Menu

Mode Gelap
TNI AD Berjuang Bersama Rakyat, Kodim 0820 Peringati Hari Juang Ke-79 Polsek Widang Tingkatkan Patroli di Perbatasan Jelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 Advokat Muda Salamul Huda Nahkodai GP Ansor Kota Probolinggo Masa Khidmat 2024-2029 88 Karateka Ikuti Ujian Kenaikan Tingkat Kodim 1009/Tanah Laut Peringatan Hari Juang Kartika TNI AD Ke-79, Dandim Tanah Laut Ajak Rakyat Bersama TNI Jaga NKRI HUT Ke-10 Sanggar Seni Reog Singo Lawu: Dukungan PKB Marelan

Berita

Jatanras Polres Simalungun Berhasil Bekuk Pelaku Pembunuhan dalam Tempo 9 Jam

badge-check


Jatanras Polres Simalungun Berhasil Bekuk Pelaku Pembunuhan dalam Tempo 9 Jam Perbesar

SIMALUNGUN // Patrolihukum.net – Unit Jatanras (Kejahatan Jalanan dan Transnasional) Satuan Reserse Kriminal Polres Simalungun berhasil menangkap pelaku pembunuhan yang menewaskan Edward Sembiring (52) hanya dalam waktu sembilan jam setelah kejadian. Pelaku berinisial Dolmansen Sipayung (36) diamankan di perbukitan tempat persembunyiannya pada Jumat pagi, 14 November 2025, sekitar pukul 08.00 WIB.

Kasat Reskrim Polres Simalungun AKP Herison Manulang, SH, saat dikonfirmasi pada Sabtu, 15 November 2025, sekitar pukul 11.00 WIB, menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan bentuk reaksi cepat Polri dalam melayani masyarakat.

Jatanras Polres Simalungun Berhasil Bekuk Pelaku Pembunuhan dalam Tempo 9 Jam

“Kami bergerak cepat setelah menerima laporan polisi. Tim Jatanras langsung melakukan pencarian dan berhasil mengamankan pelaku di perbukitan tempat dia melarikan diri,” ujar AKP Herison Manulang.

Kasus bermula dari perselisihan sepele saat bermain biliar. Pada Kamis malam, 13 November 2025, sekitar pukul 23.30 WIB, pelaku dan korban bersama dua orang saksi bermain biliar di warung Royandi Saragih, Dusun Dolok Maraja, Nagori Saran Padang, Kecamatan Dolok Silau, Kabupaten Simalungun.

Kanit Jatanras Sat Reskrim Polres Simalungun IPDA Ivan Purba, SH, menjelaskan kronologi kejadian tersebut secara rinci. “Awalnya, korban dan tersangka terlibat keributan akibat perselisihan giliran bermain biliar. Sempat terjadi perkelahian antara korban dengan tiga pemain lainnya. Para saksi kemudian meminta pelaku untuk pulang ke rumah guna meredakan situasi,” ungkap IPDA Ivan Purba.

Namun, situasi justru memanas sesampainya pelaku di kediaman. Tidak lama setelah tiba di rumah, Dolmansen Sipayung hendak keluar dan menemukan Edward Sembiring menunggu di jalan. Korban langsung menyerang pelaku dan melukai tangan kiri Dolmansen Sipayung, kemudian lari kembali ke rumahnya.

“Merasa dilukainya, pelaku mengambil pisau dari rumahnya dan kembali menemui korban tepat di depan rumah pelaku yang berjarak sekitar 15 meter dari rumah korban,” jelas IPDA Ivan Purba menjelaskan alur kejadian.

Di lokasi tersebut, korban dan pelaku kembali berkelahi. Perkelahian fatal itu mengakibatkan korban mengalami luka yang diduga akibat sabetan pisau pelaku. Setelah kejadian, pelaku langsung melarikan diri, sementara masyarakat sekitar segera membawa korban ke Puskesmas Saran Padang. Namun, nyawa Edward Sembiring tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia di puskesmas.

Laporan polisi dengan nomor LP/B/487/XI/2025/SPKT/POLRES SIMALUNGUN/POLDA SUMATERA UTARA dibuat pada 14 November 2025 oleh pelapor berinisial SIS (33), petani asal Dusun Dolok Maraja. Tempat kejadian perkara berada di jalan depan rumah pelaku, Dusun Dolok Maraja Barat, Nagori Saran Padang.

Dalam penangkapan ini, petugas mengamankan beberapa barang bukti, yaitu satu helai baju dan sendal warna hitam milik korban, serta satu buah sarung pisau. Tiga orang saksi telah memberikan keterangan, yakni RPT (47), RS (33), dan RS (42), semuanya berprofesi sebagai petani dan beralamat di Dusun Dolok Maraja.

“Pelaku saat ini telah diamankan di Polres Simalungun untuk dimintai keterangan lebih lanjut dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” ucap AKP Herison Manulang memastikan proses hukum akan berjalan.

Kasus ini ditangani secara profesional dengan melibatkan penyidik dari Satuan Reserse Kriminal Polres Simalungun. Pelaku terancam dijerat dengan pasal penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang. Penangkapan cepat ini menunjukkan keseriusan Polri dalam memberikan rasa aman dan keadilan kepada masyarakat.

Masyarakat sekitar mengapresiasi kecepatan kerja aparat kepolisian dalam mengungkap kasus pembunuhan ini. Keluarga korban berharap proses hukum dapat berjalan dengan adil dan pelaku mendapat hukuman setimpal atas perbuatannya yang menghilangkan nyawa Edward Sembiring, seorang ayah dan pencari nafkah keluarga.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Ada Negara di dalam Negara, Pihak Perhutani Melarang Penggunaan Kawasan Hutan untuk KDKMP

19 Februari 2026 - 18:38 WIB

Ada Negara di dalam Negara, Pihak Perhutani Melarang Penggunaan Kawasan Hutan untuk KDKMP

Kuasa Hukum Suliadi, S.H Bantah Tuduhan, Tegaskan Mediasi di Desa Wonokerso Sudah Sesuai Prosedur, Laporan Resmi Masuk ke Polres Probolinggo, Nama SS Ikut Disorot

18 Februari 2026 - 22:44 WIB

Kuasa Hukum Suliadi, S.H Bantah Tuduhan, Tegaskan Mediasi di Desa Wonokerso Sudah Sesuai Prosedur, Laporan Resmi Masuk ke Polres Probolinggo, Nama SS Ikut Disorot

Diduga Pungli Barkot Oknum ASN Tabrak Pasal 423 KUHP, Diminta Aph Tindak Tegas.

18 Februari 2026 - 12:56 WIB

Diduga Pungli Barkot Oknum ASN Tabrak Pasal 423 KUHP, Diminta Aph Tindak Tegas.

Proyek Gedung Koperasi Merah Putih Rp 1,6 Miliar, Transparansi Di Daerah Kabupaten Kediri Dipertanyakan

18 Februari 2026 - 10:39 WIB

Proyek Gedung Koperasi Merah Putih Rp 1,6 Miliar, Transparansi Di Daerah Kabupaten Kediri Dipertanyakan

Tambang Pasir Silika Ilegal di Tuban Beroperasi Terang-Terangan, Hukum Tumpul atau Sengaja Ditumpulkan?

17 Februari 2026 - 21:13 WIB

Tambang Pasir Silika Ilegal di Tuban Beroperasi Terang-Terangan, Hukum Tumpul atau Sengaja Ditumpulkan?
Trending di Opini