Menu

Mode Gelap

Kabar Viral

IMO-Indonesia Kecam Kekerasan Ajudan Kapolri Terhadap Jurnalis Semarang

badge-check


IMO-Indonesia Kecam Kekerasan Ajudan Kapolri Terhadap Jurnalis Semarang Perbesar

Patrolihukum.net // Jakarta – Aksi kekerasan yang dilakukan oleh ajudan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) terhadap seorang jurnalis di Kota Semarang menuai kecaman keras dari berbagai pihak. Salah satunya datang dari Ikatan Media Online (IMO) Indonesia yang menyesalkan tindakan represif yang terjadi saat kegiatan peliputan arus balik di Stasiun Tawang, Semarang, Sabtu (5/4).

“Sebagai insan pers, saya tentu menyesalkan aksi ini. Bagi saya ini satu tindakan yang tidak semestinya terjadi, apalagi dilakukan oleh seorang ajudan Kapolri. Ini tentu mencederai asas kemerdekaan pers yang dilindungi Undang-Undang,” ujar Yakub, perwakilan IMO Indonesia, saat ditemui di bilangan Jakarta, Senin (7/4).

IMO-Indonesia Kecam Kekerasan Ajudan Kapolri Terhadap Jurnalis Semarang

Kronologi kejadian bermula saat Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sedang meninjau kondisi arus balik di Stasiun Tawang. Ketika menyapa seorang penumpang berkebutuhan khusus yang duduk di kursi roda, sejumlah jurnalis dan humas instansi pemerintah serta kepolisian melakukan peliputan dari jarak yang dianggap aman dan wajar.

Namun situasi berubah ketika seorang ajudan Kapolri tiba-tiba meminta para pewarta dan humas untuk mundur dengan cara mendorong secara kasar. Salah satu pewarta yang hadir, Makna Zaezar, jurnalis foto dari Kantor Berita Antara, kemudian memutuskan menyingkir ke arah peron untuk menghindari kericuhan.

Tak disangka, ajudan yang sama justru mendatangi Makna dan langsung melakukan kekerasan fisik dengan memukul kepalanya. Tidak berhenti di situ, ajudan tersebut diduga mengeluarkan ancaman bernada intimidatif kepada jurnalis lain di lokasi.

“Kalian pers, saya tempeleng satu-satu,” ujar ajudan tersebut seperti disampaikan oleh sejumlah saksi.

Selain Makna, beberapa jurnalis lain juga mengaku menjadi korban dorongan dan intimidasi fisik. Bahkan salah satu dari mereka sempat mengalami cekikan dari aparat pengawal tersebut. Tindakan ini tidak hanya menciptakan luka fisik, tetapi juga meninggalkan trauma dan rasa tidak aman di kalangan pekerja media yang hadir dalam kegiatan tersebut.

Menurut Yakub, tindakan kekerasan terhadap jurnalis merupakan pelanggaran serius terhadap Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menyatakan bahwa setiap orang yang secara sengaja menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik dapat dikenai pidana penjara dan/atau denda.

“Kekerasan terhadap jurnalis bukan hanya melukai korban secara pribadi, tetapi juga mencederai prinsip dasar demokrasi yang menjamin kebebasan pers. Ini adalah preseden buruk bagi negara hukum,” tegas Yakub.

IMO Indonesia mendesak agar Kapolri segera melakukan evaluasi internal terhadap ajudan yang bersangkutan serta meminta permintaan maaf secara terbuka kepada publik dan khususnya komunitas jurnalis.

“Permintaan maaf itu penting, bukan hanya sebagai bentuk tanggung jawab moral, tapi juga sebagai pengingat bagi seluruh aparat negara bahwa kegiatan jurnalistik adalah bagian dari pilar demokrasi yang sah dan dilindungi konstitusi,” tambah Yakub.

Insiden ini pun memicu keprihatinan dari berbagai organisasi pers lainnya yang menilai bahwa kekerasan terhadap jurnalis, apalagi oleh aparat negara, menciptakan atmosfer kerja yang tidak kondusif dan dapat mengarah pada pembungkaman kebebasan berekspresi.

IMO Indonesia menyerukan solidaritas sesama insan pers dan mendesak Komnas HAM serta Dewan Pers untuk melakukan penyelidikan independen atas insiden tersebut guna memastikan keadilan bagi para korban dan menegakkan prinsip supremasi hukum.

(Edi D/**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Diduga Akibat Konsleting Listrik, Rumah dan Uang 100 Juta Dilalap si Jago Merah di Wonokerso, Probolinggo 

12 April 2025 - 20:32 WIB

Diduga Akibat Konsleting Listrik, Rumah dan Uang 100 Juta Dilalap si Jago Merah di Wonokerso, Probolinggo 

Bakamla RI Resmi Gelar Patroli Bersama Tahun 2025

12 April 2025 - 19:12 WIB

Bakamla RI Resmi Gelar Patroli Bersama Tahun 2025

Satlantas Polres Morowali Utara evakuasi dua korban yang tidak sadarkan diri di SPBU Tompira

12 April 2025 - 14:33 WIB

Satlantas Polres Morowali Utara evakuasi dua korban yang tidak sadarkan diri di SPBU Tompira

Diduga PJ Kades Dongin Pemimpin Paling Buruk Dalam Sejarah NKRI, Tidak Paham Regulasi, Diskriminasi Dan Ingkari Kesepakatan.

12 April 2025 - 13:01 WIB

Diduga PJ Kades Dongin, Contoh Bobroknya Birokrasi Di Banggai, Diminta Gubernur Sulteng Turun Gunung.

12 April 2025 - 12:53 WIB

Diduga PJ Kades Dongin, Contoh Bobroknya Birokrasi Di Banggai, Diminta Gubernur Sulteng Turun Gunung.
Trending di Berita