Patrolihukum.net // SIDOARJO – Penanganan perkara dugaan tindak pidana narkotika yang melibatkan seorang perempuan berinisial A.A.P., warga Perum Surya Asri, Desa S., Kecamatan Buduran, Kabupaten Sidoarjo, menjadi sorotan publik setelah muncul sejumlah informasi dari pihak keluarga mengenai dugaan permintaan sejumlah uang serta dugaan kekerasan selama proses pemeriksaan.
Informasi tersebut diterima redaksi dari keluarga A.A.P. dan masih memerlukan klarifikasi dari aparat penegak hukum. Hingga berita ini diterbitkan, seluruh informasi yang disampaikan keluarga belum dapat diverifikasi secara independen.
Berdasarkan keterangan keluarga, A.A.P. diamankan oleh personel Satresnarkoba Polresta Sidoarjo pada 21 April 2026 terkait dugaan tindak pidana narkotika.

Dalam perkembangannya, keluarga mengaku memperoleh informasi adanya dugaan permintaan uang sebesar Rp30 juta kepada ayah A.A.P., Zaky Zubaidi. Menurut keluarga, permintaan tersebut diduga berkaitan dengan proses penanganan perkara. Namun, dugaan tersebut baru merupakan keterangan sepihak dari keluarga dan belum mendapat tanggapan maupun pembenaran dari pihak kepolisian.
Selain dugaan tersebut, keluarga juga mengaku menerima pengakuan dari A.A.P. yang menyebut dirinya diduga mengalami tindakan kekerasan berupa penyetruman pada bagian kepala dan wajah saat menjalani pemeriksaan.
Atas informasi itu, keluarga meminta adanya penjelasan resmi dari pihak kepolisian agar seluruh proses penanganan perkara dapat diketahui secara transparan.
“Kami berharap ada penjelasan yang terbuka sehingga tidak menimbulkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat,” ujar salah seorang anggota keluarga kepada wartawan.
Menindaklanjuti informasi tersebut, redaksi telah mengirimkan permohonan konfirmasi kepada Kasat Resnarkoba Polresta Sidoarjo melalui pesan WhatsApp. Dalam surat konfirmasi tersebut, redaksi meminta penjelasan mengenai dugaan permintaan uang Rp30 juta, dugaan kekerasan saat pemeriksaan, pelaksanaan prosedur penanganan perkara, serta langkah yang akan diambil apabila ditemukan adanya dugaan pelanggaran oleh oknum.
Redaksi juga meminta penjelasan apakah seluruh tahapan penangkapan, pemeriksaan, penyidikan hingga penetapan status hukum terhadap A.A.P. telah dilaksanakan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP), Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Satresnarkoba Polresta Sidoarjo belum memberikan tanggapan resmi atas permohonan konfirmasi yang telah disampaikan.
Sesuai prinsip keberimbangan dan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, redaksi membuka ruang seluas-luasnya kepada pihak Polresta Sidoarjo, khususnya Satresnarkoba, untuk memberikan hak jawab maupun klarifikasi resmi. Apabila diterima, klarifikasi tersebut akan dimuat secara utuh, proporsional, dan sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik.
Sumber: Limbad
Pewarta: Tim/Red


























2 Komentar