Menu

Mode Gelap
TNI AD Berjuang Bersama Rakyat, Kodim 0820 Peringati Hari Juang Ke-79 Polsek Widang Tingkatkan Patroli di Perbatasan Jelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 Advokat Muda Salamul Huda Nahkodai GP Ansor Kota Probolinggo Masa Khidmat 2024-2029 88 Karateka Ikuti Ujian Kenaikan Tingkat Kodim 1009/Tanah Laut Peringatan Hari Juang Kartika TNI AD Ke-79, Dandim Tanah Laut Ajak Rakyat Bersama TNI Jaga NKRI HUT Ke-10 Sanggar Seni Reog Singo Lawu: Dukungan PKB Marelan

Kabar Viral

FPII Kecam Wakil Wali Kota Serang: Pernyataan Soal “Wartawan Bodrek” Dinilai Membungkam Kebebasan Pers

badge-check


FPII Kecam Wakil Wali Kota Serang: Pernyataan Soal “Wartawan Bodrek” Dinilai Membungkam Kebebasan Pers Perbesar

Patrolihukum.net // Tangerang, 9 Juni 2025 – Pernyataan Wakil Wali Kota Serang yang menyebut adanya “wartawan bodrek” dan “LSM abal-abal” dalam forum resmi bersama para kepala sekolah, menuai gelombang kecaman dari berbagai pihak. Salah satunya datang dari Dewan Pakar Forum Pers Independent Indonesia (FPII), Harry Wibowo, yang menilai pernyataan tersebut berpotensi membungkam kebebasan pers dan mencederai semangat keterbukaan informasi publik.

Dalam video yang kini beredar luas di media sosial, Wakil Wali Kota Serang terdengar menyebutkan bahwa dirinya kerap didatangi oleh oknum wartawan dan LSM yang dianggap tidak jelas. Ia menyebut istilah “wartawan bodrek” dan “LSM abal-abal” dalam konteks tersebut.

FPII Kecam Wakil Wali Kota Serang: Pernyataan Soal "Wartawan Bodrek" Dinilai Membungkam Kebebasan Pers

Pernyataan ini langsung mendapat reaksi keras dari Harry Wibowo. Ia menilai bahwa seorang pejabat publik seharusnya memiliki pemahaman yang cukup tentang Undang-Undang Pers dan etika komunikasi di ruang publik.

“Dari video yang beredar itu jelas dan sangat gamblang sekali bahwa Wakil Wali Kota Serang ini sengaja ingin melakukan pembungkaman kepada awak media,” ujar Harry Wibowo dalam keterangannya kepada wartawan, Senin (9/6/2025).

Lebih lanjut, Harry menyayangkan penggunaan istilah yang mengkotak-kotakkan profesi wartawan secara semena-mena, tanpa landasan objektif yang jelas. Menurutnya, istilah seperti “wartawan bodrek” bukan hanya merendahkan martabat profesi jurnalis, tetapi juga berpotensi menimbulkan stigma negatif di masyarakat.

“Walaupun dia memakai istilah ‘oknum’, tapi jelas sekali ia sudah menggeneralisasi profesi wartawan. Ada yang disebut bodrek, ada yang tidak. Itu menyinggung, tidak etis, dan sangat tidak bijak,” tegasnya.

Harry menegaskan bahwa pers adalah pilar demokrasi dan dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Oleh karena itu, pejabat publik seperti Wakil Wali Kota Serang seharusnya menghormati peran dan fungsi pers sebagai mitra strategis dalam menyuarakan kepentingan rakyat.

“Pejabat publik tidak boleh asal bicara. Beliau harus paham bahwa kebebasan pers dijamin oleh undang-undang. Jangan sampai ada kesan seolah ingin membungkam atau memecah-belah pers berdasarkan kategori-kategori yang tidak bertanggung jawab,” tambah Harry.

Lebih jauh, ia juga mengingatkan bahwa menyampaikan pernyataan yang dapat memicu kebencian terhadap insan pers bisa menjadi preseden buruk bagi kehidupan demokrasi lokal, serta melemahkan kepercayaan publik terhadap pemerintah.

“Jangan sampai pejabat jadi contoh buruk dalam berkomunikasi. Kalimat yang disampaikan seorang kepala daerah akan selalu memiliki dampak luas di masyarakat,” tegasnya.

Dewan Pakar FPII itu pun menyerukan agar Wakil Wali Kota Serang segera melakukan klarifikasi dan permintaan maaf secara terbuka, agar tidak terjadi eskalasi ketegangan antara pemerintah daerah dan komunitas pers.

Pernyataan Harry Wibowo ini sekaligus menjadi pengingat akan pentingnya menjaga ruang demokrasi yang sehat, di mana pers bebas menjalankan fungsinya secara bertanggung jawab, tanpa intimidasi ataupun stigmatisasi.

Sumber: Eric_Presidium FPII
Pewarta: Tim Media

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Event Motorcross Supter Grasstrck Bhayangkara Cup Polres Morowali Utara segera di gelar

9 Juni 2025 - 18:19 WIB

Event Motorcross Supter Grasstrck Bhayangkara Cup Polres Morowali Utara segera di gelar

Event Motorcross Supter Grasstrck Bhayangkara Cup Polres Morowali Utara segera di gelar

9 Juni 2025 - 18:15 WIB

Event Motorcross Supter Grasstrck Bhayangkara Cup Polres Morowali Utara segera di gelar

SPKN Desak KPK Usut Dugaan Korupsi Anggaran SLB Riau

9 Juni 2025 - 15:08 WIB

SPKN Desak KPK Usut Dugaan Korupsi Anggaran SLB Riau

Diduga Guru Lecehkan Muridnya Ada Apa Mediasi Di Sekolah, Terkesan Kepsek Pembiaran, Diminta Kadis Pendidikan Evaluasi

9 Juni 2025 - 10:30 WIB

Diduga Guru Lecehkan Muridnya Ada Apa Mediasi Di Sekolah, Terkesan Kepsek Pembiaran, Diminta Kadis Pendidikan Evaluasi

Kekerasan di First Club Batam Bongkar Skandal TKA Ilegal Vietnam

8 Juni 2025 - 22:28 WIB

Kekerasan di First Club Batam Bongkar Skandal TKA Ilegal Vietnam
Trending di Hukum dan Kriminal