Oleh: Dedy Luqman Hakim, S.H. – Praktisi Hukum
KEDIRI — Ada satu fenomena hukum yang terus berulang di Indonesia, bahkan setelah berbagai reformasi regulasi dilakukan: kegagalan membayar utang masih kerap dipaksa masuk ke ruang pidana.

Di balik laporan penipuan dan penggelapan yang memenuhi meja penyidik, tidak sedikit perkara yang sejatinya berakar dari hubungan kepercayaan, kesepakatan bisnis, atau utang-piutang biasa.
Ironisnya, instrumen hukum pidana yang semestinya menjadi senjata terakhir (ultimum remedium) justru sering digunakan sebagai alat tekanan untuk mempercepat penagihan.
Fenomena ini menimbulkan pertanyaan besar: apakah setiap orang yang gagal membayar utang otomatis dapat dipenjara?
Jawabannya, tidak sesederhana itu.
Kasus yang menimpa seorang pelaku usaha yang kita sebut saja Joko menjadi cermin bagaimana batas antara perkara perdata dan pidana dapat menjadi kabur ketika tekanan hukum digunakan sebagai alat negosiasi.
Awalnya, hubungan antara Joko dan pemberi modal berlangsung atas dasar kepercayaan. Sebuah mobil yang dipinjam dari rekannya digunakan sebagai dasar memperoleh suntikan dana sebesar Rp20 juta untuk kebutuhan usaha transportasi.
Tidak ada akta notaris. Tidak ada perjanjian fidusia. Tidak ada jaminan kebendaan yang sah menurut hukum.
Yang ada hanyalah selembar kwitansi sederhana yang mencantumkan nomor polisi kendaraan dan nominal uang yang diterima.
Namun takdir berbicara lain.
Sebelum jatuh tempo, pemilik sah kendaraan datang mengambil kembali mobil tersebut dengan menunjukkan bukti kepemilikan yang sah berupa BPKB dan STNK.
Secara hukum, hak kepemilikan tertinggi memang berada di tangan pemilik kendaraan.
Di sinilah persoalan bermula.
Pemberi modal menuntut pengembalian uang Rp20 juta secara penuh. Sementara Joko, yang saat itu diterpa musibah hingga kehilangan hampir seluruh asetnya, meminta kelonggaran pembayaran secara bertahap.
Alih-alih memperoleh ruang negosiasi, yang datang justru tekanan.
Pesan-pesan bernada ancaman mulai berdatangan. Jalur komunikasi berubah menjadi intimidasi. Dan pada akhirnya perkara tersebut dilaporkan ke kepolisian dengan tuduhan penipuan dan penggelapan.
Pertanyaannya, apakah konstruksi hukum tersebut benar?
Menyoal Unsur Penipuan dalam KUHP Nasional
Menurut Praktisi Hukum Kediri, Dedy Luqman Hakim, S.H., tuduhan penipuan tidak dapat dilekatkan begitu saja hanya karena seseorang gagal mengembalikan uang.
Dalam ketentuan Pasal 492 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional, unsur pokok penipuan terletak pada adanya tipu muslihat, rangkaian kebohongan, atau penggunaan identitas palsu yang sejak awal dimaksudkan untuk menggerakkan korban menyerahkan harta benda.
“Yang harus dibuktikan bukan sekadar adanya kerugian, tetapi adanya niat jahat sejak awal transaksi dilakukan. Jika seseorang meminjam uang untuk kepentingan usaha dengan niat mengembalikan, namun kemudian gagal karena faktor eksternal seperti kebakaran atau musibah ekonomi, maka unsur penipuan menjadi sangat sulit dibuktikan,” tegas Dedy.
Dalam doktrin hukum pidana modern, kegagalan memenuhi prestasi karena keadaan memaksa (force majeure) lebih dekat kepada wanprestasi daripada tindak pidana.
Artinya, sengketa tersebut seharusnya diselesaikan melalui jalur keperdataan.
Benarkah Ada Penggelapan?
Lebih jauh lagi, tuduhan penggelapan juga menimbulkan persoalan serius.
Pasal 486 KUHP Nasional mengatur bahwa penggelapan terjadi ketika seseorang secara melawan hukum menguasai atau memiliki barang milik orang lain yang berada dalam kekuasaannya secara sah.
Namun dalam kasus ini, objek kendaraan justru telah kembali kepada pemilik sahnya.
Tidak ada penjualan kendaraan.
Tidak ada penghilangan barang.
Tidak ada peralihan kepemilikan secara melawan hukum.
