Polri  

Hampir finish, perseteruan sang RW vs GMPL, Polres Cimahi segera lakukan penahanan

 

Cimahi –  Perselisihan antara seorang RW bernama Mahmudin di Cimahi dengan lembaga pemerhati lingkungan hidup GMPL kini hampir memasuki finish. Sang RW yang dilaporkan atas tuduhan dugaan penggelapan dalam jabatan dan penyalahgunaan wewenang kini telah 2 kali dipanggil oleh pihak Polres Cimahi, pada kamis 4/01/24 kemarin Polres Cimahi juga telah melakukan panggilan ke 2 kepada sang RW dan telah ditetapkan menjadi tersangka.

Sebelumnya, sang RW dilaporkan oleh GMPL karena dinilai telah “semena-mena” dalam hal pembagian hak kompensasi limbah salah satu pabrik yang berada di lingkungan mereka, yakni PT Leuwi Jaya Textilee (Lewitex -Red).

Proses yang memakan waktu cukup panjang ini, akhirnya menemui titik terang, pada kamis 11/01/2024 sang RW yang telah di tetapkan statusnya sebagai tersangka tersebut akan di panggil kembali oleh pihak Polres untuk menjalani pemeriksaan tahap ke -3.

“Kami (GMPL -red) berharap pada panggilan ke 3 besok RW Mahmudin agar bisa ditahan” ujar salah satu anggota GMPL yang menjadi narasumber rilisan.

“Sudah jelas melakukan pelanggaran telak yaitu menyalahgunakan hak jabatannya sebagai RW dengan menggelapkan hak yang seharusnya kami terima tiap bulannya”

Tim GMPL yang didampingi kuasa hukumnya menyatakan tetap akan mengawal kasus ini hingga akhir, GMPL pun meminta tim media agar tetap memantau dan memviralkan pemberitaan ini agar proses hukum berjalan dengan semestinya serta dapat menjadi pelajaran bagi oknum-oknum nakal supaya tidak semena-mena dalam jabatannya.

(Rendy Rahmantha yusri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *