Banggai – Dugaan tindakan asusila yang melibatkan seorang oknum guru sekaligus Wakil Kepala Sekolah (Wakepsek) di salah satu SMP di Kecamatan Bualemo, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah, menuai perhatian publik. karena peristiwa tersebut diduga melibatkan seorang murid perempuan yang masih di bawah umur.
Tepatnya pada 02 Juni 2025, berdasarkan informasi dari sumber terpercaya, awak media melakukan penelusuran dan konfirmasi ke sejumlah pihak. Dugaan pelecehan bermula ketika oknum Wakepsek tersebut menyita telepon genggam milik korban. Belakangan diketahui bahwa pengembalian ponsel itu dilakukan di lokasi yang jauh dari permukiman, tepatnya di lorong perkebunan antara dua desa, sekitar pukul 22.00 WITA.

Sejumlah saksi mata mengaku sempat memergoki keberadaan dua sejoli di lokasi yang minim penerangan dan tidak lazim digunakan untuk pertemuan antara guru dan murid.
“Saya melihat mereka malam itu, posisinya di lorong kebun. Kami langsung curiga karena tempat itu sangat sepi dan jauh dari rumah penduduk,” ungkap salah satu saksi.
Saat dikonfirmasi, oknum Wakepsek yang bersangkutan berdalih bahwa dirinya hanya berniat mengembalikan ponsel korban. Ia juga mengakui bahwa persoalan tersebut telah dimediasi di lingkungan sekolah.
“Masalah sudah selesai secara kekeluargaan. Kami sepakat damai dengan syarat membayar sejumlah uang,” ujarnya saat ditemui awak media.
Menariknya, proses mediasi tersebut tidak melibatkan pihak desa, kepolisian, atau lembaga perlindungan anak. Mediasi dilakukan di sekolah dengan kehadiran Babinsa setempat. Saat dihubungi, Babinsa membenarkan bahwa ia hadir dalam pertemuan tersebut, namun mengaku tidak mengetahui adanya transaksi uang dalam penyelesaian itu.
“Benar saya hadir di sekolah saat mediasi. Tapi saya tidak tahu soal uang,” ujarnya singkat saat dikonfirmasi via sambungan telepon.
Orang tua korban sendiri saat ditemui menyatakan bahwa persoalan tersebut telah selesai dan enggan memberi komentar lebih jauh.
Namun yang menjadi sorotan adalah sikap Kepala Sekolah tersebut yang dinilai tidak proaktif. Saat dikonfirmasi, Kepala Sekolah terkesan menghindar dan tidak memberikan penjelasan. Begitu pula dengan Kanit Reskrim Polsek Bualemo yang hingga berita ini diturunkan belum memberikan respons.
Ketidakjelasan penanganan kasus ini mengundang kritik dari berbagai pihak, terutama menyangkut potensi pembiaran oleh pihak sekolah terhadap dugaan tindakan yang sangat serius. Sejumlah tokoh masyarakat dan pemerhati perlindungan anak meminta Dinas Pendidikan Kabupaten Banggai segera melakukan evaluasi terhadap kinerja Kepala Sekolah tersebut.
“Kalau memang tidak terjadi pelecehan, kenapa harus ada mediasi dan uang ganti rugi? Ini justru memperkuat dugaan bahwa sesuatu yang tidak pantas telah terjadi. Pihak sekolah harus transparan dan tidak bisa menyelesaikan masalah sebesar ini hanya secara internal,” tegas salah satu tokoh masyarakat setempat.
Pemerhati pendidikan dan perlindungan anak juga mendesak agar kasus ini ditangani oleh lembaga yang berwenang, termasuk kepolisian dan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
“Perlu ada penyelidikan yang adil dan menyeluruh. Jangan sampai ada praktik pembiaran atau penyelesaian sepihak yang justru mencederai keadilan, apalagi jika melibatkan anak di bawah umur,” imbuhnya.
Kasus ini kini menjadi perhatian luas di masyarakat Banggai. Warga berharap pemerintah daerah, terutama Dinas Pendidikan, segera turun tangan dan melakukan langkah evaluasi serta penindakan sesuai aturan yang berlaku.
Catatan Redaksi:
Berita ini disusun dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah. Semua pihak yang disebut dalam laporan ini masih berstatus terduga dan belum ada penetapan hukum secara resmi dari pihak berwenang. Informasi yang disampaikan merupakan hasil investigasi lapangan dan konfirmasi kepada pihak terkait. Redaksi menghormati proses hukum yang berlaku dan akan terus mengikuti perkembangan kasus ini untuk menyajikan informasi yang objektif dan akurat kepada publik.
(Redaksi/Tim)