“Ketika mobil sudah diambil oleh pemilik sah berdasarkan hak kepemilikannya, maka objek yang dituduhkan digelapkan pada dasarnya sudah tidak ada lagi. Yang tersisa hanyalah hubungan utang-piutang sebesar Rp20 juta. Mengubah hubungan utang menjadi perkara penggelapan merupakan kesalahan penalaran hukum yang sangat mendasar,” ujar Dedy.
Ketika Ruang Penyidikan Berubah Menjadi Ruang Penagihan
Persoalan yang lebih serius muncul ketika proses klarifikasi di kepolisian berujung pada lahirnya surat perjanjian pelunasan yang ditandatangani oleh pihak terlapor.
Pertanyaan kritisnya adalah: apakah fungsi penyidik memang untuk membuat perjanjian pembayaran utang?
Secara normatif, tugas penyidik adalah mencari dan mengumpulkan alat bukti guna menentukan ada atau tidaknya tindak pidana.
Penyidik bukan debt collector.
Penyidik bukan mediator bisnis.
Penyidik bukan pula lembaga penagihan utang.
Memang benar, pendekatan Restorative Justice kini menjadi bagian penting dalam sistem hukum modern.
Namun prinsip utama keadilan restoratif adalah kesukarelaan.
Tidak boleh ada tekanan.
Tidak boleh ada ancaman.
Tidak boleh ada kondisi psikologis yang memaksa seseorang menandatangani kesepakatan karena takut dipenjara.
Dalam perspektif hukum perdata, kondisi demikian dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan keadaan (misbruik van omstandigheden) yang berpotensi mengakibatkan perjanjian menjadi cacat hukum.
Negara Telah Memberi Garansi Perlindungan
Sesungguhnya Indonesia telah memiliki perlindungan hukum yang sangat jelas terhadap fenomena kriminalisasi utang.
Pasal 19 ayat (2) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia secara tegas menyatakan bahwa seseorang tidak boleh dipidana hanya karena tidak mampu memenuhi kewajiban dalam perjanjian utang-piutang.
Norma tersebut lahir dari prinsip universal bahwa kemiskinan bukan kejahatan.
Musibah bukan tindak pidana.
Ketidakmampuan ekonomi bukan alasan untuk memenjarakan seseorang.
Karena itu, aparat penegak hukum dituntut untuk lebih cermat membedakan antara niat jahat (criminal intent) dan ketidakmampuan akibat keadaan yang tidak dapat dihindari.
Jalan Hukum yang Masih Terbuka
Dalam situasi seperti yang dialami Joko, langkah pertama yang harus dilakukan adalah mengumpulkan seluruh bukti yang menunjukkan adanya keadaan memaksa (force majeure).
Surat keterangan kebakaran, laporan kepolisian, dokumen dari pemerintah desa, maupun bukti kehilangan aset dapat menjadi instrumen penting untuk menunjukkan bahwa kegagalan pembayaran bukan dilakukan dengan niat buruk.
Selanjutnya, mekanisme Restorative Justice dapat diajukan secara resmi dengan menawarkan skema pembayaran yang realistis dan manusiawi.
Pendampingan penasihat hukum juga menjadi kebutuhan mutlak agar setiap proses pemeriksaan berjalan sesuai koridor hukum acara dan tidak berubah menjadi instrumen tekanan.
Hukum Harus Memihak Keadilan, Bukan Sekadar Kepastian
Kasus seperti ini mengingatkan kita bahwa hukum bukan hanya kumpulan pasal yang dibaca secara tekstual.
Hukum adalah alat untuk mencari keadilan.
Ketika seseorang gagal membayar utang karena musibah, lalu dipaksa menghadapi ancaman pidana, pertanyaan yang harus diajukan bukan lagi “pasal apa yang bisa digunakan”, melainkan “apakah keadilan benar-benar sedang ditegakkan?”
Sebab pada akhirnya, negara hukum yang beradab tidak diukur dari seberapa banyak orang dipenjara, melainkan dari seberapa mampu hukum membedakan antara pelaku kejahatan dan korban keadaan.
Salam Keadilan,
Dedy Luqman Hakim, S.H.
Praktisi Hukum
- Diminta APH Periksa Pemilik Cafe Bandung Serta Pemcam Bertanggung Jawab, Dugaan Liver Ledis/LC, Tiba – Tiba Meninggal Dunia, Wow
- “Saldo Mendadak Bertambah? Hati-Hati, ‘Uang Nyasar’ Bisa Menyeret Anda ke Penjara” — Dedy Luqman Hakim Bongkar Jerat Hukum Salah Transfer
- Diduga (Hj. RM) Pengusaha Ilegal Loging Tidak Miliki Izin, Tidak Beretika, Pandai Memaki, Mencerminkan Tidak Bermoral.






























2 Komentar