Menu

Mode Gelap
TNI AD Berjuang Bersama Rakyat, Kodim 0820 Peringati Hari Juang Ke-79 Polsek Widang Tingkatkan Patroli di Perbatasan Jelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 Advokat Muda Salamul Huda Nahkodai GP Ansor Kota Probolinggo Masa Khidmat 2024-2029 88 Karateka Ikuti Ujian Kenaikan Tingkat Kodim 1009/Tanah Laut Peringatan Hari Juang Kartika TNI AD Ke-79, Dandim Tanah Laut Ajak Rakyat Bersama TNI Jaga NKRI HUT Ke-10 Sanggar Seni Reog Singo Lawu: Dukungan PKB Marelan

Polri

Jelang HUT Bhayangkara 79, Kapolres Kota Probolinggo Pimpin Ziarah TMP

badge-check


Jelang HUT Bhayangkara 79, Kapolres Kota Probolinggo Pimpin Ziarah TMP Perbesar

Patrolihukum.net, Kota Probolinggo – Menjelang peringatan Hari Bhayangkara ke-79 tahun 2025, Polres Probolinggo Kota menggelar kegiatan ziarah rombongan dan tabur bunga di Taman Makam Pahlawan (TMP) Kota Probolinggo, pada Senin pagi, 23 Juni 2025. Kegiatan ini merupakan bentuk penghormatan dan penghargaan kepada para pahlawan yang telah gugur dalam mempertahankan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Upacara ziarah dimulai pukul 06.00 WIB dengan suasana penuh khidmat. Prosesi dipimpin langsung oleh Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Rico Yumasri, S.I.K., M.I.K., didampingi pejabat utama Polres serta jajaran kepolisian lainnya. Turut hadir pula Ketua PP Polri Kompol (Purn) Poerwoto dan sejumlah purnawirawan Polri yang memberikan penghormatan terakhir kepada para pahlawan di TMP.

Jelang HUT Bhayangkara 79, Kapolres Kota Probolinggo Pimpin Ziarah TMP

Kegiatan diawali dengan penghormatan kepada arwah para pahlawan, diikuti dengan mengheningkan cipta sebagai tanda mengenang jasa mereka. Selanjutnya, peletakan karangan bunga dan pembacaan doa dilaksanakan secara tertib, sebelum penaburan bunga di makam para pahlawan sebagai simbol rasa hormat dan terima kasih atas pengorbanan mereka.

Plt. Kasi Humas Polres Probolinggo Kota, Iptu Zainullah, menyampaikan bahwa ziarah dan tabur bunga ini bukan hanya sebagai tradisi, tetapi juga sarana membangkitkan semangat pengabdian anggota Polri dalam melaksanakan tugas melindungi dan mengayomi masyarakat.

“Ziarah ini adalah wujud penghormatan kami kepada para pahlawan yang telah berjuang tanpa pamrih demi kemerdekaan bangsa. Tema Hari Bhayangkara ke-79 ‘Polri Untuk Masyarakat’ mengingatkan kami agar terus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” ujarnya.

Upacara ziarah dan tabur bunga ini menjadi momentum refleksi sekaligus penguatan komitmen Polri khususnya Polres Probolinggo Kota dalam menjalankan tugas-tugasnya di tengah masyarakat, demi terciptanya keamanan dan ketertiban yang kondusif.

Kegiatan berjalan lancar dan tertib, mencerminkan kedisiplinan serta rasa hormat para anggota Polri kepada para pahlawan bangsa. Diharapkan kegiatan ini mampu meningkatkan kesadaran akan pentingnya jasa para pahlawan dan memotivasi seluruh anggota Polri untuk terus berbakti bagi negara dan rakyat.

(Bambang/Resta Probolinggo)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Satreskrim Polres Probolinggo Tangkap 9 Pelaku 3C Selama Juli 2025

9 Agustus 2025 - 08:27 WIB

Satreskrim Polres Probolinggo Tangkap 9 Pelaku 3C Selama Juli 2025

Mulai 11 Agustus, Layanan Samsat Probolinggo Kota Pindah Sementara ke MPP

8 Agustus 2025 - 20:58 WIB

Mulai 11 Agustus, Layanan Samsat Probolinggo Kota Pindah Sementara ke MPP

Satreskrim Polres Morowali Utara tangkap pelaku Penggelapan Rp 1,8 M hasil pembayaran ganti rugi lahan

8 Agustus 2025 - 19:40 WIB

Satreskrim Polres Morowali Utara tangkap pelaku Penggelapan Rp 1,8 M hasil pembayaran ganti rugi lahan

PKC PMII Jatim Soroti Penanganan Kematian M Alfan Tak Transparan

8 Agustus 2025 - 18:32 WIB

PKC PMII Jatim Soroti Penanganan Kematian M Alfan Tak Transparan

Diduga Kades Pokeang Diskriminasi Hak Warga Negara, UUD 1945 Pasal 28A Hingga 28J Bahkan Langgar Kuh-pidana Pasal 310 dan 311, Sangsi Pidana 9 bulan – 4 Tahun Kurungan.

8 Agustus 2025 - 09:53 WIB

Diduga Kades Pokeang Diskriminasi Hak Warga Negara, UUD 1945 Pasal 28A Hingga 28J Bahkan Langgar Kuh-pidana Pasal 310 dan 311, Sangsi Pidana 9 bulan - 4 Tahun Kurungan.
Trending di Berita