Menu

Mode Gelap
TNI AD Berjuang Bersama Rakyat, Kodim 0820 Peringati Hari Juang Ke-79 Polsek Widang Tingkatkan Patroli di Perbatasan Jelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 Advokat Muda Salamul Huda Nahkodai GP Ansor Kota Probolinggo Masa Khidmat 2024-2029 88 Karateka Ikuti Ujian Kenaikan Tingkat Kodim 1009/Tanah Laut Peringatan Hari Juang Kartika TNI AD Ke-79, Dandim Tanah Laut Ajak Rakyat Bersama TNI Jaga NKRI HUT Ke-10 Sanggar Seni Reog Singo Lawu: Dukungan PKB Marelan

Hukum dan Kriminal

Hak Jawab Satresnarkoba Polresta Sidoarjo: Bantah Dugaan Permintaan Rp30 Juta dan Tegaskan Penanganan Perkara Sesuai Prosedur

badge-check

Hak Jawab Satresnarkoba Polresta Sidoarjo: Bantah Dugaan Permintaan Rp30 Juta dan Tegaskan Penanganan Perkara Sesuai Prosedur Perbesar

Patrolihukum.net // SIDOARJO – Satresnarkoba Polresta Sidoarjo memberikan hak jawab sekaligus klarifikasi resmi atas pemberitaan sebelumnya yang mengangkat informasi dari pihak keluarga seorang perempuan berinisial A.A.P. mengenai dugaan permintaan uang sebesar Rp30 juta dan dugaan tindakan kekerasan saat proses pemeriksaan dalam penanganan perkara narkotika.

Hak jawab tersebut disampaikan melalui Wakasat Resnarkoba Polresta Sidoarjo, AKP Supatman, sebagai tindak lanjut atas permohonan konfirmasi yang sebelumnya diajukan redaksi. Pemuatan klarifikasi ini merupakan bagian dari pelaksanaan asas keberimbangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Hak Jawab Satresnarkoba Polresta Sidoarjo: Bantah Dugaan Permintaan Rp30 Juta dan Tegaskan Penanganan Perkara Sesuai Prosedur

Sebelumnya, redaksi memberitakan adanya informasi dari pihak keluarga A.A.P., warga Perum Surya Asri, Desa S., Kecamatan Buduran, Kabupaten Sidoarjo, yang menyebut adanya dugaan permintaan uang sebesar Rp30 juta kepada ayah A.A.P., Zaky Zubaidi. Selain itu, keluarga juga menyampaikan pengakuan A.A.P. yang mengaku diduga mengalami tindakan kekerasan berupa penyetruman pada bagian kepala dan wajah saat menjalani pemeriksaan.

Informasi tersebut saat itu diberitakan sebagai keterangan dari pihak keluarga dan redaksi telah menegaskan bahwa seluruh dugaan tersebut belum terverifikasi serta masih menunggu penjelasan resmi dari aparat penegak hukum.

Menanggapi hal tersebut, AKP Supatman menegaskan bahwa seluruh proses penanganan perkara narkotika di Satresnarkoba Polresta Sidoarjo dilaksanakan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, mengacu pada Standar Operasional Prosedur (SOP), Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), serta peraturan perundang-undangan lainnya.

Menurutnya, informasi yang berkembang mengenai dugaan permintaan uang maupun dugaan tindakan kekerasan tidak sesuai dengan mekanisme penanganan perkara yang diterapkan di lingkungan Satresnarkoba Polresta Sidoarjo.

“Setiap tindakan kepolisian dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, kecukupan alat bukti, serta mekanisme gelar perkara. Apabila ada seseorang yang kemudian tidak diproses lebih lanjut, hal tersebut bukan berarti terjadi praktik ‘tangkap lepas’, melainkan karena hasil pendalaman menunjukkan unsur pidana belum terpenuhi sesuai ketentuan hukum,” ujar AKP Supatman. Jum’at (10/7/26)

Ia menegaskan bahwa Satresnarkoba Polresta Sidoarjo memiliki komitmen untuk memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika secara profesional, objektif, transparan, dan akuntabel.

AKP Supatman juga menyampaikan bahwa setiap tahapan penyelidikan maupun penyidikan dilakukan berdasarkan alat bukti yang sah dan mekanisme hukum yang berlaku, sehingga seluruh tindakan penyidik dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Di sisi lain, ia mengapresiasi perhatian masyarakat dan insan pers terhadap kinerja kepolisian. Menurutnya, kritik maupun masukan merupakan bagian dari kontrol sosial yang penting dalam membangun institusi yang semakin profesional.

“Kami menghormati tugas jurnalistik dan terbuka terhadap kritik maupun masukan. Namun kami juga berharap setiap informasi yang berkembang dapat dikonfirmasi secara utuh agar masyarakat memperoleh informasi yang lengkap, berimbang, dan tidak menimbulkan kesalahpahaman,” tuturnya.

AKP Supatman memastikan Satresnarkoba Polresta Sidoarjo akan terus menjalankan tugas penegakan hukum secara profesional serta siap memberikan penjelasan kepada publik apabila terdapat informasi yang memerlukan klarifikasi.

Dengan dimuatnya hak jawab ini, redaksi telah memenuhi prinsip pemberitaan yang berimbang (cover both sides), memberikan ruang yang sama kepada seluruh pihak yang berkepentingan, serta menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik dalam menyajikan informasi yang akurat, proporsional, dan dapat dipertanggungjawabkan.

(Edi D/Red/**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Kasus Dugaan Dana Pasar Desa Randupitu Masuk Ranah Hukum, LSM Desak Pengusutan

10 Juli 2026 - 08:51 WIB

Kasus Dugaan Dana Pasar Desa Randupitu Masuk Ranah Hukum, LSM Desak Pengusutan

Tabung Gas Bocor Picu Kebakaran Dapur Rumah di Puring, Satu Orang Alami Luka Bakar

10 Juli 2026 - 05:33 WIB

Tabung Gas Bocor Picu Kebakaran Dapur Rumah di Puring, Satu Orang Alami Luka Bakar

Diduga Ada Permintaan Rp30 Juta, Penanganan Kasus Narkotika di Sidoarjo Jadi Sorotan

9 Juli 2026 - 22:54 WIB

Diduga Ada Permintaan Rp30 Juta, Penanganan Kasus Narkotika di Sidoarjo Jadi Sorotan

SAPA Desak Kapolda Aceh Prioritaskan Pemberantasan Korupsi dan Kejahatan Lingkungan

9 Juli 2026 - 22:47 WIB

SAPA Desak Kapolda Aceh Prioritaskan Pemberantasan Korupsi dan Kejahatan Lingkungan

Sosialisasi Pencegahan Narkotika di Aceh Timur Rp2,565 Miliar Disorot, Publik Pertanyakan Penggunaan Anggaran

9 Juli 2026 - 22:42 WIB

Sosialisasi Pencegahan Narkotika di Aceh Timur Rp2,565 Miliar Disorot, Publik Pertanyakan Penggunaan Anggaran
Trending di Kabar Viral