Patrolihukum.net // Aceh Timur – Pelaksanaan kegiatan sosialisasi pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan, dan peredaran gelap narkotika (P4GN) yang melibatkan perwakilan pemuda dari 513 desa di 24 kecamatan Kabupaten Aceh Timur menjadi perhatian publik. Kegiatan yang dipusatkan di The Royal Idi Hotel itu disebut menggunakan anggaran mencapai Rp2.565.000.000 atau sekitar Rp5 juta untuk setiap desa.
Sorotan muncul setelah beredar informasi beserta salinan kuitansi yang diklaim sebagai bukti pembayaran kontribusi dari salah satu desa kepada penyelenggara kegiatan. Informasi tersebut kemudian menjadi bahan pertanyaan sejumlah pihak terkait mekanisme penghimpunan dana, sumber anggaran, serta penggunaannya.

Berdasarkan informasi yang diterima media ini dari seorang narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan, setiap desa disebut mengirimkan satu peserta untuk mengikuti kegiatan selama tiga hari. Narasumber juga mengklaim setiap desa dikenakan biaya kontribusi sebesar Rp5 juta, sementara peserta memperoleh uang saku sebesar Rp300 ribu.
“Setiap desa dipungut Rp5 juta untuk mengikuti kegiatan. Pesertanya satu orang per desa selama tiga hari. Peserta hanya menerima uang saku Rp300 ribu,” ujar narasumber kepada wartawan, Rabu (8/7/2026).
Menurut narasumber tersebut, kegiatan dilaksanakan dalam beberapa gelombang dan dikaitkan dengan sebuah yayasan yang disebut bernama Yayasan Hijau Bina Desa Cerdas (HBDC).
Selain itu, narasumber menyerahkan salinan kuitansi yang memuat keterangan pembayaran kontribusi sebesar Rp5 juta dari salah satu desa di Kecamatan Julok. Dalam dokumen tersebut tertulis pembayaran diperuntukkan bagi kegiatan pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan, dan peredaran narkotika bagi pemuda gampong di Kabupaten Aceh Timur yang berlangsung pada 6–8 Juli 2026 di The Royal Idi Hotel.
Apabila informasi mengenai kontribusi sebesar Rp5 juta dari masing-masing desa tersebut benar, maka total dana yang terkumpul dari 513 desa diperkirakan mencapai Rp2,565 miliar.
Besaran angka tersebut kemudian memunculkan pertanyaan dari sejumlah kalangan mengenai rincian penggunaan anggaran, dasar hukum penarikan kontribusi, mekanisme pengelolaan dana, hingga transparansi pelaksanaan kegiatan.
Sejumlah pihak juga mempertanyakan apakah dana yang digunakan berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) melalui desa sebagaimana diklaim narasumber. Namun hingga berita ini disusun, klaim tersebut belum dapat diverifikasi secara independen.
Media ini juga belum memperoleh penjelasan resmi dari pihak penyelenggara kegiatan maupun pengurus Yayasan Hijau Bina Desa Cerdas (HBDC), termasuk pihak yang disebut sebagai ketua yayasan, terkait mekanisme pelaksanaan kegiatan, dasar penarikan biaya kontribusi, maupun rincian penggunaan anggaran.
Demikian pula, Pemerintah Kabupaten Aceh Timur, instansi terkait, serta aparat penegak hukum belum memberikan keterangan resmi mengenai informasi yang beredar tersebut.
Sesuai prinsip keberimbangan dan Kode Etik Jurnalistik, media ini membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan. Apabila terdapat penjelasan resmi atau data pendukung terkait pelaksanaan kegiatan, mekanisme pendanaan, maupun penggunaan anggaran, media ini akan memuatnya secara proporsional sebagai bagian dari pemberitaan berimbang.
(RL/Red/**)
- <a href="https://patrolihukum.net/mantan-aktivis-desak-bpbd-langsa-transparan-soal-data-bantuan-jadup-korban-banjir/”>Mantan Aktivis Desak BPBD Langsa Transparan Soal Data Bantuan Jadup Korban Banjir
- Diperta Kabupaten Probolinggo Siapkan Screen House Modern untuk Tingkatkan Produksi Cabai
- <a href="https://patrolihukum.net/lsm-lira-siapkan-surat-klarifikasi-dugaan-material-tol-yogyakarta-bawen-disorot/”>LSM LIRA Siapkan Surat Klarifikasi, Dugaan Material Tol Yogyakarta–Bawen Disorot


























5 Komentar