Medan – Koalisi Aliansi Mahasiswa Sumatera Utara (KALAMSU) menggelar aksi damai kedua di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (KEJATISU) pada Senin, 28 Agustus 2023. Aksi ini dipimpin oleh Kordinator Lapangan KALAMSU, Imron Halomoan S, serta dihadiri oleh Ketua Sofyan Sauri dan Sekretaris Abdi S. Dalimunthe. Aksi berlangsung di Jalan AH Nasution, Medan, Sumatera Utara.
Informasi yang dihimpun, Selasa (29/08/2023), kedatangan KALAMSU di depan Kejatisu mendapat respon positif dari pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. Lamria Siantura, perwakilan Bidang Penyebaran Informasi dan Humas Kejatisu, mengungkapkan bahwa persoalan yang diangkat oleh KALAMSU telah ditindaklanjuti oleh Kejati Sumut. Surat tindak lanjut telah diterbitkan dan proses pemanggilan saksi-saksi tengah berlangsung.
Imron Halomoan S, sebagai Kordinator Lapangan KALAMSU, menegaskan apresiasinya terhadap tanggapan Kejatisu. Ia juga menyatakan kesiapannya untuk mengawal proses penanganan persoalan ini. Namun, Imron juga menekankan bahwa apabila persoalan ini tidak ditanggapi secara serius, KALAMSU akan kembali untuk mempertanyakan hasil proses tersebut.
“Terima kasih kepada pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara yang telah menanggapi nasalah yang telah kami sampaikan apabila tidak ada informasi terkait kejelasan dari permasalahan yang kami sampaikan mungkin minggu depan kami akan datang lagi untuk mempertanyakan sudah sampai mana proses permasalahan yang kami sampaikan dan apabila permasalahan ini tidak ditanggapi dengan serius patut kami duga pihak kejaksaan tinggi terlibat dalam masalah ini dan ikut andil dalam menutupi persoalan yang telah terjadi,” Tegas Imron Halomoan S.
Terdapat delapan tuntutan yang disampaikan oleh KALAMSU di depan Kantor Kejatisu, yang diungkapkan oleh Kordinator Aksi, Imron Halomoan S:
1. Meminta Kejatisu memanggil Ketua Banggar DPRD Batu Bara untuk mengklarifikasi pengalokasian anggaran 54 M yang digunakan untuk pembangunan kantor Bupati Batu Bara.
2. Meminta Kejatisu memanggil Ketua DPRD Batu Bara dan 35 anggota Dewan Batu Bara terkait status pemilikan pembangunan kantor Bupati yang diduga masih di HGO PT. Socfindo.
3. Meminta pemeriksaan terhadap Asisten atas nama RH yang diduga terlibat dalam pengeluaran surat Pengumuman “Rencana Pembangunan Perkantoran Pemerintah”.
4. Meminta Kejatisu memanggil Dinas PUTR Batu Bara terkait keabsahan surat-surat penetapan pembangunan Kantor Bupati Batu Bara, yang diduga merugikan negara sebesar 54 M.
5. Meminta Kejatisu memanggil Dinas BPKAD dan Kabid Aset BPKAD Pemkab Batu Bara terkait lahan kantor Bupati Batu Bara.
6. Meminta pemeriksaan terkait surat Ketua DPRD Batu Bara No. surat 600/1712 yang berkaitan dengan pengalokasian anggaran untuk pembangunan Kantor Bupati Batu Bara.
7. Meminta BPK Perwakilan Sumatera Utara untuk melakukan audit ulang terhadap pembangunan rehab Rumah Dinas Bupati, Wakil Bupati, dan Sekda Batu Bara yang diduga terjadi di tanah milik BUMN Inalum.
8. Mempertanyakan pemberian Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) sebanyak lima kali berturut-turut terhadap Keuangan Pemkab Batu Bara terkait pembangunan Pendopo Rumah Dinas Bupati Batu Bara tahun 2019 yang dilakukan di lahan BUMN.
Aksi damai ini diharapkan dapat memberikan kepastian untuk mengawal proses penanganan persoalan pembangunan Kantor Bupati Batu Bara dan menjamin transparansi serta akuntabilitas dalam penggunaan anggaran publik. (Red)