Menu

Mode Gelap
TNI AD Berjuang Bersama Rakyat, Kodim 0820 Peringati Hari Juang Ke-79 Polsek Widang Tingkatkan Patroli di Perbatasan Jelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 Advokat Muda Salamul Huda Nahkodai GP Ansor Kota Probolinggo Masa Khidmat 2024-2029 88 Karateka Ikuti Ujian Kenaikan Tingkat Kodim 1009/Tanah Laut Peringatan Hari Juang Kartika TNI AD Ke-79, Dandim Tanah Laut Ajak Rakyat Bersama TNI Jaga NKRI HUT Ke-10 Sanggar Seni Reog Singo Lawu: Dukungan PKB Marelan

Daerah

Kapolres Pimpin Upacara PTDH Tiga Anggota Polres Banggai, Ini Harapannya

badge-check

 

 

Kapolres Pimpin Upacara PTDH Tiga Anggota Polres Banggai, Ini Harapannya

Kapolres Banggai AKBP Ade Nuramdani, SH, SIK, MM memimpin upacara PTDH (Pemberhentian Dengan Tidak Hormat) dari dinas Polri 3 personel Polres Banggai.

Upacara PTDH digelar di halaman apel Mapolres Banggai dihadiri seluruh anggota baik Perwira dan Bintara, Senin (20/11/2023) pukul 08.00 WITA.

Ke tiga personel Polres Banggai yang diberhentikan dengan tidak hormat diantaranya, Brigadir Agil Sufandi, Bripda Moh. Qafrawi Dukalang dan Briptu Yudi Hartoyo Husain.

Bahwa untuk Brigadir Agil Sufandi tersebut telah melanggar pasal 14 ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003.

Sedangkan Bripda Moh. Qafrawi Dukalang dan Briptu Yudi Hartoyo Husain telah melanggar pasal 14 ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 dan pasal 21 ayat (3) huruf e dan i Perkap 14 tahun 2011.

Upacara PTDH ini dilaksanakan berdasarkan Surat Keputusan Kapolda Sulteng nomor : Kep/17/XI/2023/KHIRDIN tanggal 10 November 2023.

“Sebagai manusia biasa tentunya saya turut prihatin atas pemecatan tiga personel Polres Banggai,” ucap Kapolres dalam amanatnya.

Karena dengan pemecatan seperti ini, imbasnya tidak saja kepada yang bersangkutan tapi kepada keluarga besar yang bersangkutan.

Kapolres mengatakan, selaku pimpinan ia harus tegas untuk menegakkan aturan, dan pemecatan ini telah melalui tahapan yang sangat panjang dan penuh pertimbangan serta senantiasa berpedoman pada koridor hukum yang berlaku.

“Tapi dengan segala daya upaya pembinaan yang telah dilakukan ternyata rekan kita yang tiga orang ini juga tidak ada perubahan, maka dengan sangat terpaksa terhadap yang bersangkutan diajukan putusan Sidang dengan rekomendasi PTDH dan hal tersebut dikabulkan oleh Bapak Kapolda Sulteng,” lanjutnya.

Dengan adanya upacara PTDH hari ini sebagai pribadi maupun sebagai pimpinan pastinya berharap tidak ada lagi upacara yang sama dilakukan di hari-hari yang akan datang.

“Untuk itu marilah kita bekerja sesuai dengan aturan-aturan yang ada sebagaimana yang di amanatkan undang-undang,” tegasnya.

Kapolres menegaskan, kepada para Perwira atau Pejabat Perwira yang diberi tanggung jawab, hendaknya menjadi tauladan bagi anak buahnya dan melakukan pembinaan secara terus menerus dan tidak bosan untuk menegur, mengingatkan, menasehati anggotanya bila ada penyimpangan. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Tiga Pondok Wartawan Dibakar, Diduga Buntut Pemberitaan Judi dan Narkoba

14 April 2025 - 12:06 WIB

Tiga Pondok Wartawan Dibakar, Diduga Buntut Pemberitaan Judi dan Narkoba

Penemuan Harta Karun di Cilacap Berujung Pemerasan oleh Oknum Wartawan

14 April 2025 - 11:55 WIB

Penemuan Harta Karun di Cilacap Berujung Pemerasan oleh Oknum Wartawan

Pimpinan Redaksi Patrolihukum.net Ucapkan Terima Kasih dan Sukses untuk AKBP Oki Ahadian: Pemimpin Humanis yang Tinggalkan Kesan Mendalam di Kota Probolinggo

14 April 2025 - 11:17 WIB

Pimpinan Redaksi Patrolihukum.net Ucapkan Terima Kasih dan Sukses untuk AKBP Oki Ahadian: Pemimpin Humanis yang Tinggalkan Kesan Mendalam di Kota Probolinggo

Satlantas Polres Probolinggo Siagakan Personel Atasi Kemacetan di Jembatan Pajarakan Akibat Jalan Berlubang

14 April 2025 - 10:38 WIB

Satlantas Polres Probolinggo Siagakan Personel Atasi Kemacetan di Jembatan Pajarakan Akibat Jalan Berlubang

Polres Probolinggo Gagalkan Distribusi Pupuk Subsidi Ilegal di Kuripan

13 April 2025 - 19:23 WIB

Polres Probolinggo Gagalkan Distribusi Pupuk Subsidi Ilegal di Kuripan
Trending di Hukum dan Kriminal