Patrolihukum.net, Kampar, Riau — Ketegangan kembali terjadi di Desa Pangkalan Baru, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau, menyusul pembongkaran paksa pos keamanan milik Koperasi Perkebunan Sawit Mandiri (KOPPSA-M) pada Kamis, 3 Juli 2025. Aksi pembongkaran yang diduga melibatkan oknum aparat berseragam polisi bersenjata lengkap ini memicu protes keras dari pengurus koperasi yang menilai tindakan tersebut serampangan dan melanggar hukum.
Pos keamanan yang dibongkar terdiri dari portal besi, plang nama koperasi, serta lampu jalan yang berdiri di atas tanah bersertifikat milik koperasi. Menurut pengurus KOPPSA-M, pembongkaran tersebut dilakukan secara sepihak oleh sekelompok Dubalang adat yang dipimpin oleh Aprinus dan Mustakim — keduanya merupakan oknum mantan pengurus koperasi — tanpa adanya surat keputusan pengadilan atau izin resmi.

Latar belakang konflik ini bermula dari klaim sepihak seorang pria bernama Suratno yang mengaku membeli lahan kebun milik koperasi dari Aprinus dan Mustakim. Namun, pengurus KOPPSA-M menegaskan bahwa lahan tersebut terdaftar secara resmi atas nama koperasi dan proses sengketa jual beli ilegal itu tengah diproses melalui jalur hukum.
Ironisnya, meski perkara masih berjalan di pengadilan, pihak yang mengaku pemilik baru tersebut bersama aparat desa dan sekitar 25 personel berseragam diduga dari Tim RAGA Polda Riau melancarkan aksi pembongkaran paksa. Hingga kini, belum ada bukti resmi yang menunjukkan pembongkaran ini dilakukan atas perintah institusi kepolisian.
Pengurus KOPPSA-M menduga aksi tersebut merupakan operasi “orderan” yang dilakukan di luar kewenangan hukum dan menuntut agar Kapolda Riau segera turun tangan memberikan evaluasi serta mengambil tindakan tegas terhadap oknum aparat yang terlibat.
“Kami merasa dirampas di lahan sendiri, bukan sekadar persoalan lahan, tapi penyerangan terhadap legalitas dan kemandirian koperasi rakyat,” ujar seorang pengurus KOPPSA-M dengan nada kecewa.
Selain pembongkaran, seluruh aset yang terdiri dari portal besi, pos keamanan, dan lampu jalan juga dibawa paksa menggunakan dump truck ke Polda Riau tanpa adanya berita acara atau dokumen resmi sebagai dasar tindakan tersebut.
Peristiwa ini menimbulkan keprihatinan publik atas dugaan penyalahgunaan kekuasaan aparat yang mestinya menjadi pelindung hukum dan keamanan masyarakat. Masyarakat luas berharap agar Kapolda Riau segera memberi sikap tegas untuk menjaga supremasi hukum dan melindungi hak-hak koperasi sebagai bagian dari ekonomi rakyat. (Tim/Red/**)