dua huruf dalam satu ayat.
Karena di balik huruf b dan c, terdapat persoalan mendasar mengenai batas kekuasaan negara terhadap kebebasan manusia.
Jangan Sampai “Kepastian Hukum” Hanya Menjadi Slogan
Indonesia tidak membutuhkan KUHAP yang sekadar memberikan kewenangan besar kepada aparat.
Indonesia membutuhkan KUHAP yang memberikan kewenangan sekaligus batasan.
Aparat harus kuat menghadapi pelaku kejahatan.
Tetapi aparat juga harus kuat menahan dirinya sendiri agar tidak menyalahgunakan kewenangan.
Itulah hakikat negara hukum.
Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 menegaskan Indonesia sebagai negara hukum.
Konsekuensinya, kekuasaan negara tidak boleh berjalan tanpa kontrol.
Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 menjamin pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.
Sementara Pasal 28G ayat (1) menjamin perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, serta rasa aman.
Maka penahanan harus selalu dibaca dalam dua perspektif:
negara berhak melindungi proses hukum, tetapi warga negara juga berhak dilindungi dari kesewenang-wenangan.
Catatan Kritis: Jangan Campuradukkan “Berbohong” dengan “Membela Diri”
Menurut saya, inilah batas paling penting.
Tersangka tidak mempunyai kewajiban untuk membuktikan dirinya tidak bersalah.
Beban pembuktian pidana berada pada negara melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Karena itu, pernyataan yang menyangkal tuduhan tidak boleh otomatis diperlakukan sebagai obstruction of justice.
Namun ketika terdapat tindakan aktif yang secara nyata ditujukan untuk merusak alat bukti, mempengaruhi saksi agar memberikan keterangan palsu, melarikan diri, atau menggagalkan pemeriksaan, maka negara memiliki kepentingan yang sah untuk melakukan tindakan preventif.
Garis batas inilah yang harus dibuat terang oleh praktik penegakan hukum dan, bila diperlukan, tafsir pengadilan.
Kesimpulan: Yang Dipertaruhkan Bukan Sekadar Penahanan
Perdebatan Pasal 100 ayat (5) huruf b dan huruf c KUHAP bukan sekadar persoalan apakah penyidik masih mempunyai kewenangan menahan tersangka.
Kewenangan penahanan dalam KUHAP baru tetap mempunyai konstruksi hukum tersendiri dan dibatasi oleh berbagai persyaratan. Pemerintah sendiri dalam sidang MK menegaskan bahwa penahanan bukan penghukuman dan tetap berada dalam mekanisme kontrol hukum.
Yang sedang diuji sebenarnya adalah:
di mana batas antara kewenangan negara mencegah obstruction of justice dengan hak tersangka untuk membela diri?
Jika batas itu terlalu longgar, potensi kesewenang-wenangan terbuka.
Jika batas itu terlalu sempit, proses penyidikan dapat menjadi sasaran manipulasi.
Maka solusinya bukan memilih antara HAM atau penegakan hukum.
Solusinya adalah membangun penegakan hukum yang menghormati HAM.
Penyidik harus memiliki taring.
Tetapi taring tersebut harus berada dalam pagar hukum.
Advokat harus mampu membela klien.
Tetapi pembelaan tidak boleh berubah menjadi perintangan keadilan.
Tersangka harus mendapatkan haknya.
Tetapi hak tersebut tidak boleh disalahgunakan untuk menghancurkan proses hukum.
Dan negara harus mampu menegakkan hukum dengan keras terhadap kejahatan, sekaligus keras terhadap penyalahgunaan kekuasaan.
Sebab dalam negara hukum, kekuatan hukum bukan diukur dari seberapa mudah negara menahan seseorang, tetapi dari seberapa kuat negara mampu membuktikan bahwa setiap perampasan kemerdekaan dilakukan berdasarkan hukum, bukti, kebutuhan, proporsionalitas, dan mekanisme kontrol yang dapat diuji di hadapan hakim.
Pasal 100 ayat (5) huruf b dan huruf c KUHAP kini berada di bawah sorotan Mahkamah Konstitusi. Apapun putusan akhirnya, satu prinsip harus tetap berdiri: jangan sampai pemberantasan obstruction of justice berubah menjadi obstruction terhadap hak untuk membela diri.
Salam Penegakan Hukum.
Dasar hukum dan rujukan utama
- UUD NRI Tahun 1945, khususnya Pasal 1 ayat (3), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28G ayat (1).
- UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, khususnya ketentuan mengenai penahanan dalam Pasal 99–100. UU ini berlaku sejak 2 Januari 2026 dan mencabut UU Nomor 8 Tahun 1981.
- UU Nomor 12 Tahun 2005 tentang pengesahan International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR), terutama prinsip fair trial dan non-self-incrimination.
- Putusan MK Nomor 018/PUU-IV/2006, mengenai pengujian Pasal 21 ayat (1) KUHAP dan konstitusionalitas rezim penahanan.
- Putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014, yang memperkuat mekanisme praperadilan sebagai instrumen pengawasan terhadap upaya paksa.
- Putusan MK Nomor 78/PUU-XI/2013, yang antara lain membahas fungsi praperadilan dalam menguji penyimpangan pelaksanaan upaya paksa.
- Perkara MK Nomor 285/PUU-XXIV/2026, pengujian Pasal 100 ayat (5) huruf b dan huruf c UU Nomor 20 Tahun 2025. Sampai perkembangan persidangan 1 Oktober 2026, perkara tersebut masih berada dalam proses pemeriksaan.
- Keterangan Pemerintah melalui Wamenkum Edward Omar Sharif Hiariej dalam sidang MK tanggal 1 Oktober 2026 mengenai kewenangan penahanan, fair trial, dan mekanisme praperadilan.
- Keterangan DPR RI dalam sidang MK tanggal 10 September 2026 mengenai fungsi Pasal 100 ayat (5) untuk mencegah tindakan aktif yang mengganggu atau menggagalkan proses hukum.
















