**Lumajang, 2 Juli 2024** – Kapolres Lumajang AKBP Mohammad Zainur Rofik, S.I.K., bersama Jasa Raharja Lumajang, mengunjungi rumah duka Sri Wahyuni (44), korban kecelakaan lalu lintas yang meninggal dunia di Desa Kalibendo, Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang. Dalam kunjungan tersebut, Kapolres menyerahkan santunan kepada ahli waris anak korban, Rizal Wahyu Saputra, dan menyampaikan belasungkawa kepada keluarga korban.
“Ini adalah bentuk kepedulian dan dukungan moril Polres Lumajang kepada keluarga korban. Kami berharap mereka tabah dan ikhlas menerima cobaan ini. Kami juga mendoakan agar Almarhumah diterima di sisi Allah SWT,” ujar Kapolres Rofik.
Kecelakaan yang terjadi pada Selasa, 30 Juli 2024, sekitar pukul 15.30 WIB, melibatkan sebuah dump truk dengan nomor polisi N 8012 WA yang dikendarai Diki Saputra dan sepeda motor Yamaha Mio dengan nomor polisi N 4103 ZV yang dikendarai Sri Wahyuni. Kejadian bermula saat dump truk melaju dengan kecepatan tinggi dari arah barat menuju timur, lalu melakukan manuver overtake atau mendahului dua kendaraan di depannya. Pada saat bersamaan, sepeda motor Yamaha Mio yang berada di sela-sela kedua kendaraan hendak berbelok ke kanan.
Karena jarak yang terlalu dekat dan kecepatan tinggi, truk tidak dapat mengendalikan kendaraannya dan menabrak bagian belakang sepeda motor. Benturan keras tersebut menyebabkan pengendara sepeda motor terpental dan meninggal dunia di tempat kejadian. Setelah menabrak sepeda motor, dump truk terguling dan menimpa sebuah sepeda motor Honda Beat yang terparkir di tepi jalan.
Kapolres Rofik menegaskan pentingnya pengecekan kendaraan secara rutin untuk mencegah kecelakaan serupa. “Kami akan meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap kendaraan yang tidak laik jalan. Kami juga akan berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan untuk pemeriksaan kendaraan angkutan barang secara rutin. Kendaraan yang tidak memenuhi standar akan ditindak tegas,” katanya.
Kapolres juga mengimbau kepada para sopir angkutan barang untuk selalu memeriksa kondisi kendaraan sebelum perjalanan, terutama sistem pengereman, dan tidak hanya mengandalkan keberuntungan.
Sementara itu, Jasa Raharja Lumajang melalui Joko menyebutkan bahwa pihaknya telah menyerahkan santunan sebesar Rp 50 juta kepada ahli waris sebagai bentuk dukungan finansial. “Kami berharap santunan ini dapat sedikit meringankan beban keluarga yang ditinggalkan,” tambah Joko.
Kehadiran Kapolres dan Jasa Raharja di rumah duka diharapkan dapat memberikan sedikit kelegaan bagi keluarga korban dan menunjukkan kepedulian pihak kepolisian serta Jasa Raharja dalam menangani dampak dari kecelakaan lalu lintas.
(Edi D/Red/*)